ppmindonesia.com,Jakarta – Setiap bulan Rabiul Awal, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, perayaan Maulid Nabi identik dengan pengajian, shalawatan, hingga tradisi budaya seperti Grebeg Mulud di Keraton Yogyakarta.
Namun, di balik kemeriahannya, sejarah asal usul Maulid Nabi dan hukumnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Asal Usul Perayaan
Ahli sejarah Islam sekaligus Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UMS), Dartim, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW maupun para sahabat.
“Ini sesuatu yang sangat debat-able. Tidak ada satu ulama pun yang sepakat ini (Maulid) dimulai dari era tertentu,” ujar Dartim di langsir dari ums.ac.id
Sejumlah sejarawan menyebut, ada tiga teori populer terkait awal mula perayaan Maulid. Pertama, perayaan itu dimulai pada masa Dinasti Fathimiyah (362–567 H) di Mesir yang beraliran Syiah Ismailiyah.
Kedua, diperkenalkan oleh Amir Muzhaffar Kukabri, Gubernur Irbil (Irak) pada abad ke-6 Hijriah, yang dikenal mengundang ulama dan rakyat untuk memperingati kelahiran Nabi dengan jamuan dan sedekah.
Ketiga, diprakarsai oleh Sultan Shalahuddin al-Ayyubi untuk membangkitkan semangat jihad kaum Muslimin melawan pasukan Salib.
Sejarawan Ibnu Katsir bahkan mencatat, “Sultan Muzhaffar mengadakan peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal. Ia merayakannya secara besar-besaran. Ia adalah seorang pemimpin yang adil, alim, dan pemberani.”
Maulid di Nusantara
Di Indonesia, Maulid Nabi mulai berkembang sejak masa Wali Songo pada abad ke-15. Melihat masyarakat Jawa menyukai perayaan, Wali Songo mengisinya dengan nilai-nilai dakwah.
“Wali Songo melihat orang Jawa senang kumpul-kumpul dan tradisi. Maka perayaan itu dimanfaatkan sebagai sarana dakwah,” jelas Dartim.
Di Jawa, perayaan ini dikenal dengan sebutan Syahadatain atau Grebeg Mulud, di mana nasi gunungan dibawa ke alun-alun dan dibagikan kepada masyarakat. Tradisi ini masih dilestarikan hingga sekarang di lingkungan keraton-keraton Islam Jawa.
Pemerintah Indonesia pun menetapkan 12 Rabiul Awal sebagai hari libur nasional, menegaskan bahwa Maulid Nabi telah menjadi bagian dari identitas budaya dan religius bangsa.
Antara Budaya dan Fiqih
Meski populer, perayaan Maulid tetap menjadi bahan diskusi fiqih. Majelis Tarjih Muhammadiyah, misalnya, belum mengeluarkan fatwa khusus terkait hukum perayaan Maulid.
“Tidak mengharamkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Tidak pula mewajibkan karena tidak ada dalil yang melegalkannya. Selama acaranya berisi kemaslahatan, tidak ada kemaksiatan, dan tidak merusak aqidah, maka itu bagian dari muamalah,” tutur Dartim.
Dalam perspektif fiqih, Maulid memang tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW maupun para sahabat. Namun, sebagai tradisi, ia dapat menjadi media dakwah selama diisi dengan hal-hal positif, seperti pengajian, sedekah, dan memperkuat ukhuwah. Sebaliknya, jika diwarnai kemusyrikan, pemborosan, atau hiburan yang berlebihan, perayaan itu sebaiknya ditinggalkan.
Hikmah Maulid
Bagi umat Islam, esensi peringatan Maulid bukanlah sekadar perayaan, melainkan momentum untuk meneladani Rasulullah SAW. Melalui peringatan ini, umat diingatkan pada akhlak mulia beliau, semangat perjuangan, dan risalah Islam yang penuh rahmat.
“Maulid Nabi seharusnya menjadi sarana memperdalam kecintaan kepada Rasulullah, bukan sekadar seremonial. Yang utama adalah meneladani akhlak beliau dalam kehidupan sehari-hari,” kata Dartim.(acank)



























