Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

PPM: Amnesti Harus Inklusif, Bukan untuk Elite Saja

289
×

PPM: Amnesti Harus Inklusif, Bukan untuk Elite Saja

Share this article

Penulis: emha| Editor; asyary|

ppmindonesia.com — Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) menyoroti kebijakan abolisi dan amnesti yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah yang belum mencerminkan prinsip keadilan sosial secara menyeluruh. 

PPM meminta pemerintah menjadikan pengampunan hukum sebagai kebijakan yang inklusif, bukan hanya ditujukan bagi elite politik yang memiliki akses kekuasaan.

Ketua Presidium Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional, Eko Suryono , mengatakan bahwa pemberian amnesti kepada sejumlah tokoh politik pasca pemilu 2024 perlu diimbangi dengan perhatian terhadap ribuan narapidana kasus ringan yang selama ini luput dari kebijakan pemulihan hukum. 

Banyak dari mereka berasal dari kalangan petani, buruh, hingga aktivis lingkungan yang tersandung perkara administratif atau kriminalisasi kebijakan.

“Keadilan tidak boleh bersifat selektif. Amnesti bukan hanya untuk tokoh terkenal, tetapi juga harus menjangkau warga kecil yang selama ini menghadapi ketimpangan hukum,” ujar Eko Suryono saat  di hubungi ppmindonesia  di Solo , Minggu (3/8/2025).

PPM menilai kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dapat dimaknai sebagai strategi rekonsiliasi politik pasca pilpres. Namun, langkah itu dinilai kurang menyentuh kelompok rentan yang selama ini mengalami ketidakadilan hukum.

Peluang Reformasi

Dalam kajian PPM mencatat bahwa sekitar 67 persen narapidana kasus ringan di Indonesia berasal dari kalangan masyarakat miskin, sebagian besar terkait dengan pelanggaran minor seperti konflik agraria, jual beli lahan, atau aktivitas ekonomi informal yang dipidanakan. 

Namun hingga kini, belum ada sinyal kuat dari pemerintah bahwa kelompok tersebut akan masuk dalam skema pengampunan serupa.

Menurut Eko Suryono , inilah momen tepat untuk mereformasi sistem pemberian amnesti agar tidak sekadar menjadi instrumen politik, melainkan jalan menuju pemulihan hukum yang lebih adil.

“Kalau pemerintah serius ingin menciptakan rekonsiliasi nasional, maka harus ada mekanisme amnesti yang merata, transparan, dan berpihak pada masyarakat yang terpinggirkan,” ujarnya.

Kritik terhadap Ketimpangan

Beberapa akademisi dan lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) turut memberikan catatan kritis. Mereka menilai bahwa intervensi eksekutif dalam proses hukum, terutama jika dilakukan sebelum putusan inkrah, dapat melemahkan prinsip penegakan hukum yang imparsial.

Peneliti hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dian Mulyadi, mengatakan bahwa secara konstitusional presiden memang memiliki wewenang memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada asas keadilan substantif dan bukan sekadar pertimbangan politik.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya legalitas, tetapi legitimasi moral dan keadilan publik. Jika publik melihat hanya elite yang mendapat pengampunan, maka kepercayaan terhadap hukum akan runtuh,” kata Dian.

Suara dari Daerah

Di lapangan, banyak komunitas masyarakat sipil mengekspresikan harapan agar amnesti juga diberikan kepada petani dan warga desa yang menjadi korban konflik lahan. Salah satu contohnya adalah kasus Sumatra Utara, memvonis Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan, dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan enam bulan.(Rabu, 14/8/24)

Ketua Majelis hakim, Dessy Ginting, mengatakan bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang dijelaskan terdakwa “tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“Petani kami bukan koruptor. Mereka hanya ingin mempertahankan hidup dari tanahnya sendiri. Kalau tokoh politik bisa dibebaskan, mengapa rakyat kecil tidak?” ujarnya saat dihubungi ppmindonesia, Senin (4/8/2025).

Mendorong Evaluasi Nasional

PPM mendorong pembentukan tim evaluasi independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga keagamaan untuk meninjau ulang daftar narapidana yang berpotensi mendapat pengampunan. Tujuannya agar proses pemberian abolisi dan amnesti tidak hanya diputuskan secara elitis, tetapi melalui prinsip keadilan distributif.

PPM juga menyerukan agar reformasi terhadap mekanisme pemberian amnesti dijadikan agenda nasional pemerintahan Prabowo. Hal ini dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan keadilan sosial sebagai fondasi kehidupan bernegara.

“Jangan sampai pengampunan menjadi simbol eksklusivitas elite. Keadilan sejati adalah ketika semua warga, tanpa kecuali, merasakan perlindungan hukum yang adil dan merata,” tutup Eko (emha)

Example 120x600