ppmindonesia,com Jakarta – Seruan untuk taat kepada Rasul merupakan salah satu pesan sentral Al-Qur’an. Namun dalam praktik wacana keagamaan, seruan ini kerap diperluas maknanya hingga melampaui batas yang ditetapkan wahyu. Ketaatan yang semestinya bermuara pada risalah, berubah menjadi kepatuhan pada klaim-klaim manusia yang mengatasnamakan Rasul.
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an—membaca Al-Qur’an dengan Al-Qur’an—ayat-ayat wahyu justru memberikan kerangka yang jelas dan tegas tentang apa makna ketaatan kepada Rasul dan di mana batasnya.
Perintah Taat kepada Rasul: Apa Maknanya?
Al-Qur’an berulang kali menggandengkan ketaatan kepada Rasul dengan ketaatan kepada Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul.” (QS. An-Nisā’ [4]: 59)
Namun ayat ini tidak berdiri sendiri. Pada lanjutan ayat yang sama, Al-Qur’an langsung memberikan rambu koreksi:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Jika kamu berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul.” (QS. An-Nisā’ [4]: 59)
“Mengembalikan kepada Allah dan Rasul” menurut Al-Qur’an berarti mengembalikan kepada wahyu, bukan kepada otoritas manusia yang mengklaim mewakili Rasul.
Rasul Taat karena Mengikuti Wahyu
Al-Qur’an menegaskan bahwa Rasul sendiri tidak bertindak di luar wahyu:
قُلْ إِنَّمَا أَتَّبِعُ مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ
“Katakanlah: Aku hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS. Al-An‘ām [6]: 50)
Dengan demikian, ketaatan kepada Rasul tidak mungkin dipisahkan dari ketaatan kepada Al-Qur’an. Apa pun yang benar-benar berasal dari Rasul pasti sejalan dengan wahyu yang disampaikannya.
Rasul sebagai Penyampai, Bukan Pembuat Hukum Independen
Peran Rasul ditegaskan secara eksplisit:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.”
(QS. Al-Mā’idah [5]: 67)
Ayat ini menempatkan Rasul sebagai penyampai risalah, bukan legislator independen. Bahkan Al-Qur’an memberikan peringatan keras seandainya Rasul mengatakan sesuatu atas nama Allah yang tidak diwahyukan:
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ • لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ • ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ
“Sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas nama Kami, niscaya Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian Kami potong urat jantungnya.” (QS. Al-Ḥāqqah [69]: 44–46)
Ini adalah kesaksian internal Al-Qur’an bahwa otoritas Rasul sepenuhnya berada dalam bingkai wahyu.
Ketika Larangan Dikoreksi oleh Wahyu
Al-Qur’an bahkan mencatat peristiwa ketika Nabi mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah, dan wahyu segera meluruskannya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?” (QS. At-Taḥrīm [66]: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada larangan sah kecuali yang memiliki dasar wahyu. Jika larangan Nabi sendiri dikoreksi Al-Qur’an, maka klaim larangan manusia setelahnya semakin harus diuji secara ketat.
Ketaatan yang Dibingkai Al-Qur’an
Al-Qur’an memperingatkan bahaya mengikuti klaim keagamaan tanpa dasar wahyu:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan para pemuka agama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 31)
Ketaatan kepada Rasul yang keluar dari bingkai Al-Qur’an berpotensi berubah menjadi ketaatan kepada otoritas manusia, sesuatu yang justru dikritik keras oleh wahyu.
Al-Qur’an sebagai Ukuran Ketaatan
Pendekatan Qur’an bil Qur’an menempatkan Al-Qur’an sebagai furqan—alat ukur antara risalah dan klaim:
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ
“Mahasuci Dia yang menurunkan Al-Furqan kepada hamba-Nya.” (QS. Al-Furqān [25]: 1)
Dan sebagai penegasan akhir:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ
“Kami turunkan kepadamu Kitab sebagai penjelasan atas segala sesuatu.”
(QS. An-Naḥl [16]: 89)
Menjadi Taat Tanpa Kehilangan Akal
Ketaatan kepada Rasul dalam bingkai Al-Qur’an bukanlah ketaatan buta, melainkan ketaatan sadar—taat kepada risalah yang membebaskan akal, menegakkan keadilan, dan menjaga kemurnian tauhid. Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan utama, umat tidak hanya setia kepada Rasul, tetapi juga terlindungi dari klaim-klaim yang mengatasnamakan beliau.



























