Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Ketika Shadaqaat Menjadi Sistem: Pajak Publik dalam Pandangan Qur’an

135
×

Ketika Shadaqaat Menjadi Sistem: Pajak Publik dalam Pandangan Qur’an

Share this article

Kajian Syahida: Al-Qur’an bil Qur’an| Redaksi ppmindonesia|

Ilustrasi tangan yang menyalurkan cahaya dari satu ke banyak – simbol distribusi berkah dan keadilan sosial dalam ekonomi Qur’ani

 

ppmindonesia.com.Jakarta – Di tengah perdebatan modern tentang pajak, subsidi, dan keadilan sosial, Al-Qur’an menawarkan satu konsep yang sering luput dibaca secara sistemik: shadaqaat. Dalam pandangan Qur’an, shadaqaat bukan sekadar amal individual yang lahir dari belas kasihan, melainkan sistem ekonomi dan sosial yang dirancang untuk menjaga keseimbangan umat — semacam “pajak publik” berbasis spiritual.

Shadaqaat: Dari Kesalehan Pribadi ke Tanggung Jawab Kolektif

Al-Qur’an menggunakan istilah shadaqaat dalam makna yang luas. Ia bisa berarti zakat wajib, infak sosial, hingga kontribusi sukarela demi kemaslahatan umum. Namun, ketika kita membaca ayat-ayatnya secara Qur’an bil Qur’an, tampak jelas bahwa shadaqaat dimaksudkan sebagai sistem distribusi kekayaan yang menegakkan keadilan sosial.

Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya shadaqaat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang berutang, di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban yang ditetapkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Ayat ini menunjukkan bahwa shadaqaat adalah sistem publik yang memiliki delapan kelompok penerima (ashnaf) — mirip dengan struktur fiskal yang menyalurkan dana ke berbagai sektor sosial. Ini bukan amal acak, tapi distribusi terencana. Kata farīḍah (kewajiban) menandakan sifat formal dan institusionalnya.

Dari Spiritualitas Menuju Struktur Sosial

Konsep ini diperkuat dalam ayat lain ketika Allah memerintahkan Nabi ﷺ untuk mengelola dana publik dengan fungsi pembersihan dan pertumbuhan:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Kata “khudz” (ambillah) menunjukkan peran negara atau otoritas publik yang aktif memungut shadaqaat — bukan sekadar menunggu niat pribadi. Inilah cikal bakal pajak publik dalam sistem Qur’an: sebuah mekanisme spiritual sekaligus sosial, yang memastikan bahwa kekayaan tidak terkonsentrasi dan masyarakat terlindungi dari ketimpangan struktural.

Anti-Penumpukan dan Spirit Ekonomi Tauhid

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa tujuan dari sistem shadaqaat adalah agar harta tidak hanya berputar di lingkaran elit ekonomi. Prinsip ini sangat relevan dengan ekonomi modern yang menghadapi jurang kaya-miskin yang makin lebar.

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ
“(Harta itu Kami bagi) agar tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Ḥasyr [59]: 7)

Dengan demikian, shadaqaat bukan hanya mekanisme redistribusi, tetapi juga penegasan nilai tauhid sosial — bahwa kepemilikan hanyalah titipan Allah, dan kesejahteraan bersama adalah bentuk kesalehan kolektif.

Menegakkan Keadilan sebagai Bentuk Ibadah

Sistem ekonomi Qur’ani selalu menyatukan moralitas dan struktur. Menegakkan keadilan sosial melalui shadaqaat sama nilainya dengan ibadah, sebab keduanya berasal dari sumber yang sama: tauhid. Dalam QS. An-Naḥl [16]: 90 Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Ayat ini menjadi pedoman moral bagi kebijakan publik. Shadaqaat adalah wujud ‘adl (keadilan) dan ihsān (kebajikan) yang berpadu dalam sistem sosial Qur’an: adil secara struktural, dan penuh kasih secara spiritual.

Shadaqaat sebagai Pajak Spiritual dan Sosial

Jika zakat dipahami sebagai kewajiban periodik, maka shadaqaat dapat dibaca sebagai sistem yang lebih dinamis — mencakup pajak-pajak sosial, iuran publik, hingga tanggung jawab kolektif dalam menjaga keseimbangan umat.
Namun, perbedaannya dengan sistem pajak modern adalah satu: shadaqaat bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi ibadah yang menumbuhkan jiwa (tazkiyah) dan menegakkan keberkahan (barakah).

Ketika negara dan masyarakat memahami shadaqaat dalam kerangka Qur’an, maka sistem fiskal tidak lagi sekadar angka dan target penerimaan, melainkan instrumen penyucian sosial — tath-hīrul māl dan tazkiyatun-nafs.

Menuju Sistem Shadaqaat yang Hidup

Qur’an mengajarkan bahwa masyarakat beriman adalah masyarakat yang saling menopang. Dalam QS. Al-Mā‘ūn [107]: 1–3 Allah menegur keras mereka yang mengabaikan sistem sosial ini:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.”

Maka, mengabaikan sistem shadaqaat sama artinya dengan mengingkari nilai dasar agama: menegakkan keadilan dan kasih sayang sosial.

Ketika shadaqaat difahami sebagai sistem publik — bukan amal individual — maka sesungguhnya kita sedang menghidupkan kembali ekonomi Qur’an: ekonomi yang membersihkan, menumbuhkan, dan menyejahterakan semua.

Example 120x600