ppmindonesia.com.Jakarta — Lembaga pendidikan Islam di berbagai daerah tumbuh pesat dengan wajah yang kian mewah. Gedung bertingkat, fasilitas setara hotel, kurikulum unggulan, hingga biaya masuk belasan bahkan puluhan juta rupiah menjadi pemandangan lazim. Namun di balik kemegahan itu, tersembunyi realitas yang jarang dibicarakan secara terbuka: kesejahteraan guru dan tenaga pendukung yang jauh dari kata layak.
Gedung Mewah, Upah di Bawah Standar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan sebagai jaring pengaman agar pekerja memperoleh penghasilan layak untuk hidup. Di banyak daerah, UMR/UMK tahun 2024–2025 berada di kisaran Rp2,5 juta hingga di atas Rp5 juta, tergantung wilayah.
Namun di lapangan, tidak sedikit guru honorer, staf administrasi, cleaning service, hingga petugas keamanan di sekolah Islam swasta elit yang menerima gaji jauh di bawah UMR, bahkan setelah bekerja penuh waktu. Ironisnya, kondisi ini terjadi di lembaga dengan pemasukan miliaran rupiah per tahun dari SPP dan biaya lainnya.
Bangunan sekolah ditinggikan, fasilitas terus ditambah, tetapi penopang utamanya—manusia—justru dibiarkan rapuh secara ekonomi.
Negara Hadir di Pabrik, Absen di Sekolah?
Secara hukum, lembaga pendidikan swasta adalah pemberi kerja. Artinya, mereka tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban: membayar upah layak, mengatur jam kerja manusiawi, menjamin hak cuti, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
Namun praktiknya, banyak sekolah Islam swasta seolah berada di wilayah abu-abu pengawasan. Disnaker jarang masuk, audit ketenagakerjaan minim, dan laporan pelanggaran nyaris tak terdengar. Lembaga pendidikan pun kerap berubah menjadi “negara dalam negara” yang mengatur sendiri standar upah tanpa kontrol publik.
Ikhlas yang Dipelintir
Saat keluhan muncul, sebagian pengelola yayasan kerap mengeluarkan dalih moral: ikhlas, pengabdian, dan ladang pahala. Bahasa agama dijadikan tameng untuk menekan tuntutan hak ekonomi.
Padahal, dalam Islam, ikhlas tidak pernah dijadikan alasan untuk menghilangkan hak pekerja. Rasulullah SAW justru menegaskan prinsip keadilan upah secara tegas:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini tidak menyisakan ruang tafsir untuk menunda, apalagi mengurangi hak pekerja atas nama kesalehan.
Perspektif Al-Qur’an: Keadilan adalah Prinsip Dasar
Al-Qur’an secara eksplisit mengecam segala bentuk pengurangan hak ekonomi:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
“Dan janganlah kamu mengurangi hak-hak manusia.” (QS. Hud [11]: 85)
Dalam ayat lain, Allah menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bahkan ketika menyangkut relasi kekuasaan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan dan kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90)
Menggaji guru dan pekerja di bawah standar layak hidup bukan hanya pelanggaran etika sosial, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip dasar Islam itu sendiri.
Pendidikan Islam di Persimpangan Nilai
Lembaga pendidikan Islam seharusnya menjadi teladan peradaban, bukan sekadar produsen citra religius. Ketika nilai Islam berhenti di slogan visi-misi dan spanduk dakwah, sementara praktiknya menormalisasi ketidakadilan, maka yang terjadi adalah kontradiksi moral.
Lebih ironis lagi, sektor industri yang sering dicap sebagai simbol kapitalisme justru memiliki mekanisme upah minimum dan pengawasan lebih jelas. Sementara di sekolah Islam, gelar sarjana dan tanggung jawab mendidik generasi kerap dihargai lebih rendah dari buruh pabrik, atas nama “pengabdian”.
Menagih Amanah, Bukan Sedekah
Hak pekerja bukanlah bonus, bukan pula sedekah yayasan. Ia adalah amanah. Islam menempatkan amanah sebagai prinsip utama:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58)
Jika lembaga pendidikan Islam gagal menunaikan amanah ini, maka kritik publik bukanlah serangan terhadap agama, melainkan upaya menyelamatkan nilai agama dari penyalahgunaan.
Saatnya Evaluasi Terbuka
Sudah waktunya negara, masyarakat, orang tua murid, dan pengelola yayasan melakukan evaluasi terbuka. Pendidikan Islam tidak boleh menjelma menjadi kapitalisme gaya baru yang dibungkus kesalehan simbolik.
Tanpa keberanian menegakkan keadilan bagi guru dan pekerja, lembaga pendidikan akan kehilangan legitimasi moralnya. Dan eksploitasi sunyi itu akan terus berlangsung—rapi, tertib, dan diselimuti kata “ikhlas”.



























