ppmindonesia.com.Jakarta – Di tengah wacana keislaman kontemporer, masih sering terdengar fatwa atau ceramah yang menyatakan bahwa suara perempuan adalah aurat, sehingga harus dibatasi, disenyapkan, bahkan dilarang di ruang publik. Pandangan ini kerap dibungkus dengan dalil agama, padahal jika ditelusuri secara jujur dan metodologis melalui Al-Qur’an, larangan tersebut tidak pernah ada.
Tulisan ini merupakan kajian Qur’an bil Qur’an (kajian syahida)—yakni membaca Al-Qur’an dengan Al-Qur’an itu sendiri—untuk menguji klaim “larangan suara perempuan” secara tekstual, tematik, dan kontekstual. Hasilnya menunjukkan bahwa mitos tersebut lahir bukan dari Al-Qur’an, melainkan dari tafsir patriarkal yang memindahkan kegelisahan sosial ke dalam teks wahyu.
QS Al-Ahzab:32 dan “Penyakit Hati” yang Disalahpahami
Ayat yang paling sering dijadikan dasar pembatasan suara perempuan adalah QS Al-Ahzab ayat 32.
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ ۖ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ ۖ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
(QS Al-Ahzab [33]: 32)
Ayat ini tidak melarang perempuan berbicara, apalagi menyebut suara perempuan sebagai aurat. Larangan hanya ditujukan pada cara berbicara yang dibuat-buat, merayu, atau manipulatif (takhḍa‘na bil-qawl), bukan pada suara itu sendiri.
Yang dikritik Al-Qur’an justru adalah “orang yang di dalam hatinya ada penyakit” (alladzî fî qalbihî maraḍ), bukan perempuan. Penyakit itu bukan biologis, melainkan penyakit moral dan mental, yaitu kecenderungan melihat perempuan sebagai objek seksual.
Al-Qur’an Tidak Pernah Menyebut Suara Perempuan sebagai Aurat
Jika suara perempuan memang aurat, tentu Al-Qur’an—yang sangat rinci dalam persoalan etika—akan menyatakannya secara eksplisit. Faktanya, tidak satu pun ayat Al-Qur’an yang menyebut suara perempuan sebagai aurat.
Sebaliknya, Al-Qur’an justru menampilkan perempuan berbicara, berdialog, berdebat, bahkan menggugat ketidakadilan.
Perempuan Berbicara di Hadapan Nabi dan Allah
1. Perempuan Mengajukan Gugatan Sosial
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا
“Sungguh, Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan halnya kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua.” (QS Al-Mujādilah [58]: 1)
Perempuan ini berbicara lantang, kritis, dan terbuka kepada Nabi Muhammad ﷺ. Allah bukan hanya membolehkannya, tetapi mengabadikan suaranya dalam wahyu. Jika suara perempuan aurat, ayat ini mustahil ada.
2. Ratu Balqis: Suara Perempuan Pemimpin
قَالَتْ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَفْتُونِي فِي أَمْرِي مَا كُنتُ قَاطِعَةً أَمْرًا حَتَّىٰ تَشْهَدُونِ
“Dia (Balqis) berkata: Wahai para pembesar, berilah aku pertimbangan dalam urusanku; aku tidak pernah memutuskan suatu perkara sebelum kalian hadir.” (QS An-Naml [27]: 32)
Al-Qur’an menghadirkan suara perempuan sebagai suara kepemimpinan, kebijaksanaan, dan musyawarah, bukan sebagai sumber fitnah.
Distorsi Tafsir: Dari Etika Menjadi Sensor
Masalah muncul ketika ayat-ayat etika diubah menjadi hukum sensor. Perintah agar perempuan berbicara dengan qaulan ma‘rūfa (perkataan yang baik) dipelintir menjadi pembungkaman suara.
Padahal prinsip qaulan ma‘rūfa juga diwajibkan kepada laki-laki:
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
“Dan ucapkanlah perkataan yang baik kepada manusia.” (QS Al-Baqarah [2]: 83)
Jika standar etika berbicara berlaku universal, mengapa hanya perempuan yang dibungkam?
Ketika Tafsir Mengalahkan Al-Qur’an
Larangan suara perempuan sesungguhnya mencerminkan ketakutan sosial, bukan perintah wahyu. Ketika tafsir dibangun dari kecemasan terhadap perempuan, maka Al-Qur’an dipaksa tunduk pada prasangka budaya.
Inilah yang disebut tafsir yang mengalahkan Al-Qur’an:
- Yang dibungkam bukan suara perempuan, tetapi pesan keadilan Al-Qur’an.
- Yang ditutup bukan aurat, tetapi akal sehat dan integritas tafsir.
Mengembalikan Al-Qur’an ke Posisinya
Al-Qur’an tidak pernah memusuhi suara perempuan. Yang dikritik Al-Qur’an adalah hati yang sakit, bukan suara yang jujur. Menyalahkan perempuan atas syahwat laki-laki adalah bentuk pengalihan tanggung jawab moral yang bertentangan dengan prinsip keadilan Ilahi.
Sudah saatnya umat Islam kembali kepada Al-Qur’an dengan keberanian intelektual: membaca wahyu dengan wahyu, bukan dengan ketakutan yang diwariskan oleh tafsir yang kehilangan ruh keadilan.



























