ppmindonesia.com.Jakarta — Di banyak kota di Indonesia, sekolah swasta, termasuk sekolah Islam unggulan, kian menjulang dengan biaya pendidikan yang terus melonjak. Biaya masuk bisa mencapai puluhan juta rupiah, ditambah biaya SPP bulanan yang mencapai jutaan rupiah per siswa.
Sementara itu, meski orang tua membayar mahal, banyak pekerja di dalamnya—guru, staf administrasi, hingga petugas kebersihan—masih menerima upah yang jauh dari standar hidup layak.
Fenomena ini mengundang sebuah pertanyaan sederhana sekaligus tajam: mengapa sekolah yang memungut biaya tinggi justru menggaji pekerjanya di bawah standar yang seharusnya?
UMR/UMP: Standar Upah yang Beragam
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahun sebagai standar upah minimum untuk pekerja formal. Peraturan ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025. (Antara News)
Namun realitasnya sangat beragam di setiap daerah. Sebagai contoh pada tahun 2025:
- UMP DKI Jakarta mencapai sekitar Rp5,39 juta per bulan, yang menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. (Antara News)
- Sementara di provinsi lain seperti Jawa Tengah sekitar Rp2,17 juta atau Jawa Barat sekitar Rp2,19 juta per bulan—jumlah yang kurang dari setengah UMP Jakarta. (Kompas Regional)
- Bahkan UMP di beberapa daerah lain seperti Banten di kisaran Rp2,9 juta masih jauh di bawah biaya hidup di kota besar. (Kompas Regional)
Ketimpangan ini menunjukkan bahwa standar upah minimum sangat bervariasi berdasarkan lokasi geografis dan struktur ekonomi daerah, tetapi kenaikan UMP yang dilakukan tiap tahun masih sering kurang mampu menutup kebutuhan hidup pekerja yang sebenarnya.
Realitas Upah di Sektor Pendidikan
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa sektor pendidikan termasuk dalam kelompok sektor dengan rata-rata upah rendah, yakni sekitar Rp2,79 juta per bulan pada 2024—jumlah yang bahkan turun dari banyak standar UMP di berbagai provinsi besar. (Kompas)
Angka ini menunjukkan bahwa banyak pekerja pendidikan, termasuk guru non-pns, sering menerima gaji yang lebih rendah daripada UMP/UMK setempat, apalagi di kota metropolitan seperti Jakarta yang UMP-nya relatif tinggi. (Antara News)
Konteks Keadilan di Dunia Pendidikan
Ketimpangan ini menjadi sebuah kontradiksi tajam jika dibandingkan dengan biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua murid.
Sekolah membangun fasilitas kelas atas dan layanan eksklusif, tetapi bahkan pekerja yang berada di garda depan pendidikan masih bergulat dengan upah yang tak mencukupi kebutuhan dasar mereka.
Rasulullah SAW secara tegas mengingatkan umat Islam tentang pentingnya menghormati hak-hak pekerja:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)
Prinsip ini bukan hanya sekadar nasihat moral, tetapi bagian penting dari akhlak sosial dalam Islam yang mengutamakan keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk dalam hubungan kerja.
Keadilan Sosial Bukan Sekadar Slogan
Al-Qur’an juga menegaskan:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
“Dan janganlah kamu mengurangi hak-hak manusia.” (QS. Hud [11]: 85)
Ayat ini relevan untuk semua konteks sosial, termasuk dalam urusan upah pekerja pendidikan. Ketika sebuah lembaga pendidikan—terutama yang berlabel Islam—mengambil dana besar dari masyarakat tetapi tidak memastikan keadilan bagi guru dan pekerjanya, hal itu menimbulkan persoalan etika dan moral yang serius.
Solusi: Transparansi & Penegakan Regulasi
Permasalahan ini bukan semata tanggung jawab individu pekerja, tetapi juga menjadi persoalan publik, kelembagaan, dan kebijakan. Pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kebijakan perlu diperkuat agar standar UMP/UMK benar-benar dipatuhi dan ditegakkan di lembaga pendidikan.
Transparansi pengelolaan dana pendidikan juga harus menjadi tuntutan publik. Orang tua murid berhak tahu ke mana sebagian besar biaya pendidikan yang mereka bayarkan digunakan, termasuk apakah hal itu diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan bagi tenaga pendidik dan pendukung.
Menuntut Keadilan yang Nyata
Biaya sekolah yang mahal seyogianya tidak diiringi dengan upah pekerja yang murah. Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menegakkan keadilan sosial, bukan monopoli biaya yang memperkaya institusi tetapi mengabaikan kesejahteraan para pelaksana pendidikan itu sendiri.
Jika biaya pendidikan terus meningkat tetapi keadilan sosial bagi pekerjanya tetap diabaikan, maka nilai-nilai luhur pendidikan—terutama yang diajarkan dalam tradisi Islam—akan kehilangan kekuatan transformasinya.



























