Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Allah Tidak Mengubah Nasib Kaum: Mengurai Konsep Pemberdayaan versi Qur’an

89
×

Allah Tidak Mengubah Nasib Kaum: Mengurai Konsep Pemberdayaan versi Qur’an

Share this article

Penulis: emha | Editor: asyary

ppmindonesia.com Jakarta – Ungkapan Allah tidak mengubah nasib suatu kaum” sering dikutip dalam wacana keagamaan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat. Namun tidak jarang ayat ini dipahami secara fatalistik: seakan-akan perubahan sepenuhnya bergantung pada kehendak Tuhan tanpa peran aktif manusia. Al-Qur’an justru menghadirkan pesan sebaliknya.

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, tulisan ini mengurai bagaimana konsep perubahan dan pemberdayaan dijelaskan secara konsisten oleh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an itu sendiri.

Prinsip Dasar: Perubahan Dimulai dari Dalam

Al-Qur’an menegaskan hukum sosial (sunnatullah) yang bersifat universal:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra‘d [13]: 11)

Ayat ini meletakkan tanggung jawab perubahan pada manusia. Allah tidak digambarkan sebagai penghalang perubahan, melainkan sebagai Zat yang menetapkan hukum sebab-akibat. Perubahan sosial mensyaratkan perubahan kesadaran, nilai, dan orientasi batin manusia.

Prinsip ini dikuatkan oleh ayat lain:

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Yang demikian itu karena Allah tidak akan mengubah nikmat yang telah Dia berikan kepada suatu kaum, sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.”(QS. Al-Anfāl [8]: 53)

Dua ayat ini saling menafsirkan: perubahan bisa berupa peningkatan maupun kemunduran, bergantung pada sikap dan pilihan manusia.

Pemberdayaan: Antara Iman dan Amal

Al-Qur’an tidak memisahkan iman dari kerja nyata. Keimanan yang sejati justru melahirkan keberanian, tanggung jawab, dan etos perbaikan.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia beriman, maka pasti Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An-Naḥl [16]: 97)

Hayatan thayyibah (kehidupan yang baik) dalam ayat ini bukan janji pasif, melainkan hasil dari amal yang lahir dari iman. Inilah fondasi Qur’ani tentang pemberdayaan: iman sebagai orientasi, amal sebagai instrumen perubahan.

Menolak Fatalisme dan Ketergantungan

Al-Qur’an secara tegas menolak sikap menyalahkan takdir untuk menutupi kemalasan dan ketidakadilan.

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
(QS. An-Najm [53]: 39)

Ayat ini memutus ilusi ketergantungan total pada pihak luar—baik pada tokoh, sistem, maupun simbol agama. Dalam logika Al-Qur’an, kemuliaan dan kemajuan hanya lahir dari usaha sadar dan kolektif.

Pemberdayaan Sosial sebagai Amanah

Perubahan individu dalam Al-Qur’an selalu diarahkan pada perbaikan sosial. Iman tidak berhenti pada kesalehan personal, tetapi menuntut keberpihakan pada keadilan.

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.”
(QS. Āli ‘Imrān [3]: 110)

Ayat ini menempatkan umat sebagai subjek perubahan, bukan objek belas kasihan. Pemberdayaan dalam perspektif Qur’an adalah proses membangun kesadaran kritis, keberanian moral, dan tanggung jawab kolektif.

Perubahan sebagai Tanggung Jawab Sosial-Politik

Dengan membaca Al-Qur’an melalui Al-Qur’an, menjadi terang bahwa ayat “Allah tidak mengubah nasib suatu kaum” bukanlah legitimasi bagi kepasrahan, melainkan kritik keras terhadap kemalasan sosial dan pembenaran struktural atas ketimpangan. Al-Qur’an menolak teologi yang membius kesadaran rakyat dan meninabobokan kaum tertindas agar menerima nasib sebagai takdir ilahi.

وَقِفُوهُمْ إِنَّهُم مَّسْئُولُونَ
“Tahanlah mereka (di hadapan Allah), sesungguhnya mereka akan dimintai pertanggungjawaban.”
(QS. Ash-Shaffāt [37]: 24)

Ayat ini menegaskan dimensi pertanggungjawaban kolektif: para pemimpin, elit, dan struktur kekuasaan tidak kebal dari hukum perubahan Qur’ani. Ketika kemiskinan dilanggengkan, ketidakadilan dinormalisasi, dan sumber daya dikuasai segelintir orang, Al-Qur’an tidak menyebutnya takdir, melainkan kezaliman.

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia menegakkan keadilan.”
(QS. Al-Ḥadīd [57]: 25)

Perubahan dalam Al-Qur’an bukan proyek spiritual elitis, melainkan agenda sosial-politik berbasis keadilan. Umat diperintahkan bukan hanya untuk saleh secara ritual, tetapi juga berani menggugat sistem yang menindas dan membangun tatanan yang memuliakan manusia.

Karena itu, selama ketimpangan dianggap kehendak Tuhan, selama kemiskinan dipersepsikan sebagai ujian individual, dan selama rakyat diminta bersabar tanpa diberdayakan, maka ayat “Allah tidak mengubah nasib suatu kaum” justru berdiri sebagai dakwaan ilahi atas kegagalan manusia—bukan atas kehendak Allah.

Al-Qur’an tidak berpihak pada status quo. Ia berpihak pada perubahan, pada keadilan, dan pada manusia yang berani mengubah nasibnya bersama-sama.

Example 120x600