ppmindonesia.com. Jakarta – Program pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kini menghadapi hambatan di lapangan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, pencairan dana dari Bank Himbara (Bank Milik Negara) belum berjalan lancar akibat kendala teknis dan aturan yang harus direvisi.
“Jumlah (koperasi yang mendapat pembiayaan) belum terlalu banyak karena memang kemarin ada Peraturan Menteri Keuangan yang harus kita batalkan, yaitu yang nomor 49. Kini sudah ada surat keputusan baru yang akan menjadi pedoman bagi Himbara untuk mencairkan,”ujar Ferry di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Program Kopdes Merah Putih sejatinya memberi peluang pembiayaan hingga Rp 3 miliar per koperasi desa/kelurahan dari bank BUMN. Namun, proses pencairan masih terganjal oleh masalah kelayakan proposal (bankable dan feasible).
Pendampingan Proposal: 1 Asisten untuk 10 Koperasi
Untuk menjawab kendala teknis tersebut, pemerintah menyiapkan skema pendampingan melalui tenaga business assistant.
“Satu orang business assistant akan mendampingi 10 koperasi desa. Mereka membantu pembuatan proposal bisnis yang ideal, seperti gerai sembako, apotek, klinik, atau gudang,”jelas Ferry.
Langkah ini diharapkan mempercepat kesiapan koperasi mengajukan proposal yang sesuai standar perbankan, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat desa.
Kendala Baru: Rekomendasi Kepala Desa dan Agunan Dana Desa
Namun, di lapangan muncul kendala baru. Menurut Anwar Haryono, Sekretaris Jenderal Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional, proses pengajuan pembiayaan terhambat karena beberapa kepala desa enggan memberikan rekomendasi menjadikan Dana Desa sebagai agunan kredit.
“Ini baru kendala teknis pembuatan proposal. Tapi ada yang lebih prinsip: kalau Kepala Desa tidak mau merekomendasi Dana Desa jadi agunan kredit, pembiayaan bisa terhenti,” ujar Anwar kepada ppmindonesia.com.
Ia menilai, justru pada titik inilah pendamping seperti PPM memiliki peran strategis untuk membantu penyusunan proposal bisnis dan feasibility study (FS) sebagai syarat teknis perbankan.
“Kalau agunan menjadi masalah, perlu dicarikan stakeholder lain sebagai penjamin selain Dana Desa,” tambahnya.
Stakeholder Desa Harus Bermusyawarah
Sementara itu, Salman, Wakil Sekjen PPM Nasional yang menangani bidang pengembangan bisnis, menegaskan bahwa keputusan pemanfaatan Dana Desa sebagai agunan tidak bisa sepihak, melainkan harus melalui musyawarah stakeholder desa.
“Dana Desa itu milik desa. Maka harus ada kesepahaman semua pihak, termasuk BPD, koperasi, dan perangkat desa. Kalau tidak, akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Salman.
Ia menambahkan, penempatan pendamping KDMP/KKMP (Konsultan Desa/Kelurahan Merah Putih) dari Kemenkop yang masing-masing menangani 10 koperasi merupakan langkah penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Kemenkeu Sudah Teken, Tapi Himbara Masih Hati-hati
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani surat jaminan kredit untuk program Kopdes Merah Putih.Purbaya memastikan bahwa pinjaman Himbara kepada koperasi dijamin menggunakan Dana Desa sebagai dasar perlindungan risiko.Namun, langkah ini tidak serta-merta mempercepat penyaluran kredit.
Menurut pengamat keuangan M. Rizal Taufikurahman dari Indef, bank pelat merah tetap akan berhati-hati.
“Dalam kacamata kebijakan, jaminan pemerintah baru berfungsi sebagai pemicu kepercayaan, bukan penentu keberhasilan,” kata Rizal, yang juga Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, dikutip Minggu (26/10).
Rizal menilai, tantangan terbesar justru ada pada minimnya rekam jejak bisnis koperasi, lemahnya tata kelola keuangan, dan disiplin arus kas yang belum kuat.
“Selama mekanisme first-loss guarantee belum diatur rinci—siapa penanggung risiko pertama, batas nominal, dan kecepatan klaim—bank akan tetap selektif,” ujarnya.
Arah Kebijakan Masih “Jalan Terjal”
Menutup pernyataannya, Salman dari PPM menyebut bahwa tarik-menarik kebijakan antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan akan menentukan arah masa depan program ini.
 “Kita lihat nanti, apakah kebijakan ini benar-benar membuka jalan bagi kesejahteraan rakyat desa, atau hanya menjadi ‘gula-gula’ kebijakan,” ujar Salman menegaskan.
Program Kopdes Merah Putih kini berada di persimpangan: antara idealisme pemberdayaan ekonomi rakyat dan realitas birokrasi yang kerap memperlambat perubahan. (acank)
 













 
									

 












