ppmindonesia.com.Jakarta – Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang istri-istri Nabi Muhammad ﷺ sering kali dijadikan dasar untuk membentuk konstruksi sosial tentang perempuan Muslim. Namun, apakah ayat tersebut bersifat universal bagi seluruh perempuan, ataukah khusus bagi keluarga Nabi sebagai bagian dari tanggung jawab publik mereka? Salah satu ayat kunci yang sering diperdebatkan adalah QS Al-Ahzab 33:32–33.
Allah ﷻ berfirman:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا (٣٢)
“Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang di hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab [33]: 32)
Dan dilanjutkan:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (٣٣)
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlul Bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS Al-Ahzab [33]: 33)
Konteks Historis: Rumah Nabi sebagai Ruang Publik
Secara historis, rumah Nabi bukan sekadar ruang domestik; ia adalah pusat dakwah, konsultasi politik, dan pengajaran wahyu. Para sahabat sering datang ke rumah Nabi untuk belajar dan bertanya, sehingga istri-istri beliau pun memiliki posisi publik sebagai bagian dari ahlul bait yang menyaksikan langsung proses turunnya wahyu.
Perintah “وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ” (“tinggallah di rumahmu”) bukanlah larangan mutlak terhadap perempuan untuk tampil di ruang publik, melainkan penegasan peran khusus istri-istri Nabi agar menjaga kehormatan rumah Rasulullah sebagai simbol kesucian risalah.
Penegasan Moral, Bukan Isolasi Sosial
Ayat ini lebih berbicara tentang etika sosial dan spiritual, bukan pengurungan fisik perempuan. Larangan “وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ” menegaskan agar perempuan Muslim tidak jatuh pada perilaku pamer (display) yang menjadikan tubuh sebagai alat status sosial, sebagaimana praktik masyarakat Jahiliyah kala itu.
Namun, di sisi lain, Al-Qur’an juga menampilkan perempuan-perempuan yang aktif di ruang publik, seperti Ratu Saba’ (QS An-Naml [27]: 23–44), Maryam (QS Maryam [19]: 16–34), dan ibu Musa (QS Al-Qashash [28]: 7–13). Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak menutup ruang kepemimpinan atau kontribusi sosial bagi perempuan.
Ahlul Bait dan Fungsi Keteladanan
Dalam bagian akhir ayat disebutkan:
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlul Bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Frasa ini menunjukkan bahwa keluarga Nabi memiliki fungsi simbolik dan moral bagi umat Islam: menjadi teladan dalam kesucian perilaku, bukan hanya dalam kesalehan privat, tetapi juga integritas sosial dan etika publik.
Antara Ruang Privat dan Publik
QS Al-Ahzab 33:32–33 bukanlah teks yang meminggirkan perempuan, melainkan ayat yang mengangkat standar moral dan tanggung jawab sosial istri-istri Nabi. Keteladanan mereka bukan pada keterkungkungan, tetapi pada integritas, tutur santun, dan keteguhan takwa.
Dalam kerangka Qur’an bil Qur’an, perintah moral ini sejalan dengan semangat ayat lain:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat [49]: 13)
Kriteria utama kemuliaan adalah takwa — bukan gender, status sosial, atau ruang aktivitas.
Dengan demikian, ayat tentang istri-istri Nabi bukanlah batas bagi perempuan, tetapi cermin bagi seluruh umat tentang pentingnya menjaga kehormatan diri, tutur, dan amanah sosial. Islam tidak menutup ruang publik bagi perempuan, melainkan membuka jalan bagi mereka untuk menjadi penopang moral dan intelektual dalam masyarakat Qur’ani.
*Syahida adalah kajian Qur’an dengan menggunakan metode tafsirul Quran bil ayatil Quran artinya menguraikan al quran dengan merujuk ayat ayat al quran, dalam upaya sosialisasi dan implementasi kandungan al Quran



























