ppmindonesia.com.Bogor– “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur…” — begitulah kalimat pertama dari Preambul Undang-Undang Dasar 1945. Sebuah pernyataan agung bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya hasil perlawanan fisik, tetapi juga merupakan anugerah Ilahi yang tak ternilai. Sebuah ikrar konstitusional yang mengakui bahwa segala perjuangan kita dimulai dari rahmat Tuhan.
Namun tujuh dekade setelah kemerdekaan diproklamasikan, realitas sosial-politik bangsa ini memunculkan ironi yang mendalam: pengakuan kepada Tuhan di permukaan, namun pengkhianatan terhadap nilai-nilai-Nya di dalam sistem. Ini bukan hanya soal moral personal, tetapi soal kemunafikan yang telah mengakar dalam sistem kekuasaan, hukum, dan budaya birokrasi.
QS 2:8–9: Gambaran Awal Kemunafikan
Allah Swt. menjelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 8–9:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّقُوْلُ اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَبِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِيْنَۘ ٨يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْاۚ وَمَا يَخْدَعُوْنَ اِلَّآ اَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَۗ ٩
“Dan di antara manusia ada yang berkata, ‘Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian,’ padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu diri sendiri sedang mereka tidak menyadari.” (QS Al-Baqarah [2]: 8–9)
Ayat ini bukan sekadar peringatan kepada individu, melainkan gambaran struktur kepalsuan yang bisa tumbuh di tengah masyarakat. Ketika keimanan hanya menjadi deklarasi formal, sementara tindakannya justru menyalahi prinsip iman — maka lahirlah kemunafikan sosial.
Inilah yang dirasakan banyak rakyat kecil hari ini: negara yang mengaku berdasarkan Ketuhanan, tapi membiarkan ketidakadilan menahun. Pemimpin yang mengutip ayat suci dalam pidato, namun tidak segan mengkhianati amanah kekuasaan. Institusi yang menyebut integritas sebagai prinsip, tapi memelihara praktik korup dan menindas.
Kemunafikan Struktural: Agama Dipakai, Tapi Tak Diikuti
Buya Syafii Maarif pernah berkata:
“Yang paling berbahaya bukanlah mereka yang menolak agama, tetapi mereka yang memakai agama untuk menutupi kebusukannya.”
Pernyataan itu sejalan dengan kenyataan hari ini: agama kerap menjadi ornamen, bukan pedoman. Digunakan untuk menenangkan massa, bukan membangkitkan kesadaran. Dianggap penting dalam upacara, tapi ditinggalkan dalam kebijakan.
Dalam QS Al-Baqarah [2]: 10 Allah menegaskan:
فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌۙ فَزَادَهُمُ اللّٰهُ مَرَضًاۚ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۢ ەۙ بِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ ١٠
“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu; dan bagi mereka azab yang pedih, karena mereka berdusta.”
Penyakit itu bernama kemunafikan sistemik. Yakni ketika sistem negara membiarkan penipuan terjadi secara legal, ketika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ketika jabatan dijual dan keadilan bisa dinegosiasikan.
Preambul UUD dan Kenyataan yang Menyimpang
Jika Preambul UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan lahir dari rahmat Allah, maka logikanya, seluruh sistem yang dibangun setelahnya harus berlandaskan nilai-nilai Ilahi: keadilan, amanah, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Namun realitas hari ini seolah menunjukkan disasosiasi antara ikrar konstitusi dan langkah kebijakan. Banyak keputusan politik yang tidak mencerminkan rahmat Tuhan, tetapi tunduk pada kepentingan ekonomi, korporasi, dan elite kekuasaan.
Maka menjadi sah untuk bertanya:
Apakah kita benar-benar melanjutkan kemerdekaan ini dalam semangat Ketuhanan, atau hanya mengutip nama-Nya di atas kertas lalu menyingkirkannya di ruang kebijakan?
Negara Butuh Kesungguhan, Bukan Citra Religius
Kemunafikan dalam sistem tidak tumbuh dari satu orang, tapi dari pembiaran kolektif:
Ketika kecurangan dianggap lumrah,
Ketika pemimpin dipilih karena citra bukan kapasitas,
Ketika agama dijadikan perisai untuk membungkam kritik,
Ketika suara-suara nurani dianggap subversif.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَا لَا تَفْعَلُوْنَ ٢كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ ٣
“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS Ash-Shaff [61]: 2–3)
Ayat ini adalah kritik Al-Qur’an terhadap budaya politik yang pandai berkata, namun enggan bertindak. Budaya yang sangat terasa dalam sistem pemerintahan kita — di mana janji menjadi hiasan kampanye, bukan kontrak moral.
Waktunya Menyatukan Preambul dan Pelaksanaan
Jika bangsa ini ingin pulih, maka langkah pertamanya adalah kejujuran terhadap ikrarnya sendiri. Jangan hanya menyebut nama Allah dalam Preambul UUD, tetapi hadirkan nilai-nilai-Nya dalam regulasi, pelayanan publik, dan perilaku aparatur negara.
Sebagaimana Allah tegaskan:
…اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ…١١
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra’d [13]: 11)
Perubahan tidak bisa dimulai tanpa mengakui bahwa sistem ini telah mengandung kemunafikan, dan kita semua — sebagai rakyat, elite, maupun intelektual — punya tanggung jawab untuk membongkarnya. Bukan dengan retorika, tapi dengan menyelaraskan antara janji konstitusi dan nilai wahyu.(husni fahro)
* Husni Fahro; peminat kajian Nasionalis Religius dan solidarits sosial, alumni IAIN Sumatera Utara tinggal di Bogor.



























