Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

QS Al-Hasyr Ayat 7 dan Batas Otoritas Rasul

76
×

QS Al-Hasyr Ayat 7 dan Batas Otoritas Rasul

Share this article

Kajian Syahida – Qur’an bil Qur’an| Oleh; syahida

ppmindonesia.com.Jakarta – QS Al-Hasyr ayat 7 kerap menjadi rujukan utama dalam perdebatan tentang otoritas Rasulullah SAW dalam menetapkan perintah dan larangan agama.

Potongan ayat “Ambillah apa yang diberikan Rasul kepadamu dan tinggalkanlah apa yang dilarangnya” sering dikutip secara terpisah, lalu dipahami sebagai legitimasi bahwa Rasul memiliki kewenangan hukum di luar Al-Qur’an.

Namun, kajian Qur’an bil Qur’an dengan pendekatan syahida—yakni Al-Qur’an sebagai saksi atas dirinya sendiri—menunjukkan bahwa pemahaman tersebut tidak sejalan dengan konteks ayat maupun dengan kesaksian ayat-ayat Al-Qur’an lainnya.

Konteks Utuh QS Al-Hasyr Ayat 7

QS Al-Hasyr ayat 7 tidak turun dalam ruang hampa. Ayat ini berbicara tentang harta fai’, yaitu harta yang diperoleh tanpa peperangan langsung dan harus dikelola secara adil. Allah berfirman:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Harta rampasan (fai’) yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras azab-Nya.”
(QS Al-Hasyr [59]: 7)

Struktur ayat ini memperlihatkan bahwa frasa “apa yang diberikan Rasul” dan “apa yang dilarangnya” merujuk pada pembagian harta fai’, bukan pada penetapan hukum agama secara umum.

Bahaya Membaca Ayat Secara Terpotong

Al-Qur’an sendiri mengingatkan bahaya memutarbalikkan ayat demi kepentingan tertentu:

وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ
“Dan sungguh di antara mereka ada segolongan yang memutarbalikkan Kitab dengan lidah mereka, supaya kamu mengira itu dari Kitab, padahal itu bukan dari Kitab.” (QS Ali ‘Imran [3]: 78)

Dalam perspektif ini, mengutip QS Al-Hasyr ayat 7 secara parsial lalu menggunakannya sebagai dasar otoritas hukum Rasul di luar Al-Qur’an justru bertentangan dengan prinsip pembacaan Al-Qur’an yang utuh.

Otoritas Rasul dalam Kesaksian Al-Qur’an

Al-Qur’an secara konsisten menegaskan batas peran Rasul sebagai penyampai wahyu, bukan pembuat syariat. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.”
(QS Al-Ma’idah [5]: 67)

Rasulullah SAW juga ditegaskan hanya mengikuti wahyu:

إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ
“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.”
(QS Al-An‘am [6]: 50)

Bahkan, Al-Qur’an memberi peringatan keras jika Rasul menyampaikan sesuatu di luar wahyu:

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ ۝ لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ ۝ ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ
“Seandainya dia mengada-adakan perkataan atas nama Kami, niscaya Kami pegang tangan kanannya, lalu Kami potong urat jantungnya.”
(QS Al-Haqqah [69]: 44–46)

Ayat ini menutup kemungkinan adanya ajaran agama yang sah jika bersumber dari selain Al-Qur’an.

Ketika Nabi Ditegur karena Mengharamkan

Al-Qur’an juga mencatat teguran langsung kepada Nabi saat beliau mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?” (QS At-Tahrim [66]: 1)

Ini menegaskan bahwa hak penghalalan dan pengharaman sepenuhnya milik Allah, bukan Rasul, apalagi otoritas keagamaan setelahnya.

Batas Otoritas Rasul

Melalui kajian Qur’an bil Qur’an (syahida), QS Al-Hasyr ayat 7 tidak dapat dijadikan dalil untuk memperluas otoritas Rasul di luar Al-Qur’an. Ketaatan kepada Rasul adalah ketaatan kepada risalah yang beliau sampaikan, bukan kepada klaim hukum yang dinisbatkan atas namanya.

وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Tidak ada kewajiban atas Rasul selain menyampaikan dengan jelas.”
(QS An-Nur [24]: 54)

Dengan demikian, Al-Qur’an tampil sebagai saksi yang meluruskan makna ayat-ayatnya sendiri, sekaligus menjaga kemurnian tauhid risalah dari distorsi yang lahir akibat pembacaan yang terpotong dan lepas konteks.

Example 120x600