Scroll untuk baca artikel
Nasional

Gerakan atau Proyek? Ujian Nyata di Balik 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

103
×

Gerakan atau Proyek? Ujian Nyata di Balik 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Share this article

Penulis; acank| Editor; asyary

Foto: Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar peletakan batu pertama pembangunan fisik 800 gerai, pergudangan, kelengkapan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (Taufiq S/detikcom)

Jakarta, Kompas — Pemerintah terus memacu pembangunan fisik 80.000 gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Namun, di tengah gegap gempita peletakan batu pertama dan penandatanganan nota kesepahaman antar kementerian, muncul pertanyaan mendasar: apakah Koperasi Merah Putih akan benar-benar menjadi gerakan ekonomi rakyat, atau sekadar proyek pembangunan infrastruktur yang kehilangan jiwa?

Langkah besar ini bermula dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam implementasinya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempercepat pembangunan gerai dan gudang koperasi di berbagai daerah.

“Kami baru saja menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menindaklanjuti Inpres No 17/2025. Kemenkop dan Kemen PU masing-masing mendapat tanggung jawab mempercepat pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan koperasi desa,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Menurut Ferry, hingga November 2025, sudah 7.923 unit bangunan koperasi dalam tahap konstruksi, sebagian dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Pemerintah menargetkan seluruh 80.000 unit rampung pada Maret 2026, dengan 40.000 lokasi siap bangun pada akhir tahun ini.

“Seluruh lahan yang sudah diverifikasi akan mulai dibangun pada Januari 2026,” tambah Ferry. “Kami tidak memiliki kapasitas teknis dalam pembangunan fisik, sehingga pelibatan Kementerian PU menjadi mutlak.”

Antara Infrastruktur dan Spirit Koperasi

Program raksasa ini disambut sebagai langkah strategis menghidupkan ekonomi desa. Pemerintah menyebut Koperasi Merah Putih akan menjadi soko guru ekonomi rakyat—pusat penyaluran kebutuhan pokok masyarakat sekaligus penampung hasil pertanian dan produksi UMKM desa.

Namun, di balik optimisme itu, muncul kekhawatiran bahwa pembangunan fisik koperasi berjalan lebih cepat daripada pembangunan sumber daya manusianya. Di sejumlah daerah, banyak koperasi yang belum dapat beroperasi karena keterbatasan modal, manajemen, dan pelatihan.

Sejak diresmikan pada Juli 2025, sebanyak 244 koperasi di Kabupaten Blitar dilaporkan belum aktif. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, menyebut tanpa dana operasional, koperasi sulit berjalan.

“Kalau hanya mengandalkan simpanan pokok dan wajib, itu sangat kecil. Belum cukup untuk memutar usaha,” ujarnya (10/8/2025).

Fenomena serupa terjadi di beberapa kabupaten lain, termasuk Kediri dan Tulungagung. Di banyak tempat, bangunan koperasi berdiri megah, tetapi aktivitas ekonomi belum berjalan.

Tantangan Manajemen dan Risiko Fiskal

Pengamat ekonomi kerakyatan Yanuar Firmansyah menilai, pembangunan koperasi dengan pendekatan fisik semata berpotensi menciptakan aset pasif, bukan pertumbuhan ekonomi.

“Bangunan ada, tetapi tidak produktif. Koperasi berdiri, tetapi tidak berfungsi. Tanpa sistem manajemen, pasar, dan kompetensi SDM, yang tercipta hanya infrastruktur tanpa jiwa,” ujarnya.

Yanuar juga menyoroti skema pembiayaan yang disiapkan pemerintah, yakni penempatan dana di bank BUMN hingga Rp 3 miliar per koperasi. Jika dikalikan 80.000 koperasi, totalnya mencapai Rp 240 triliun—setara hampir seperempat belanja kementerian dan lembaga dalam APBN.

“Pertanyaannya, siapa yang menanggung jika koperasi gagal bayar? Apakah ada mekanisme penjaminan dan due diligence? Tanpa tata kelola risiko yang kuat, ini bisa menjadi distribusi moral hazard berskala nasional,” tegasnya.

Tekanan di Daerah

Di sisi lain, beban fiskal juga dirasakan pemerintah daerah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menyebut 32 urusan daerah kini dibebani kewajiban tambahan mendukung program nasional, termasuk Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis.

“Ruang fiskal daerah makin sempit. Banyak pemerintah daerah bahkan mulai memotong tunjangan ASN untuk menutup kebutuhan program prioritas,” ujarnya.

Gerakan Rakyat, Bukan Proyek Pusat

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, memandang program ini penting, tetapi mengingatkan agar semangat gerakan tidak berubah menjadi proyek kontraktual.

“Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi gerakan sosial-ekonomi berbasis masyarakat desa, bukan proyek yang dikendalikan kontraktor pusat atau BUMN,” ujarnya. “Pemerintah cukup menjadi fasilitator, rakyat yang harus menjadi subyek pembangunan.”

Menurut Suroto, pembangunan fisik yang besar harus diimbangi dengan pembangunan mental, pelatihan pengurus, dan pembentukan ekosistem pasar lokal. Tanpa itu, koperasi hanya menjadi pajangan kebijakan yang kehilangan fungsi ekonomi dan sosialnya.

Ujian Nyata

Ujian sebenarnya bagi Koperasi Desa Merah Putih bukan pada seberapa cepat gudang dan gerai berdiri, tetapi seberapa besar ia mampu menjadi wadah pemberdayaan rakyat desa.

Dalam sejarahnya, koperasi Indonesia pernah menjadi instrumen penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat. Kini, ujian itu kembali datang dalam skala yang jauh lebih besar.

Apakah Koperasi Merah Putih akan menjadi gerakan rakyat yang menghidupkan ekonomi desa, atau justru proyek pembangunan tanpa ruh koperasi—waktulah yang akan menjawabnya.

Example 120x600