ppmindonesia.com.Jakarta – Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dari akar rumput. Desa, sebagai entitas sosial dan ekonomi paling dasar, menyimpan potensi luar biasa yang selama ini sering terabaikan.
Melalui program Koperasi Merah Putih (KMP) yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menaruh harapan besar pada tumbuhnya kemandirian desa berbasis koperasi. Di balik harapan besar itu, berdirilah satu aktor kunci yang memegang peran strategis: Pendamping Desa.
Pendamping Desa bukan sekadar fasilitator atau perantara administratif antara pusat dan daerah. Mereka adalah agen perubahan, motor penggerak, dan penghubung antara potensi desa dengan ekosistem pembangunan ekonomi. Dalam konteks KMP, peran Pendamping Desa mengalami perluasan fungsi—dari fasilitator program menjadi arsitek transformasi ekonomi lokal.
Langkah awal yang harus ditempuh adalah identifikasi potensi desa. Pendamping Desa perlu menggali data berbasis partisipasi warga, menghidupkan kembali semangat musyawarah, dan memetakan potensi yang benar-benar berakar dari kekuatan lokal. Apakah potensi desa berada di sektor pertanian, perikanan, kerajinan, atau jasa—semuanya harus dikaji dengan pendekatan sosial-ekonomi yang inklusif.
Selanjutnya adalah pelatihan SDM desa. Koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan wadah pendidikan kewarganegaraan dan solidaritas. Pendamping Desa memiliki tanggung jawab membina kesadaran kolektif, memperkuat kapasitas manajerial warga, dan menanamkan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Tahap berikutnya adalah penyusunan studi kelayakan (feasibility study). Di sinilah Pendamping Desa berperan sebagai penyusun gagasan bisnis yang layak didanai. Bekerja sama dengan akademisi, profesional, atau BUMDes, mereka membantu merumuskan model bisnis koperasi yang adaptif dan berkelanjutan, berbasis rantai pasok dan kebutuhan pasar nyata.
Namun, merancang gagasan tanpa dukungan pembiayaan tak akan cukup. Maka, Pendamping Desa juga bertugas menjembatani akses permodalan dan kemitraan. Mereka menjadi mediator antara koperasi dengan perbankan, lembaga keuangan mikro, CSR perusahaan, maupun dana pemerintah pusat dan daerah. Tanpa jejaring, koperasi hanya akan menjadi papan nama tanpa gerak.
Di era digital, koperasi desa juga dituntut bertransformasi. Pendamping Desa ditantang untuk mengembangkan digitalisasi koperasi: dari manajemen keuangan digital, pemasaran daring, hingga pelaporan transparan. Pemanfaatan teknologi menjadi kunci keberlanjutan dan daya saing koperasi di tengah ekonomi digital.
Akhirnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih bukan hanya soal jumlah yang terbentuk, tetapi pada sejauh mana koperasi mampu menghidupkan ekonomi warga, memperkuat kemandirian, dan mengurangi ketimpangan. Pendamping Desa, dalam kerangka ini, tak lagi menjadi pelaksana teknis belaka, melainkan pilar strategis pembangunan nasional dari bawah.
Inpres 9/2025 memberi amanat, namun aktor di lapangan yang akan menentukan apakah amanat itu menjelma menjadi realitas atau sekadar retorika. Dalam setiap langkah pengorganisasian masyarakat, dalam setiap percikan semangat kolektif yang dibangun di balai desa, di sanalah masa depan kedaulatan ekonomi Indonesia dimulai—oleh para Pendamping Desa.(emha)



























