ppmindonesia.com, Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2024.
Fokus penyidikan kini diarahkan pada peran sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta keterlibatan biro perjalanan haji yang diduga menjadi perantara aliran kuota khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung intensif.
“Kami sedang menelisik alur distribusi tambahan kuota haji dan siapa saja pihak yang mengambil keuntungan, baik dari internal kementerian maupun pihak swasta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut Asep, penyidik menemukan adanya pola pembagian kuota tambahan yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Separuh dari 20 ribu kuota tambahan diberikan ke jalur haji khusus, membuka ruang bagi permainan harga dan peran biro perjalanan.
Pencegahan dan Pemeriksaan
KPK telah mencegah sejumlah pejabat bepergian ke luar negeri, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Selain itu, beberapa pemilik biro perjalanan haji juga dipanggil, di antaranya Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata dan Khalid Basalamah dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
“Penyidik ingin memastikan apakah kuota haji ini memang digunakan sesuai peruntukan atau justru menjadi komoditas,” kata Asep.
Publik Soroti Integritas
Kasus ini memicu kritik publik, terutama karena persoalan serupa pernah terjadi pada periode sebelumnya. Praktik penyalahgunaan kuota haji dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat, mengingat besarnya animo masyarakat dan lamanya daftar tunggu keberangkatan.
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pengawasan internal Kementerian Agama tidak berjalan efektif. “Kalau kasus korupsi haji terus berulang, berarti ada masalah sistemik. Tidak cukup hanya menindak individu, tapi harus ada reformasi kelembagaan,” ujarnya.
Catatan Hitam Berulang
Dugaan korupsi kuota haji 2024 menambah catatan hitam tata kelola haji di Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang divonis enam tahun penjara pada 2016.
Kini, publik menunggu langkah tegas KPK untuk memastikan praktik serupa tidak kembali menggerogoti salah satu ibadah paling sakral bagi umat Islam.(emha)