ppmindonesia.com . Jakarta — Polemik kewajiban membayar royalti musik di ruang publik kembali mencuat setelah kasus tuntutan terhadap jaringan kuliner Mie Gacoan. Sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran kini berhenti memutar musik karena khawatir tersandung pelanggaran hak cipta.
Masalah ini kian kompleks karena pemutaran lagu dari platform seperti YouTube dan Spotify pun tetap dikenakan royalti. Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko, layanan langganan pribadi tidak mencakup izin pemutaran komersial. “Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium hanya untuk konsumsi sendiri, bukan untuk ruang publik,” ujarnya, dikutip Antara, 29 Juli 2025.
Sejumlah pengelola kafe mencoba mencari celah, dari memutar musik instrumental hingga rekaman suara burung. Namun, seluruhnya tetap memiliki pemegang hak cipta, termasuk pembuat rekaman suara tersebut.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan pemerintah akan mencari solusi yang adil. “Akan kita benahi supaya ada win-win solution, karena ada kesalahpahaman dan ketakutan,” katanya di Depok, Jawa Barat, 3 Agustus 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah sedang mempertemukan pihak-pihak terkait untuk merumuskan jalan keluar terbaik.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menilai royalti performing rights adalah bentuk apresiasi kepada pencipta lagu. Tarif royalti, menurutnya, bervariasi, mulai dari Rp 60 ribu per kursi per tahun, dan disesuaikan dengan regulasi serta kondisi sosial Indonesia. “Kami terbuka untuk berdiskusi dan memfasilitasi proses lisensi tanpa mempersulit,” ujarnya.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B. Sukamdani, menilai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terlalu luas karena menganggap semua musik di ruang publik sebagai kegiatan komersial. Ia mengusulkan revisi yang memanfaatkan teknologi digital untuk memantau lagu yang diputar sehingga royalti bisa disalurkan langsung ke pencipta. “Sistem ini sudah ada, tapi sosialisasinya minim,” ujarnya.
Hariyadi menekankan pentingnya distribusi royalti yang transparan dan tarif yang wajar. Ia juga meminta sengketa royalti diproses secara perdata, bukan pidana, agar pelaku usaha tidak merasa dikriminalisasi. “Undang-undang harus disempurnakan, tarif dihitung kembali, sistem digital dimaksimalkan, dan semuanya dilakukan transparan,” tegasnya. (acank)



























