ppmindonesia.com.Jakarta – Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru pencairan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024. Regulasi yang mulai berlaku 25 November 2025 tersebut mengubah syarat penyaluran Dana Desa tahap II dengan mewajibkan desa memiliki akta pendirian atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Ketentuan tambahan ini memicu kekhawatiran pemerintah desa karena dinilai menimbulkan beban administratif baru dan berpotensi menghambat kelancaran pembangunan.
Dalam beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan 25 November 2025 itu, penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu, sedangkan tahap kedua 40 persen.
Namun, berbeda dengan aturan sebelumnya, penyaluran tahap II kini mensyaratkan dokumen resmi pembentukan KDMP serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap program tersebut.
Tambahan syarat inilah yang memicu sorotan. Pasal 29B PMK 81/2025 menyebutkan bahwa Dana Desa tahap II akan ditunda bila desa tidak memenuhi persyaratan hingga 17 September 2025. Tenggat waktu tersebut dinilai bermasalah karena berada sebelum regulasi diberlakukan. Aparatur desa tidak dapat memenuhi kewajiban administratif yang secara hukum belum diatur pada saat waktu tersebut ditetapkan.
Sejumlah analis menilai aturan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum dan asas non-retroaktif. Kebijakan yang mengharuskan desa memenuhi syarat sebelum payung hukum terbit dianggap menciptakan ketidakpastian dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.
Di lapangan, aparatur desa juga menyampaikan kekhawatiran atas dampak implementasi aturan tersebut. Selain tumpang tindih dengan proses perencanaan pembangunan desa yang telah berjalan sejak awal tahun anggaran, syarat pembentukan KDMP dapat memaksa desa memodifikasi APBDes melalui perubahan anggaran yang tidak seluruh desa siap melakukannya.
Desa yang lebih membutuhkan alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi warga, atau penanganan stunting, dikhawatirkan terpaksa mengalihkan anggaran demi memenuhi syarat administratif agar transfer dana dapat diterima tepat waktu.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berisiko mempersempit ruang fiskal desa serta menempatkan desa sebagai objek kebijakan sektoral kementerian. Padahal, Undang-Undang Desa menegaskan desa berwenang menentukan prioritas pembangunan melalui musyawarah, sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal. Intervensi melalui syarat teknis yang dipusatkan dinilai bertentangan dengan semangat rekognisi dan subsidiaritas.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat percepatan pembangunan di tingkat akar rumput. Bila desa tidak dapat memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditetapkan, penyaluran Dana Desa tahap II tidak dilakukan dan dana tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah pusat. Jika hingga akhir tahun anggaran dana itu tidak digunakan, sisa dana akan tetap berada di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak disalurkan kembali.
Pakar tata kelola pemerintahan menilai pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak mengganggu kesinambungan pembangunan desa. Revisi terhadap PMK 81/2025 dan penyesuaian tenggat waktu dinilai penting agar desa memiliki ruang memadai untuk memproses pembentukan KDMP secara prosedural dan partisipatif. Selain itu, DPR RI dan Ombudsman disarankan melakukan pengawasan agar regulasi teknis tidak menyimpang dari prinsip otonomi desa.
Pembangunan desa sangat bergantung pada kepastian dan kelancaran transfer dana dari pusat. Ketidaksinkronan regulasi dan pengetatan administratif tanpa mempertimbangkan siklus anggaran desa dikhawatirkan dapat menghambat program prioritas di tingkat lokal. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar tata kelola Dana Desa tetap efektif sekaligus konsisten dengan amanat Undang-Undang Desa.



























