ppmindonesia.com.Jakarta – Dalam tradisi Islam arus utama, Rasulullah Muhammad ﷺ kerap diposisikan tidak hanya sebagai penyampai wahyu, tetapi juga sebagai sumber ajaran agama melalui apa yang disebut hadits Nabi. Pandangan ini telah membentuk bangunan fiqh, teologi, dan praktik keagamaan umat Islam selama berabad-abad.
Namun, apabila Al-Qur’an dijadikan saksi atas dirinya sendiri—sebagaimana metode Qur’an bil Qur’an—muncul pertanyaan mendasar: apakah Al-Qur’an benar-benar memberikan legitimasi kepada Rasul sebagai pembuat hadits, ataukah semata-mata sebagai penyampai wahyu Allah?
Tulisan ini berupaya membaca ulang tradisi tersebut dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan penentu otoritas.
Tugas Rasul Menurut Al-Qur’an: Menyampaikan, Bukan Menetapkan
Al-Qur’an berulang kali menegaskan secara eksplisit batas peran Rasul. Tidak ada satu pun ayat yang menyatakan bahwa Rasul bertugas membuat ajaran agama di luar wahyu.
مَّا عَلَى ٱلرَّسُولِ إِلَّا ٱلۡبَلَٰغُ
“Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 99)
Penegasan ini bukan bersifat situasional, melainkan prinsipil. Rasul adalah penyampai risalah, bukan legislator agama.
Hal yang sama ditegaskan oleh para nabi sebelumnya:
أُبَلِّغُكُمۡ رِسَٰلَٰتِ رَبِّي
“Aku menyampaikan kepadamu risalah-risalah Tuhanku.” (QS. Al-A‘raf [7]: 79)
Dengan demikian, fungsi kerasulan bersifat informatif dan transformatif, bukan kreatif dalam arti menciptakan sumber ajaran baru.
Rasul Terikat Wahyu, Bukan Keinginan Pribadi
Al-Qur’an juga menutup kemungkinan bahwa Rasul berbicara atas nama Allah berdasarkan pendapat pribadi.
قُلۡ إِنَّمَآ أَتَّبِعُ مَا يُوحَىٰٓ إِلَيَّ
“Katakanlah: sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS. Al-An‘am [6]: 50)
Ayat ini penting karena menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul identik dengan ketaatan kepada wahyu, bukan kepada riwayat di luar Al-Qur’an.
Bahkan Al-Qur’an memberikan ancaman keras jika Rasul sampai mengada-ada perkataan atas nama Allah:
وَلَوۡ تَقَوَّلَ عَلَيۡنَا بَعۡضَ ٱلۡأَقَاوِيلِ لَأَخَذۡنَا مِنۡهُ بِٱلۡيَمِينِ ثُمَّ لَقَطَعۡنَا مِنۡهُ ٱلۡوَتِينَ
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas nama Kami, niscaya Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian Kami potong urat jantungnya.” (QS. Al-Haqqah [69]: 44–46)
Ancaman ini menunjukkan bahwa seluruh otoritas Rasul sepenuhnya bergantung pada wahyu, bukan pada kapasitas manusiawinya.
Hadits dalam Al-Qur’an: Siapa Pemilik Otoritasnya?
Menariknya, Al-Qur’an sendiri menggunakan istilah hadits, tetapi tidak pernah menisbatkannya kepada Rasul sebagai sumber agama.
Justru Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai hadits terbaik:
ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبٗا
“Allah telah menurunkan sebaik-baik hadits, yaitu sebuah Kitab.” (QS. Az-Zumar [39]: 23)
Dan mengajukan pertanyaan kritis:
فَبِأَيِّ حَدِيثٍۭ بَعۡدَهُ يُؤۡمِنُونَ
“Maka kepada hadits apa lagi setelah itu mereka akan beriman?” (QS. Al-Mursalat [77]: 50)
Ayat-ayat ini memberi sinyal teologis yang kuat: menjadikan hadits manusia sebagai dasar iman setelah Al-Qur’an adalah problematis secara tauhid.
Ketaatan kepada Rasul dalam Perspektif Qur’ani
Sering dikutip ayat berikut untuk membenarkan otoritas hadits:
مَّن يُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدۡ أَطَاعَ ٱللَّهَ
“Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’ [4]: 80)
Namun ayat ini harus dibaca dalam kerangka Al-Qur’an secara keseluruhan. Rasul ditaati karena menyampaikan wahyu Allah, bukan karena memiliki otoritas independen di luar wahyu.
Dengan kata lain, ketaatan kepada Rasul bersifat fungsional, bukan personal.
Membaca Ulang Tradisi: Antara Teladan dan Kultus
Al-Qur’an memang menyebut Rasul sebagai teladan:
لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh, pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Namun teladan tersebut bukan pada seluruh detail kemanusiaan Rasul, melainkan pada ketaatan beliau terhadap wahyu, akhlak Qur’ani, dan integritas moral.
Al-Qur’an sendiri mencatat kekeliruan Rasul sebagai manusia:
عَبَسَ وَتَوَلَّىٰٓ أَن جَآءَهُ ٱلۡأَعۡمَىٰ
“Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling ketika seorang buta datang kepadanya.” (QS. ‘Abasa [80]: 1–2)
Ayat ini menegaskan bahwa tidak semua tindakan Rasul bersifat normatif untuk diteladani, apalagi dijadikan hukum agama.
Mengembalikan Agama kepada Otoritas Wahyu
Kajian Qur’an bil Qur’an ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara konsisten memposisikan Rasul sebagai penyampai wahyu, bukan pembuat hadits. Seluruh ajaran agama harus ditimbang dengan Al-Qur’an sebagai hadits terbaik dan standar kebenaran tertinggi.
Membaca ulang tradisi Islam bukan berarti merendahkan Rasul, justru sebaliknya: menjaga kemurnian tauhid dan membebaskan Rasul dari klaim yang tidak beliau sandang.
Kembali kepada Al-Qur’an bukanlah sikap ekstrem, melainkan perintah wahyu itu sendiri. (syahida)



























