Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Ayat tentang Fai’ yang Disulap Jadi Dalil Otoritas

90
×

Ayat tentang Fai’ yang Disulap Jadi Dalil Otoritas

Share this article

Kajian Syahida – Qur’an bil Qur’an| Editor: asyary

Meluruskan Makna QS Al-Hasyr Ayat 7 dengan Kesaksian Al-Qur’an

ppmindonesia.com.Jakarta – Salah satu ayat Al-Qur’an yang paling sering dikutip untuk membenarkan klaim otoritas keagamaan adalah potongan kalimat: “Ambillah apa yang diberikan Rasul kepadamu dan jauhilah apa yang dilarangnya.” Potongan ini kerap diposisikan sebagai dalil mutlak bahwa Rasul memiliki kewenangan menetapkan larangan dan perintah di luar Al-Qur’an.

Namun, ketika ayat tersebut dibaca secara utuh dan dalam konteksnya, Al-Qur’an justru memberikan kesaksian yang berbeda. Ayat itu bukan berbicara tentang otoritas normatif tanpa batas, melainkan tentang pengelolaan harta fai’ pascaperang. Di sinilah pentingnya pendekatan Qur’an bil Qur’an—membiarkan Al-Qur’an menjelaskan Al-Qur’an.

Konteks Utuh QS Al-Hasyr Ayat 7

Ayat yang sering dipotong tersebut berbunyi lengkap sebagai berikut:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa saja harta fai’ yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Secara tekstual dan tematik, ayat ini berbicara tentang distribusi harta fai’, bukan tentang legislasi agama secara umum. Frasa “apa yang diberikan Rasul” merujuk pada pembagian harta, bukan penetapan hukum baru.

Ketika Ayat Dipotong, Makna Bergeser

Masalah muncul ketika bagian tengah ayat dicabut dari konteksnya dan digunakan sebagai dalil tunggal untuk membangun klaim otoritas absolut. Al-Qur’an sendiri telah memperingatkan praktik semacam ini:

وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُم بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ

“Dan sesungguhnya di antara mereka ada sekelompok orang yang memutar-mutar lidahnya dalam membaca Kitab, supaya kamu mengira itu dari Kitab, padahal itu bukan dari Kitab.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 78)

Ayat ini menegaskan bahwa manipulasi makna wahyu sering kali dilakukan bukan dengan menolak ayat, melainkan dengan memotong dan membelokkannya.

Rasul Tidak Menetapkan Hukum di Luar Wahyu

Al-Qur’an secara konsisten menempatkan Rasul sebagai penyampai risalah, bukan pembuat hukum independen:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ

“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.”
(QS. Al-Mā’idah [5]: 67)

Bahkan Al-Qur’an memberikan peringatan keras, andaikan Rasul mengatakan sesuatu atas nama Allah yang tidak diwahyukan:

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ • لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ • ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ

“Sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas nama Kami, niscaya Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian Kami potong urat jantungnya.” (QS. Al-Ḥāqqah [69]: 44–46)

Ini adalah kesaksian Al-Qur’an bahwa otoritas Rasul sepenuhnya berada dalam bingkai wahyu, bukan di luarnya.

Ketika Larangan Pribadi Pun Dikoreksi Wahyu

Al-Qur’an bahkan mengoreksi Rasul ketika beliau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ

“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?” (QS. At-Taḥrīm [66]: 1)

Jika larangan pribadi Nabi saja dikoreksi wahyu, maka bagaimana mungkin klaim larangan-larangan lain yang tidak memiliki dasar Al-Qur’an dianggap sebagai bagian dari agama?

Al-Qur’an Menjadi Ukuran Klaim Otoritas

Pendekatan Qur’an bil Qur’an menempatkan Al-Qur’an sebagai furqan—alat ukur yang membedakan antara risalah dan klaim kekuasaan:

تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ

“Mahasuci Dia yang menurunkan Al-Furqan kepada hamba-Nya.” (QS. Al-Furqān [25]: 1)

Ayat tentang fai’ dalam QS Al-Hasyr ayat 7 adalah contoh nyata bagaimana konteks wahyu dapat disulap menjadi dalil otoritas, jika Al-Qur’an tidak dibiarkan menjelaskan dirinya sendiri.

Menjaga Wahyu dari Klaim Kekuasaan

Membaca Al-Qur’an secara utuh adalah ikhtiar menjaga agama dari reduksi dan manipulasi. Ketika ayat dipahami dalam kesatuan pesan wahyu, Islam tampil sebagai ajaran keadilan, bukan alat legitimasi kekuasaan keagamaan.

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ

“Dan Kami turunkan kepadamu Kitab sebagai penjelasan atas segala sesuatu.”
(QS. An-Naḥl [16]: 89)

Example 120x600