Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

2025: HOSTUM Buruh Tuntut Naik Upah 10,5% dan Hapus Sistem Outsourcing

274
×

2025: HOSTUM Buruh Tuntut Naik Upah 10,5% dan Hapus Sistem Outsourcing

Share this article

Penulis ; acank | Editor ; asyary |

ppmindonesia.com.Jakarta, — Ribuan buruh yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Serikat Tuntutan Upah Minimum (HOSTUM) turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025). Aksi ini dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, dengan dua tuntutan utama: kenaikan upah minimum sebesar 10,5 persen dan penghapusan sistem kerja outsourcing.

Dalam orasi yang disampaikan perwakilan buruh, tuntutan kenaikan upah didasarkan pada tingginya inflasi, kenaikan harga pangan, dan biaya hidup di kota-kota besar. Menurut HOSTUM, kenaikan sebesar 10,5 persen dianggap wajar untuk menjaga daya beli buruh yang kian tertekan.

“Selama ini buruh selalu menjadi pihak yang dikorbankan. Kenaikan harga terjadi setiap tahun, tetapi upah kami tidak sejalan dengan kebutuhan hidup layak. Kenaikan 10,5 persen itu angka realistis, bukan berlebihan,” kata salah satu pimpinan aksi.

Soroti Outsourcing

Selain soal upah, buruh juga menuntut pemerintah dan DPR segera mencabut sistem kerja outsourcing yang dianggap merugikan pekerja. Sistem ini dinilai menciptakan ketidakpastian kerja, upah rendah, dan menguntungkan pemilik modal semata.

Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional turut menyoroti isu outsourcing ini. Sekretaris Jenderal PPM, Anwar Hariyono, mengingatkan janji Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (1/5/2025) di Monas, yang berkomitmen mencabut sistem tersebut. Namun, hingga kini draf RUU terkait outsourcing masih tertahan di DPR.

“DPR harus segera menyelesaikan draf undang-undang tersebut agar tidak terjadi kegelisahan sosial di kalangan buruh dan tenaga kerja. Jangan sampai janji politik hanya menjadi retorika tanpa kepastian hukum,” ujar Anwar.

Ia menegaskan, tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, DPR, dan pengusaha menjadi faktor penghambat. Menurut PPM, tanpa kepastian regulasi, potensi konflik sosial semakin besar di tengah maraknya PHK massal dan desakan kenaikan upah minimum.

Situasi di Lapangan

Aksi buruh kali ini diwarnai dengan penghadangan aparat kepolisian yang berjaga ketat di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Meski sempat terjadi saling dorong, situasi berangsur kondusif setelah perwakilan buruh diterima oleh sejumlah anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi mereka.

HOSTUM menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian kebijakan dari pemerintah dan DPR. Mereka juga membuka peluang untuk melanjutkan aksi di berbagai daerah jika tuntutan tidak dipenuhi.

“Buruh hanya ingin hidup layak dan kepastian kerja. Negara harus hadir, bukan sekadar menjanjikan,” tegas perwakilan buruh dalam pernyataan resminya. (acank)

Example 120x600