Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Antara Proposal, Agunan, dan Musyawarah Desa: Realita Program Kopdes di Lapangan

185
×

Antara Proposal, Agunan, dan Musyawarah Desa: Realita Program Kopdes di Lapangan

Share this article

Penulis; emha | Editor: asyary

Petani dan pengurus koperasi desa meninjau gudang hasil bumi. Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan memperkuat ekonomi desa, namun pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak hambatan. (ilustrasi)

ppmindonesia.com.Jakarta – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas pemerintah sebagai penggerak ekonomi rakyat, kini menghadapi tantangan di tahap awal pelaksanaannya.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengakui bahwa hingga kini belum banyak koperasi desa yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

 “Jumlah koperasi yang sudah mendapatkan pembiayaan belum terlalu banyak karena ada aturan lama yang harus kita batalkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49. Sekarang sudah ada surat keputusan baru yang menjadi pedoman Himbara untuk mencairkan dana,” ujar Ferry di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Program ini sebenarnya memberi peluang bagi koperasi desa untuk mendapatkan pembiayaan hingga Rp 3 miliar dari perbankan BUMN. Namun, proses pencairan tersendat oleh dua faktor utama: kelengkapan proposal bisnis dan persoalan agunan.

Proposal Bisnis: Antara Bankable dan Feasible

Ferry menuturkan, banyak koperasi desa belum siap secara administratif dalam penyusunan proposal bisnis dan studi kelayakan (feasibility study) yang menjadi syarat bank.

“Agar bisa bankable dan feasible, koperasi harus didampingi dalam pembuatan proposalnya. Karena itu, kita siapkan satu orang business assistant untuk mendampingi sepuluh koperasi desa,” jelasnya.

Pendamping ini akan membantu koperasi menyusun rencana bisnis yang sesuai dengan potensi desa, seperti gerai sembako, apotek, klinik, gudang, hingga pusat layanan ekonomi rakyat.

Masalah Agunan dan Peran Kepala Desa

Di luar soal teknis proposal, persoalan agunan kredit menjadi hambatan berikutnya.

Menurut Anwar Haryono, Sekretaris Jenderal Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional), kendala terbesar muncul saat kepala desa enggan memberikan rekomendasi agar Dana Desa dijadikan jaminan kredit.

 “Masalahnya bukan hanya teknis. Kalau kepala desa tidak mau memberikan rekomendasi penggunaan Dana Desa sebagai agunan, maka proses kredit bisa terhenti,” kata Anwar kepada ppmindonesia.com.

Anwar menilai, kondisi ini justru membuka peluang bagi lembaga pendamping untuk membantu koperasi menyiapkan proposal dan kelayakan bisnis.

 “Kalau agunan Dana Desa sulit, bisa dicari stakeholder lain sebagai penjamin, misalnya aset desa atau lembaga mitra yang punya kredibilitas,” ujarnya.

Musyawarah Desa Jadi Kunci

Persoalan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan, menurut Salman, Wakil Sekjen PPM Nasional bidang bisnis dan pengembangan koperasi, tidak bisa diputuskan sepihak.

 “Dana Desa itu milik desa, jadi harus melalui musyawarah stakeholder. Semua unsur—BPD, perangkat desa, koperasi, dan masyarakat—harus satu suara,” jelas Salman.

Ia menambahkan, pendampingan Konsultan Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dari Kemenkop yang masing-masing menangani sepuluh koperasi adalah langkah positif, namun perlu dukungan kebijakan yang sinkron antar kementerian.

 “Program ini bagus, tapi kalau tidak diikuti kesepahaman antara Kemenkop, Kemenkeu, dan perbankan, ujungnya ya tetap jalan di tempat,” kata Salman.

Kemenkeu Sudah Teken, Bank Masih Waspada

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan telah menandatangani surat jaminan kredit bagi program Kopdes Merah Putih.

Pinjaman Himbara kepada koperasi dijamin pemerintah dengan skema berbasis Dana Desa.Namun, kebijakan itu belum cukup untuk membuat bank pelat merah melonggarkan penyaluran kredit.Pengamat ekonomi dari Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai perbankan tetap akan selektif dan hati-hati.

 “Jaminan pemerintah hanya berfungsi sebagai pemicu kepercayaan, bukan penentu keberhasilan program,” ujar Rizal.

Menurutnya, kelemahan utama koperasi terletak pada rekam jejak bisnis yang minim, tata kelola keuangan yang lemah, serta disiplin arus kas yang belum terbangun.

 “Selama mekanisme first-loss guarantee belum diatur jelas—siapa penanggung risiko pertama dan seberapa cepat klaim dapat dicairkan—bank akan tetap berhati-hati,” tambahnya.

Antara Harapan dan Realita

Meski penuh tantangan, banyak pihak berharap Kopdes Merah Putih dapat menjadi model baru pemberdayaan ekonomi desa. Namun, tanpa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga keuangan, program ini dikhawatirkan hanya menjadi janji kesejahteraan yang belum nyata.

 “Kita lihat nanti, apakah kebijakan ini benar-benar jadi jalan kesejahteraan rakyat, atau sekadar ‘gula-gula’ politik pembangunan,”tutup Salman.

 “Kalau kepala desa tak mau rekomendasi Dana Desa sebagai agunan, koperasi bisa macet sebelum jalan.”— Anwar Haryono, Sekjen PPM Nasional (emha)

Example 120x600