ppmindonesia.com Jakarta, — Dugaan korupsi kuota haji 2024 kian menyeruak menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri praktik jual-beli kuota khusus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Salah satu simpul kasus ini ialah pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang menurut KPK menjadi bagian penting dalam penyidikan.
“Yang pertama, penyitaan barang bukti tentu diduga terkait atau merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, keberadaan barang-barang itu dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Budi menegaskan, detail mengenai pengembalian uang seharusnya tidak diungkapkan ke publik sebelum konstruksi perkara diumumkan secara resmi. Namun, informasi itu justru lebih dulu disampaikan oleh Khalid di ruang publik. “Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, tentu akan disampaikan secara utuh, termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka dan aset yang disita,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu (17/9).
Kebijakan kuota tambahan
Kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang menambah 20 ribu kuota haji pada 2024. Tambahan kuota itu dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai undang-undang, porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga kebijakan tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan sejumlah biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota.
“Dari diskresi kebijakan itu kemudian muncul ekses di lapangan, berupa praktik jual-beli kuota antartravel. Itu yang sekarang sedang kami dalami,” ujar Budi.
Perjalanan haji
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami mekanisme keberangkatan Khalid bersama jemaahnya. Awalnya menggunakan jalur furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus dengan memanfaatkan kuota tambahan. Hal serupa juga ditelusuri kepada sejumlah biro travel lain dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji.
“Tidak hanya saksi Ustaz KB, penyidik juga mendalami informasi dari travel lain dan asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” ucap Budi.
Nama besar diperiksa
Sejumlah pihak telah dipanggil KPK, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, hingga pengurus organisasi keagamaan yang diduga mengetahui alur distribusi kuota tambahan. Larangan bepergian ke luar negeri juga diterbitkan bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan pun telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan, hingga ruang Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah.
Menanti tersangka
Meski penyidikan telah berjalan dan sejumlah barang bukti disita, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Publik menanti siapa saja yang pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi menegaskan, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara secara menyeluruh pada waktunya. “Update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara utuh,” katanya. (acank)
 













 
							

 












