Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Janji Presiden Prabowo Hapus Sistem Outsourcing: Harapan Buruh, Tantangan Regulasi

424
×

Janji Presiden Prabowo Hapus Sistem Outsourcing: Harapan Buruh, Tantangan Regulasi

Share this article

Penulis; emha | Editor: asyary

]ppmidonesia.com.Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan secara tegas dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Komitmen ini sekaligus menjadi pesan politik dan keberpihakan kepada jutaan buruh Indonesia yang selama ini berada dalam pusaran ketidakpastian kerja.

“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya ingin menghapus outsourcing,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang memadati Lapangan Monas.

Janji Prabowo tersebut langsung mendapat sorotan publik, mulai dari kalangan legislatif hingga akademisi dan pengamat ketenagakerjaan. Ada yang mengapresiasi semangat perlindungan terhadap buruh, namun ada pula yang mempertanyakan realisme dan dampaknya terhadap pasar kerja nasional.

Apa Itu Outsourcing dan Mengapa Dipermasalahkan?

Outsourcing, atau alih daya, merupakan praktik penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pihak ketiga. Dalam praktiknya, tenaga kerja outsourcing tidak dipekerjakan langsung oleh perusahaan pengguna jasa, melainkan oleh perusahaan penyedia outsourcing.

Sistem ini memungkinkan perusahaan menekan biaya tenaga kerja, namun kerap dikritik karena rawan melahirkan eksploitasi, ketidakpastian status kerja, dan minimnya perlindungan hak-hak buruh.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, perusahaan dapat melakukan alih daya sepanjang diatur dalam perjanjian tertulis. Namun, tidak sedikit serikat buruh yang menilai implementasi regulasi ini justru memperluas ruang fleksibilitas pasar kerja yang merugikan pekerja, khususnya pada sektor pekerjaan inti.

Beda Pekerja Outsourcing dan Pekerja Kontrak

Penting untuk membedakan antara pekerja outsourcing dan pekerja kontrak. Pekerja kontrak (dengan perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) dipekerjakan langsung oleh perusahaan dan tunduk pada kontrak kerja individual. Sementara outsourcing berarti pekerja dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa (vendor), dan ditempatkan di perusahaan pengguna, sehingga menimbulkan jarak antara pekerja dan tempat kerjanya secara hukum.

Reaksi DPR: Penghapusan atau Perbaikan Regulasi?

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyambut janji Presiden Prabowo dengan sikap realistis. Menurutnya, alih daya adalah praktik umum yang sah secara global.

“Soal outsourcing, rasanya apa mungkin bisa dihapus? Karena di seluruh dunia pekerja outsourcing ada dan dilegalkan,” kata Irma. Ia menilai langkah yang lebih masuk akal adalah perbaikan regulasi, bukan penghapusan total.

Irma juga mengingatkan agar praktik outsourcing tidak diterapkan pada pekerjaan inti di sektor-sektor strategis, seperti pelabuhan dan bongkar muat. “Operator container crane (CC), trailer truck (TT) itu tidak boleh outsourcing karena merupakan pekerjaan inti. Ironisnya, Omnibus Law justru memperbolehkan hal ini. Ini yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Peringatan dari Akademisi: Siapa yang Paling Terdampak?

Pandangan kritis juga datang dari Tadjuddin Noer Effendi, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa penghapusan sistem outsourcing bisa berdampak negatif pada kelompok pekerja berpendidikan rendah, yang selama ini banyak diserap oleh sistem alih daya.

“Kalau outsourcing dihapus begitu saja tanpa solusi, akan banyak masyarakat kelas bawah yang kehilangan peluang kerja. Ini justru bisa menciptakan masalah baru dalam ketenagakerjaan,” ujarnya dalam wawancara dengan Suara.com (2/5/2025).

Langkah Konkret Prabowo: Satgas PHK dan UU PPRT

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyatakan dukungannya terhadap beberapa agenda buruh lainnya. Ia menyepakati pembentukan Satuan Tugas PHK, mempercepat penyelesaian UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan mengevaluasi pasca-putusan MK terhadap UU Ketenagakerjaan.

“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita di-PHK semena-mena. Bila perlu, negara akan turun tangan,” tegas Prabowo, seraya menyebut dirinya sebagai Presiden untuk buruh, petani, nelayan, dan kaum susah yang setia mendukungnya dalam lima kali kontestasi Pilpres.

Harapan, Tantangan, dan Arah Reformasi Ketenagakerjaan

Janji Prabowo menghapus sistem outsourcing memberi harapan baru bagi jutaan buruh Indonesia yang selama ini terpinggirkan dari hak-hak dasar ketenagakerjaan. Namun di sisi lain, kompleksitas sistem pasar tenaga kerja dan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut menuntut perumusan strategi yang hati-hati dan komprehensif.

Penghapusan outsourcing seharusnya tidak menjadi keputusan politis semata, tetapi bagian dari reformasi ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, berpihak pada pekerja, namun juga tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan fleksibilitas dunia usaha.

Arah kebijakan ini akan menjadi salah satu ujian awal bagi pemerintahan Prabowo di mata buruh dan publik luas. Apakah janji ini akan menjadi sejarah baru perlindungan buruh, atau sekadar retorika politik, waktu yang akan membuktikan.(emha)

Example 120x600