ppmindonesia.com.Bogor — Perdebatan tentang jilbab dan khimar tak pernah berhenti di tengah masyarakat Muslim. Selama ini, sebagian besar pemahaman tradisional menganggap jilbab dan khimar sebagai kewajiban pakaian perempuan yang menutup kepala hingga dada.
Namun, kajian Qur’an bil Qur’an yang dipaparkan oleh Husni Nasution melalui kanal Syahida mengajak kita menelusuri kembali makna asli istilah-istilah tersebut langsung dari Al-Qur’an.
Khimar dalam Al-Qur’an
Istilah khimār hanya muncul sekali di dalam Al-Qur’an, yaitu pada QS an-Nūr [24]:31:
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ..٣١
Artinya: “Dan katakanlah kepada perempuan beriman agar mereka menahan pandangan, menjaga kehormatan, dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka…”
Ayat ini tidak menyebut rambut atau kepala secara eksplisit. Kata khimār dalam bahasa Arab klasik bermakna penutup secara umum, bisa berupa kain, selendang, atau bahkan penutup kepala. Fokus ayat ini justru pada perintah menutup dada (juyūbihinna), bukan menutup kepala.
Jilbab dalam Al-Qur’an
Sementara istilah jilbāb muncul dalam QS al-Ahzāb [33]:59:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ… ٥٩
Artinya: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak diganggu.”
Kata kunci dalam ayat ini adalah yudnīna (mengulurkan, menurunkan). Artinya jilbab difungsikan sebagai pakaian luar (mantel, jubah, atau kain longgar) yang menutupi tubuh, bukan penutup kepala. Tujuan utamanya adalah proteksi sosial, agar perempuan dihormati dan tidak diganggu.
Antara Tafsir dan Realitas
Menurut Husni Nasution, tafsir tradisional kerap menyempitkan makna ayat dengan menekankan rambut sebagai aurat utama, padahal Al-Qur’an tidak menyinggung rambut sama sekali dalam konteks khimar maupun jilbab.
“Al-Qur’an menekankan pada etika berpakaian dan proteksi sosial, bukan model fesyen tertentu. Pemaknaan khimar sebagai kerudung kepala dan jilbab sebagai pakaian panjang baru muncul dalam tradisi tafsir kemudian, dipengaruhi budaya Arab dan sosial masyarakat saat itu,” jelasnya.
Pesan Etis, Bukan Sekadar Fesyen
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an lebih menekankan kesopanan, kesederhanaan, dan perlindungan martabat perempuan. Dengan kata lain, jilbab dan khimar bukan sekadar simbol ketaatan visual, tetapi sarana untuk menegakkan etika sosial.
Hal ini sejalan dengan QS al-A‘rāf [7]:26:
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ…٢٧
Artinya: “Wahai anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik.”
Ayat ini menegaskan bahwa hakikat pakaian dalam pandangan Qur’an adalah menutup aurat sekaligus menumbuhkan sikap takwa, bukan sekadar mengikuti standar budaya tertentu.
Sebagai penutup pada Kajian kritis ini mengajak umat Islam untuk kembali membaca ayat-ayat tentang jilbab dan khimar dengan hati-hati. Alih-alih terjebak pada bentuk fisik pakaian, umat justru diarahkan kepada nilai dasar: menjaga kehormatan, menolak pelecehan, dan menegakkan martabat manusia.
Dengan demikian, jilbab dan khimar lebih tepat dipahami sebagai instrumen sosial dan spiritual yang relevan lintas budaya dan zaman, bukan sekadar atribut lahiriah yang diperdebatkan bentuknya. (syahida)
*Husni Nasution, alumnus IAIN Sumatera Utara dari Bogor, dikenal sebagai pemikir kebangsaan dan pengkaji Al-Qur'an. Ia dikenal dengan konsep 'Nasionalisme Religius' yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, serta perhatian besar terhadap solidaritas sosial.
—
 













 
							

 












