Menimbang Ketaatan dan Batas Kewenangan dalam Kesaksian Wahyu
ppmindonesia.com Jakarta – Di tengah perdebatan panjang tentang otoritas keagamaan, satu pertanyaan mendasar kerap luput diajukan: siapa yang menjadi saksi atas otoritas Rasul? Apakah otoritas itu berdiri sendiri, ataukah sepenuhnya berada dalam pengawasan dan kesaksian Al-Qur’an?
Pendekatan Qur’an bil Qur’an—atau yang dalam kajian ini disebut sebagai kajian syahida—menempatkan Al-Qur’an bukan hanya sebagai sumber hukum, tetapi juga saksi aktif yang menjelaskan, mengoreksi, dan membatasi segala klaim otoritas, termasuk yang dilekatkan kepada Rasul.
Rasul dan Risalah: Otoritas yang Bersumber dari Wahyu
Al-Qur’an menegaskan bahwa otoritas Rasul tidak bersumber dari dirinya sebagai pribadi, melainkan dari risalah yang diembannya:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka engkau tidak menyampaikan risalah-Nya.”(QS. Al-Mā’idah [5]: 67)
Ayat ini menegaskan bahwa nilai kerasulan terletak pada penyampaian wahyu, bukan pada klaim otoritas personal. Tanpa risalah, tidak ada otoritas.
Penegasan ini diperkuat oleh pernyataan Rasul sendiri sebagaimana direkam Al-Qur’an:
قُلْ إِنَّمَا أَتَّبِعُ مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ
“Katakanlah: Aku hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.”(QS. Al-An‘ām [6]: 50)
Al-Qur’an Mengawasi Otoritas Rasul
Salah satu kesaksian paling kuat bahwa Al-Qur’an menjadi saksi atas otoritas Rasul adalah peringatan keras jika Rasul menyimpang dari wahyu:
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ • لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ • ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ
“Sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas nama Kami, niscaya Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian Kami potong urat jantungnya.”
(QS. Al-Ḥāqqah [69]: 44–46)
Ayat ini menunjukkan bahwa otoritas Rasul sepenuhnya berada di bawah pengawasan wahyu. Bahkan Rasul tidak memiliki ruang untuk berbicara atas nama Allah di luar Al-Qur’an.
Ketika Rasul Dikoreksi oleh Wahyu
Al-Qur’an tidak segan mencatat peristiwa koreksi terhadap Rasul, ketika beliau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?”(QS. At-Taḥrīm [66]: 1)
Koreksi ini menjadi bukti internal bahwa otoritas Rasul tidak absolut, melainkan selalu tunduk pada wahyu. Jika Rasul saja berada dalam koreksi Al-Qur’an, maka klaim-klaim otoritas setelah beliau tentu harus lebih ketat diuji.
Makna Ketaatan kepada Rasul dalam Al-Qur’an
Perintah untuk taat kepada Rasul selalu diletakkan dalam satu tarikan napas dengan ketaatan kepada Allah:
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul.”(QS. An-Nisā’ [4]: 59)
Namun Al-Qur’an langsung memberikan mekanisme koreksi:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Jika kamu berselisih dalam suatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.”(QS. An-Nisā’ [4]: 59)
Mengembalikan kepada Allah dan Rasul berarti mengembalikan kepada Al-Qur’an, karena itulah risalah yang dibawa Rasul.
Bahaya Menggeser Otoritas Wahyu
Al-Qur’an memperingatkan umat agar tidak menjadikan figur keagamaan sebagai sumber otoritas yang menyaingi wahyu:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan para pemuka agama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.”(QS. At-Taubah [9]: 31)
Ayat ini menjadi peringatan bahwa ketaatan yang tidak disaksikan dan dibatasi oleh Al-Qur’an berpotensi berubah menjadi pengkultusan otoritas manusia.
Al-Qur’an sebagai Furqan dan Saksi
Sebagai furqan, Al-Qur’an berfungsi membedakan antara risalah dan klaim:
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ
“Mahasuci Dia yang menurunkan Al-Furqan kepada hamba-Nya.”(QS. Al-Furqān [25]: 1)
Dan sebagai penutup kesaksiannya:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ
“Kami turunkan kepadamu Kitab sebagai penjelasan atas segala sesuatu.”(QS. An-Naḥl [16]: 89)
Menjaga Kemurnian Ketaatan
Menjadikan Al-Qur’an sebagai saksi atas otoritas Rasul bukanlah bentuk pengingkaran terhadap Nabi, melainkan bentuk kesetiaan paling jujur kepada risalahnya. Dengan cara ini, umat menjaga agar ketaatan tetap berada dalam koridor wahyu, bukan bergeser menjadi kepatuhan pada klaim-klaim manusia yang mengatasnamakan Rasul. (syahida)



























