Scroll untuk baca artikel
BeritaUmkm

Rp 3 Miliar untuk Desa: Skema Bisnis Koperasi Merah Putih Bukan Sekadar Bantuan

47
×

Rp 3 Miliar untuk Desa: Skema Bisnis Koperasi Merah Putih Bukan Sekadar Bantuan

Share this article

Penulis : acank| Editor : asyary

Ilustrasi usaha simpan pinjam Koperasi Merah Putih (foto freepik.com)

ppmindonesia.com.Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif baru yang dirancang sebagai model bisnis berbasis desa. 

Tidak seperti pendekatan masa lalu yang identik dengan bantuan hibah, program ini memberikan plafon pinjaman produktif sebesar Rp 3 miliar untuk setiap koperasi desa yang memenuhi syarat.

Tujuannya jelas: mendorong kemandirian desa melalui skema usaha yang berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa dana yang diberikan bukanlah bantuan cuma-cuma. “Koperasi ini bukan dikasih uang, tetapi diberikan plafon kredit. 

Awalnya Rp 3 miliar, dan harus dikembalikan dalam enam tahun. Ini adalah model bisnis, bukan hibah yang habis begitu saja seperti sebelumnya,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Model Usaha yang Terukur dan Transparan

Pinjaman tersebut disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Tidak serta-merta dicairkan, dana akan dikucurkan berdasarkan proposal yang diajukan koperasi dan hasil verifikasi dari pihak bank. 

Misalnya, jika koperasi mengusulkan pembangunan gudang senilai Rp 1 miliar, namun yang disetujui hanya Rp 200 juta, maka dana yang cair hanyalah sebesar yang lolos verifikasi.

Seluruh proses ini diharapkan berjalan secara profesional dan transparan. Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi-koperasi ini tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan benar-benar membawa dampak pada kehidupan ekonomi warga desa.

Struktur dan Pendampingan yang Kuat

Koperasi Desa Merah Putih dapat dibentuk sebagai koperasi baru atau penggabungan dari koperasi yang telah ada.

Kepala desa akan bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas secara ex-officio, dan pemerintah pusat akan mengirimkan dua hingga tiga pendamping untuk membantu operasional dan manajemen koperasi di lapangan.

Program ini membawa enam fungsi utama koperasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kegiatan ekonomi desa: seperti’ menyederhanakan rantai distribusi sembako langsung dari produsen ke warga,  menjadi distributor alat dan mesin pertanian (alsintan).

Mengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian dan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga ringan serta menjadi agen Bulog dalam pembelian gabah dan jagung.

Tak hanya itu, koperasi juga didorong membuka layanan seperti apotek atau pos kesehatan desa, agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk kebutuhan pengobatan ringan.

Mengakhiri Ketergantungan pada Tengkulak dan Rentenir

Salah satu tujuan besar dari program ini adalah menghilangkan peran tengkulak dan rentenir yang selama ini menjerat petani dan pelaku usaha kecil di desa. 

Dengan akses langsung ke sumber pasokan dan layanan keuangan resmi, masyarakat desa diharapkan bisa mendapatkan harga lebih baik, margin usaha yang lebih besar, serta akses pembiayaan yang adil dan transparan.

Bukan Bantuan, tapi Investasi untuk Masa Depan Desa

Dengan skema plafon pinjaman ini, pemerintah berharap koperasi tidak lagi menjadi entitas pasif yang menunggu bantuan, tetapi menjadi pelaku aktif dalam ekosistem ekonomi lokal. 

Pendekatan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi desa harus didasarkan pada prinsip keberlanjutan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Koperasi Desa Merah Putih adalah simbol perubahan paradigma dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.

Ini bukan sekadar bantuan, melainkan investasi strategis untuk membangun kemandirian desa, dari, oleh, dan untuk masyarakatnya sendiri.(acank)

Example 120x600