Scroll untuk baca artikel
BeritaPertanian

Mengawal Inpres 9/2025: Pendamping Desa dan Transformasi Ekonomi Berbasis Koperasi

388
×

Mengawal Inpres 9/2025: Pendamping Desa dan Transformasi Ekonomi Berbasis Koperasi

Share this article

Penulis ; acank | Editor ; asyary |

Ilustrasi pendamping desa hadir di desa dalam melakukan pendapingan pada usaha pertanian (foto freepik.com)

ppmindonesia.com.Jakarta – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa melalui Koperasi Merah Putih menandai babak baru dalam strategi pembangunan nasional yang berorientasi pada akar rumput. 

Dalam konteks ini, peran Pendamping Desa menjadi semakin strategis dan menentukan. Mereka bukan hanya pelaksana teknis, tetapi aktor penggerak transformasi ekonomi berbasis gotong royong.

Inpres 9/2025 menekankan pentingnya koperasi sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat. Koperasi Merah Putih diposisikan sebagai entitas ekonomi yang menghimpun potensi lokal, meningkatkan nilai tambah produk desa, dan menciptakan kemandirian melalui integrasi sumber daya secara kolektif. 

Pendamping Desa diberi mandat untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar berhenti di atas kertas, melainkan menjelma menjadi gerakan nyata di lapangan.

Pendamping Desa sebagai Motor Implementasi

Dalam mengawal Inpres ini, Pendamping Desa menjalankan peran ganda: sebagai fasilitator dan sebagai katalisator. Mereka hadir di tengah masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya koperasi, menggali potensi desa, serta membangun struktur organisasi koperasi yang inklusif dan demokratis.

Langkah-Langkah Strategis Pendampingan

  1. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan:

Pendamping Desa melakukan diseminasi informasi terkait Inpres 9/2025, menjembatani pemahaman antara pemerintah pusat dan masyarakat desa.

  1. Identifikasi Potensi dan Kebutuhan Usaha:

Melalui pendekatan partisipatif, pendamping memetakan potensi unggulan desa dan masalah yang dapat diatasi melalui model usaha koperasi.

  1. Peningkatan Kapasitas SDM:

Pelatihan tentang tata kelola koperasi, manajemen usaha, serta literasi keuangan dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan kemampuan teknis anggota.

  1. Fasilitasi Pembentukan Koperasi Merah Putih:

Pendamping mendukung proses legalitas, penyusunan AD/ART, struktur organisasi, dan perencanaan usaha koperasi.

  1. Penguatan Jejaring dan Akses Permodalan:

Koneksi dengan lembaga keuangan, BUMN, sektor swasta, serta platform digital menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan koperasi.

  1. Digitalisasi dan Transformasi Model Bisnis:

Pendamping mendorong penggunaan teknologi dalam pemasaran, transaksi, dan pencatatan keuangan koperasi sebagai upaya menuju koperasi modern.

  1. Monitoring dan Evaluasi Progres:

Pendamping Desa melakukan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan koperasi tetap adaptif, transparan, dan berkembang secara mandiri.

Koperasi sebagai Pilar Kemandirian

Dengan hadirnya Pendamping Desa yang responsif dan adaptif terhadap dinamika lokal, koperasi tidak lagi menjadi wacana masa lalu yang stagnan. Ia menjelma menjadi kekuatan ekonomi baru yang tumbuh dari akar rumput, memulihkan martabat desa, dan menyeimbangkan arah pembangunan nasional dari bawah ke atas.

Mengawal Inpres 9/2025 bukan hanya soal implementasi kebijakan, tetapi soal mewujudkan cita-cita keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi yang berakar di desa. Di sinilah Pendamping Desa berdiri—di garda terdepan perubahan.(acank)

Example 120x600