ppmindonesia.com.Jakarta – Ibadah haji sering dipersepsikan semata sebagai rangkaian ritual fisik yang baku dan teknis. Manasik dipelajari sebagai urutan gerak, lokasi, dan waktu, sementara makna Qur’ani di baliknya kerap terpinggirkan. Akibatnya, haji berisiko direduksi menjadi rutinitas massal yang kehilangan daya transformasi sosial dan moral.
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an (kajian syahida), tulisan ini berupaya memurnikan kembali makna haji dengan menempatkan Al-Qur’an sebagai penafsir utama atas manasik itu sendiri. Apa yang sebenarnya Allah kehendaki dari haji? Untuk apa ritual-ritual itu ditegakkan?
Haji sebagai Seruan Tauhid Universal
Al-Qur’an menegaskan bahwa haji bukan tradisi etnis atau simbol status keagamaan, melainkan seruan tauhid yang bersifat universal.
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Ḥajj [22]: 27)
Ayat ini menunjukkan bahwa haji adalah panggilan lintas bangsa, kelas, dan ras. Ia sejak awal dimaksudkan sebagai peristiwa penyatuan manusia dalam satu poros ketundukan kepada Allah.
Ka‘bah dan Arah Kesadaran, Bukan Kesakralan Batu
Al-Qur’an tidak pernah menempatkan bangunan fisik sebagai tujuan akhir. Ka‘bah disebut sebagai pusat orientasi spiritual, bukan objek pemujaan.
جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ
“Allah telah menjadikan Ka‘bah, rumah suci itu, sebagai penopang kehidupan manusia.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 97)
Kata qiyāman menunjukkan fungsi sosial dan moral: Ka‘bah menjadi titik kesadaran bersama, bukan simbol magis yang berdiri sendiri.
Manasik sebagai Pendidikan Etika
Rangkaian manasik haji ditegaskan Al-Qur’an sebagai sarana pembentukan akhlak, bukan sekadar kepatuhan ritual.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa menetapkan niat haji di dalamnya, maka tidak boleh berkata kotor, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan selama haji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197)
Larangan rafats, fusūq, dan jidāl menunjukkan bahwa haji adalah latihan pengendalian diri, disiplin moral, dan kedewasaan sosial.
Kurban: Simbol Keikhlasan, Bukan Darah dan Daging
Salah satu puncak haji adalah penyembelihan hewan kurban. Namun Al-Qur’an secara eksplisit menolak pemaknaan ritualistik yang kosong.
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ
“Daging dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”
(QS. Al-Ḥajj [22]: 37)
Ayat ini menegaskan bahwa substansi manasik adalah transformasi batin, bukan pengulangan simbol lahiriah.
Haji dan Pembebasan dari Syirik Sosial
Haji juga dimaksudkan sebagai momen pemutusan dari segala bentuk syirik, termasuk syirik sosial: ketundukan pada status, simbol, dan hierarki manusia.
حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ
“(Datanglah) dengan penuh ketundukan kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Ḥajj [22]: 31)
Ihram, keseragaman pakaian, dan pelepasan atribut duniawi adalah pesan visual bahwa semua manusia setara di hadapan Allah.
Dari Ritual Individual ke Kesadaran Sosial
Al-Qur’an tidak memisahkan haji dari dampak sosialnya. Manasik seharusnya melahirkan kesalehan yang nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 104)
Haji yang murni tidak berhenti di Tanah Suci, tetapi berlanjut sebagai energi etis untuk memperbaiki ketimpangan, kezaliman, dan kerusakan sosial.
Memulihkan Haji sebagai Proyek Peradaban
Dengan membaca manasik melalui Al-Qur’an sendiri, menjadi jelas bahwa haji adalah proyek pembentukan manusia dan masyarakat bertauhid, berkeadilan, dan beradab. Ia bukan sekadar agenda tahunan atau simbol kesalehan personal.
Haji yang dimurnikan adalah haji yang melahirkan keberanian melawan ketidakadilan, menolak eksploitasi atas nama agama, serta membangun solidaritas lintas batas. Di sinilah manasik menemukan kembali maknanya: bukan hanya perjalanan ke Makkah, tetapi perjalanan pulang menuju nilai-nilai Qur’ani dalam kehidupan sosial dan politik umat.



























