Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Meluruskan Makna “Ambillah Apa yang Diberikan Rasul

73
×

Meluruskan Makna “Ambillah Apa yang Diberikan Rasul

Share this article

Kajian Syahida – Qur’an bil Qur’an| Oleh; syahida

Kesaksian Al-Qur’an atas Dirinya Sendiri**

ppmindonesia.com.Jakarta – Salah satu potongan ayat Al-Qur’an yang paling sering dikutip dalam perdebatan otoritas keagamaan adalah firman Allah, “Ambillah apa yang diberikan Rasul kepadamu dan tinggalkanlah apa yang dilarangnya.” Ayat ini kerap dijadikan dasar bahwa Rasulullah SAW memiliki kewenangan menetapkan larangan dan perintah agama di luar Al-Qur’an.

Namun, kajian Qur’an bil Qur’an—dengan pendekatan syahida (Al-Qur’an sebagai saksi atas dirinya sendiri)—menunjukkan bahwa pemahaman tersebut lahir dari pembacaan ayat yang terlepas dari konteksnya.

Ayat yang Sering Dipotong dari Konteks

Potongan ayat yang kerap dikutip berbunyi:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”

Padahal, potongan ini merupakan bagian dari satu ayat utuh yang berbicara tentang pengelolaan dan distribusi harta fai’, yakni harta yang diperoleh tanpa peperangan langsung. Allah berfirman:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Harta rampasan (fai’) yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras azab-Nya.” (QS Al-Hasyr [59]: 7)

Struktur ayat ini menunjukkan dengan terang bahwa perintah “mengambil” dan “meninggalkan” berkaitan langsung dengan pembagian harta fai’, bukan penetapan hukum syariat baru di luar wahyu.

Al-Qur’an Mengingatkan Bahaya Memutarbalikkan Ayat

Al-Qur’an sendiri telah memberi peringatan keras terhadap praktik mengambil sebagian ayat lalu memutarbalikkan maknanya:

وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ
“Dan sungguh di antara mereka ada segolongan yang memutarbalikkan Kitab dengan lidah mereka, supaya kamu mengira itu dari Kitab, padahal itu bukan dari Kitab.” (QS Ali ‘Imran [3]: 78)

Dalam kerangka ini, memisahkan QS Al-Hasyr ayat 7 dari konteks sosial-ekonominya lalu menjadikannya dalil absolut otoritas hukum Rasul justru bertentangan dengan pesan Al-Qur’an itu sendiri.

Batas Peran Rasul Menurut Al-Qur’an

Kajian Qur’an bil Qur’an menunjukkan bahwa Al-Qur’an konsisten mendefinisikan peran Rasul sebagai penyampai risalah, bukan pembuat syariat. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.” (QS Al-Ma’idah [5]: 67)

Rasulullah SAW sendiri ditegaskan hanya mengikuti wahyu:

إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ
“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS Al-An‘am [6]: 50)

Bahkan, Al-Qur’an memberikan peringatan tegas bila Rasul menyampaikan sesuatu di luar wahyu:

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ ۝ لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ ۝ ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ
“Seandainya dia mengada-adakan perkataan atas nama Kami, niscaya Kami pegang tangan kanannya, lalu Kami potong urat jantungnya.”
(QS Al-Haqqah [69]: 44–46)

Ketika Nabi Pun Ditegur

Menariknya, Al-Qur’an juga mencatat teguran langsung kepada Nabi ketika beliau mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?” (QS At-Tahrim [66]: 1)

Ayat ini menegaskan bahwa hak penghalalan dan pengharaman mutlak milik Allah, bukan Rasul, apalagi manusia setelahnya.

Kesaksian Al-Qur’an atas Dirinya Sendiri

Melalui pendekatan syahida, Al-Qur’an tampil sebagai saksi yang meluruskan klaim atas nama Rasul. Ketaatan kepada Rasul tidak pernah terpisah dari ketaatan kepada risalah yang dibawanya, yakni Al-Qur’an.

وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Tidak ada kewajiban atas Rasul selain menyampaikan dengan jelas.” (QS An-Nur [24]: 54)

Dengan demikian, perintah “Ambillah apa yang diberikan Rasul” tidak dapat dilepaskan dari konteksnya, apalagi dijadikan dasar untuk membangun otoritas hukum yang berdiri di luar Al-Qur’an. Justru, kesetiaan kepada Rasul berarti menjaga kemurnian pesan yang beliau sampaikan, tanpa menambah atau menguranginya.

Example 120x600