Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kuota Haji 2024 Jadi Ajang Dagang, KPK Bidik Keputusan yang Melanggar UU 8/2019

7
×

Kuota Haji 2024 Jadi Ajang Dagang, KPK Bidik Keputusan yang Melanggar UU 8/2019

Share this article

Penulis: acank | Editor: asyary |

ppmindonesia.com. Jakarta, distribusi tambahan kuota haji 2024. Penyidik menyoroti keputusan pemerintah yang membagi separuh dari 20 ribu kuota tambahan untuk jalur haji khusus, kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fokus penyidikan adalah pada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Penyidik ingin memastikan apakah kebijakan pembagian kuota ini diambil sesuai dasar hukum atau justru membuka ruang praktik perdagangan kuota,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Celah Bagi Biro Travel

Keputusan pembagian kuota haji khusus dianggap memberi ruang luas bagi biro perjalanan untuk memperjualbelikan visa dengan harga tinggi.

Sejumlah pemilik travel haji telah diperiksa, termasuk Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata dan Khalid Basalamah dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Khalid mengaku ditawari untuk mengalihkan jemaahnya dari jalur furoda ke kuota khusus melalui jaringan travel. “Awalnya semua furoda, tapi ada tawaran pindah menggunakan visa kuota khusus,” katanya usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Menteri Agama Dicegah

KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan. Beberapa pejabat Kemenag lainnya masuk dalam daftar pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam pengaturan kuota.

“Langkah pencegahan ini untuk memastikan seluruh pihak bisa dimintai keterangan tanpa hambatan,” kata Asep.

Sorotan Publik

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola ibadah haji di Indonesia. Husni Nasution pengasuh kajian quran bil quran syahisa, menilai keputusan pembagian kuota tambahan secara sepihak merupakan bentuk penyalahgunaan kebijakan.

“Kalau aturan jelas menyebut prioritas pada haji reguler, mengapa justru setengahnya dialihkan ke jalur khusus?” ujarnya.

Bagi publik, dugaan praktik dagang kuota haji menambah ironi di tengah lamanya antrean jamaah yang mencapai puluhan tahun. KPK didesak untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar agar praktik serupa tidak terus berulang.(acank)

Example 120x600