Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

Pilihan Sikap Koruptor di Indonesia: Ketika Kemiskinan Tak Lagi Percaya Negara

104
×

Pilihan Sikap Koruptor di Indonesia: Ketika Kemiskinan Tak Lagi Percaya Negara

Share this article

Penulis: jacob ereste| editor: asyary

ppmindonesia.com.Jakarta Korupsi di Indonesia bukan sekadar fenomena kriminal, melainkan telah menjelma menjadi persoalan struktural yang merasuki hampir seluruh lapisan pemerintahan. Dari pusat hingga daerah, dari provinsi sampai kecamatan dan desa, praktik korupsi berlangsung secara massif dan sistematis, seolah menjadi bagian dari mekanisme kekuasaan itu sendiri.

Data Atlantika Institut Nusantara menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih menjadi wilayah dengan kasus korupsi terbanyak, mencapai 359 perkara. Modusnya beragam: penggelapan dana, suap-menyuap, hingga penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Dampaknya jelas—kerugian negara yang besar dan hilangnya hak-hak rakyat atas anggaran publik yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan bersama. Konsekuensi lanjutannya adalah merosotnya kepercayaan publik terhadap negara dan institusi pemerintahan.

Pemerintah memang telah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan. Namun, fokus yang terlalu berat pada penindakan kerap dinilai mengabaikan aspek pencegahan. Korupsi terus berulang, seakan tak pernah benar-benar dicegah sejak dari hulu. Bahkan penindakan pun kerap dipersepsikan publik tidak maksimal, sehingga memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang kecewa terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Padahal, tindak pidana korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Korupsi menyumbat distribusi sumber daya, merusak tata kelola pemerintahan, dan memperlebar jurang ketimpangan sosial. Karena itu, pendidikan antikorupsi dan perluasan peran serta masyarakat menjadi kebutuhan mendesak. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta keterbukaan akses informasi publik, harus diperluas agar warga dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di seluruh sektor.

Di tingkat pemerintah provinsi, korupsi bahkan kerap dipersepsikan sebagai “jalan pintas” untuk mempercepat akumulasi kekayaan. Ukuran keberhasilan sosial di masyarakat perlahan bergeser: bukan lagi prestasi intelektual, profesionalisme, atau integritas, melainkan seberapa cepat dan banyak harta yang dapat dikumpulkan. Nilai ini mencerminkan dominasi cara pandang materialistik yang berujung pada kapitalisme pragmatis, bahkan neo-liberalisme, yang kini kian populer di Indonesia.

Dalam logika semacam itu, capaian ilmiah, kecakapan profesional, bahkan kecerdasan spiritual menjadi tak relevan jika tak dapat dikonversi menjadi kekayaan atau kekuasaan. Kekuasaan lalu digunakan untuk mengendalikan, menundukkan, dan menormalisasi praktik ketundukan sosial—sebuah siklus yang menguatkan relasi koruptif dalam kehidupan publik.

Data Atlantika Institut Nusantara mencatat sekitar 51 persen kasus korupsi berasal dari pemerintah daerah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Angka ini menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi penyakit endemik yang menyebar ke segala penjuru. Penggelapan dana, jual-beli pengaruh, dan penyalahgunaan otoritas menjadi praktik yang nyaris lumrah, seolah keputusan publik dapat dinegosiasikan dengan harga tertentu.

Kondisi di tingkat kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa pun tidak jauh berbeda. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat korupsi di level akar rumput kerap terjadi melalui penggelapan dana, suap, dan penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Ketika korupsi telah menjadi “model” untuk mempercepat keluar dari kemiskinan, persoalannya tidak lagi semata soal hukum, melainkan juga soal kepercayaan.

Bagi sebagian pelaku, korupsi bisa jadi merupakan ekspresi dari dendam sosial terhadap kemiskinan yang berkepanjangan—kemiskinan yang diwariskan lintas generasi, bahkan sejak republik ini diproklamasikan dengan janji untuk memberantas kemiskinan dan kebodohan. Ketika janji itu nyaris satu abad tak sepenuhnya terpenuhi, sebagian orang memilih jalan korupsi bukan hanya sebagai pilihan terpaksa, melainkan sebagai pilihan sadar.

Dalam konteks inilah korupsi menjadi cermin kegagalan negara membangun kepercayaan. Ketika masyarakat—bahkan aparat di dalamnya—tidak lagi yakin bahwa pemerintah mampu membebaskan mereka dari kemiskinan secara adil dan bermartabat, maka hukum kehilangan daya cegahnya. Korupsi pun bukan lagi penyimpangan, melainkan gejala dari krisis moral dan institusional yang jauh lebih dalam. (jacob ereste)

Example 120x600