ppmindonesia.com. Jakarta – Pertanyaan tentang siapa yang berhak menentukan halal dan haram kembali mengemuka ketika kita melihat betapa mudahnya sebagian orang menambah aturan, mengharamkan sesuatu yang Allah tidak haramkan, atau sebaliknya, membolehkan yang Allah tegaskan keharamannya. Fenomena ini sering berangkat dari tradisi, kebiasaan turun-temurun, atau pendapat populer yang tidak selalu berpijak pada dalil wahyu.
Al-Qur’an menegaskan bahwa hak menentukan halal dan haram adalah otoritas eksklusif Allah, bukan pemimpin agama, bukan budaya, bukan leluhur. Melampaui batas itu termasuk bentuk kedustaan terhadap Allah. Artikel ini mengajak pembaca melihat persoalan ini melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an—metode Syahida—dengan menghadirkan ayat-ayat yang saling menafsirkan.
Allah Sangat Tegas: Hanya Dia Penentu Halal dan Haram
Ketegasan ini muncul berulang dalam Al-Qur’an. Yang paling eksplisit adalah ancaman kepada mereka yang membuat-buat hukum syariat atas nama Allah.
Mengharamkan tanpa izin Allah adalah dusta
﴿ وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ ٱلْكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٌۭ وَهَٰذَا حَرَامٌۭ لِّتَفْتَرُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴾
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.”QS. An-Nahl: 116–117
Ayat ini menegaskan: mengharamkan atau menghalalkan tanpa dalil adalah bentuk memfitnah Allah. Dampaknya bukan sekadar kesalahan fikih, tetapi dosa serius dalam kategori iftirā’ ‘alallāh (berdusta atas nama Allah).
Tradisi Tidak Boleh Menggantikan Wahyu
Banyak keharaman palsu pada masa jahiliyah bersumber dari tradisi nenek moyang. Pola ini diulang kembali pada masyarakat modern: tradisi diposisikan seolah-olah syariat.
Qur’an mengkritik tradisi yang dijadikan hukum
﴿ مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ مِنۢ بَحِيرَةٍۢ وَلَا سَآئِبَةٍۢ وَلَا وَصِيلَةٍۢ وَلَا حَامٍۢ وَلَـٰكِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ ﴾
“Allah tidak pernah mensyariatkan bahirah, sa’ibah, washilah, dan ham. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat dusta terhadap Allah, padahal kebanyakan mereka tidak berakal.”QS. Al-Mā’idah: 103
Ayat ini menunjukkan betapa tradisi religius bisa disangka sebagai hukum Allah. Padahal Allah meluruskan—menghapus semua klaim haram yang tidak berasal dari wahyu.
Menghalalkan dan Mengharamkan adalah Bagian dari Rububiyyah Allah
Mengatur hukum halal-haram merupakan bagian dari hak Rububiyyah, yaitu hak Allah sebagai Pengatur.
Menetapkan hukum adalah wewenang Allah
﴿ إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ ﴾
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain kepada-Nya.”QS. Yusuf: 40
Dalam metode Syahida, ayat ini menjadi kunci: menghalalkan dan mengharamkan adalah wujud ketaatan dan ibadah. Siapa pun yang menciptakan aturan halal-haram tanpa hak berarti telah mengambil posisi yang bukan miliknya.
Mengikuti Leluhur Tanpa Dalil: Kritik Berulang dalam Al-Qur’an
Kecenderungan manusia untuk mengikuti tradisi secara buta juga menjadi kritik utama Al-Qur’an.
Mengikuti nenek moyang tanpa ilmu
﴿ وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ قَالُوا۟ بَلْ نَتَّبِعُ مَآ أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَابَآءَنَا ﴾
“Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang diturunkan Allah,’ mereka menjawab: ‘Tidak. Kami hanya mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.’”QS. Al-Baqarah: 170
Ayat ini mengajarkan bahwa otoritas tradisi tidak boleh mengalahkan otoritas wahyu. Tradisi boleh diambil, selama tidak mengubah batas halal-haram.
Mengharamkan yang Halal = Menyulitkan Diri Sendiri
Qur’an juga mengingatkan bahwa membuat-buat keharaman justru membebani manusia.
Jangan mengharamkan yang Allah halalkan
﴿ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَـٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ ﴾
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian mengharamkan hal-hal baik yang telah Allah halalkan untuk kalian.”QS. Al-Mā’idah: 87
Ini adalah teguran keras agar orang beragama tidak menciptakan asketisme atau “kehati-hatian” berlebihan yang justru melampaui batas syariat.
Kembali kepada Wahyu, Tinggalkan Klaim Tanpa Dalil
Dari ayat-ayat di atas, pendekatan Qur’an bil Qur’an mengajarkan:
- Allah satu-satunya pemilik otoritas halal-haram.
- Kedustaan terbesar adalah mengharamkan sesuatu atas nama Allah tanpa dalil.
- Tradisi tidak boleh menjadi dasar hukum jika bertentangan dengan wahyu.
- Menambah-nambahi agama adalah bentuk pelampauan batas.
Dalam era informasi yang serba cepat, umat Islam perlu kembali kepada prinsip tabayyun—menguji setiap klaim dengan ayat, bukan dengan kepopuleran atau kebiasaan.



























