Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Dari Said Agil hingga Suryadharma Ali, Sejarah Hitam Korupsi Haji di Indonesia

289
×

Dari Said Agil hingga Suryadharma Ali, Sejarah Hitam Korupsi Haji di Indonesia

Share this article

Penulis; acank| Editor; asyary

ppmindonesia.com. Jakarta, — Pengelolaan haji kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi distribusi kuota haji tambahan tahun 2024. Skandal ini seakan mengulang sejarah kelam yang pernah menyeret dua Menteri Agama ke kursi pesakitan.

Sejak era reformasi, dua pejabat tertinggi Kementerian Agama terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan haji. Pada 2006, Said Agil Husin Al Munawar divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana penyelenggaraan haji. Delapan tahun kemudian, giliran Suryadharma Ali dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas kasus serupa.

Kasus-kasus itu memperlihatkan bagaimana dana haji yang seharusnya dikelola untuk kepentingan jamaah justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan kelompok.

Kuota Tambahan Jadi Celah Baru

Kini, dugaan penyimpangan muncul dari distribusi kuota tambahan haji sebesar 20 ribu orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024. KPK menilai pembagian kuota tersebut—masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan khusus—melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Undang-undang mengatur komposisi jelas: 92 persen untuk jamaah reguler, sisanya untuk haji khusus. Kebijakan membagi rata bertentangan dengan aturan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (11/9/2025).

KPK menduga, keputusan tersebut tidak lepas dari kepentingan sejumlah biro perjalanan haji. Penyelidik menemukan adanya pertemuan antara pejabat Kementerian Agama dan pengusaha travel setelah kuota tambahan diumumkan.

Pengawasan Lemah

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai kasus berulang ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan. “Inspektorat jenderal yang menjadi pengawas berada langsung di bawah menteri. Relasi kuasa ini membuat fungsi pengawasan tidak berjalan optimal,” katanya.

Transparency International Indonesia juga menilai lemahnya sistem pencegahan membuka ruang korupsi baru. “Reformasi pengawasan haji tidak pernah tuntas, sehingga praktik lama berulang,” kata penelitinya, Agus Sarwono.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Haji Indonesia pernah dibentuk sebagai lembaga independen. Namun keberadaannya kini tidak lagi dominan dalam sistem pengawasan.

Dimensi Moralitas

Skandal yang terus berulang membuat banyak pihak menyoroti dimensi moralitas dalam penyelenggaraan haji. Ustaz Husni Nasution dalam kajian Qur’an bil Qur’an menilai korupsi haji adalah bukti kegagalan bangsa mengendalikan hawa nafsu. Ia merujuk QS Yusuf [12]:53 yang menegaskan kecenderungan jiwa manusia pada kejahatan kecuali yang diberi rahmat Allah.

“Korupsi terjadi karena pejabat gagal menundukkan nafsunya. Solusinya bukan hanya hukum, tapi membangun kecerdasan hidup spiritual,” ujar Husni.

Ironi yang Terulang

Ibadah haji, yang dianggap sebagai puncak spiritual umat Islam, kembali dikotori kepentingan duniawi. Dari Said Agil hingga Suryadharma Ali, sejarah hitam korupsi haji di Indonesia seolah belum usai.

Kasus terbaru ini menegaskan satu hal: tanpa pengawasan yang kuat dan kesadaran moral yang kokoh, pengelolaan haji tetap menjadi ladang subur bagi praktik penyalahgunaan wewenang.(acank)

 

Example 120x600