Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Suara yang Dibungkam Tafsir: Membaca Ulang QS 33:32 dengan Metode Al-Qur’an Menafsirkan Al-Qur’an

44
×

Suara yang Dibungkam Tafsir: Membaca Ulang QS 33:32 dengan Metode Al-Qur’an Menafsirkan Al-Qur’an

Share this article

Kajian Syahida – Qur’an bil Qur’an| Editor: asyary|

ppmindonesia.com.Jakarta – Dalam sejarah tafsir Islam, tidak sedikit ayat Al-Qur’an yang mengalami penyempitan makna akibat pembacaan parsial dan bias budaya. Salah satu yang paling menonjol adalah QS Al-Ahzab ayat 32, yang kerap dijadikan dalih untuk membatasi—bahkan membungkam—suara perempuan di ruang publik. Ayat ini sering ditafsirkan seolah-olah suara perempuan adalah sumber fitnah, atau bahkan dianggap aurat.

Padahal, jika dibaca secara jujur melalui metode Al-Qur’an menafsirkan Al-Qur’an (Qur’an bil Qur’an)—yang dalam kajian ini disebut kajian syahida—narasi tersebut tidak memiliki pijakan tekstual yang kokoh. Yang terjadi bukanlah larangan ilahi, melainkan dominasi tafsir yang mengalahkan pesan Al-Qur’an itu sendiri.

QS Al-Ahzab:32 dalam Teks Aslinya

Ayat yang menjadi pusat perdebatan tersebut berbunyi:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ ۖ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ ۖ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab [33]: 32)

Secara tekstual, ayat ini tidak memerintahkan perempuan untuk diam, tidak pula menyatakan bahwa suara perempuan adalah aurat. Yang dilarang adalah cara berbicara tertentutakhḍa‘na bil-qawl—yakni melembutkan suara secara sengaja dengan tujuan menggoda atau memancing hasrat.

Fokus Al-Qur’an: Penyakit Hati, Bukan Suara Perempuan

Frasa kunci dalam ayat ini justru terletak pada:

الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“orang yang di dalam hatinya ada penyakit”

Dalam banyak ayat, “penyakit hati” (maradh al-qalb) merujuk pada problem moral dan spiritual, bukan persoalan biologis atau gender.

فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا
“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakitnya itu.” (QS Al-Baqarah [2]: 10)

Dengan metode Qur’an bil Qur’an, jelas bahwa Al-Qur’an mengoreksi subjek yang bermasalah, bukan membatasi hak berbicara perempuan. Tafsir yang memindahkan kesalahan dari “hati yang sakit” ke “suara perempuan” adalah bentuk pembalikan pesan wahyu.

Al-Qur’an Mengakui dan Mengabadikan Suara Perempuan

Jika suara perempuan memang harus dibungkam, Al-Qur’an tentu tidak akan menampilkan perempuan sebagai subjek dialog publik. Faktanya, Al-Qur’an justru melakukan sebaliknya.

  1. Perempuan Berbicara, Allah Mendengarkan

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا

“Sungguh, Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan halnya kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua.” (QS Al-Mujādilah [58]: 1)

Ayat ini bukan hanya membolehkan perempuan berbicara, tetapi menjadikan suaranya sebagai bagian dari wahyu yang dibaca hingga akhir zaman.

2. Suara Perempuan dalam Kepemimpinan

قَالَتْ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَفْتُونِي فِي أَمْرِي

“Dia (Ratu Balqis) berkata: Wahai para pembesar, berilah aku pertimbangan dalam urusanku.” (QS An-Naml [27]: 32)

Al-Qur’an menampilkan suara perempuan sebagai instrumen kepemimpinan, musyawarah, dan rasionalitas politik, tanpa sedikit pun nada kecurigaan moral.

Etika Bicara Berlaku Universal, Bukan Gender Spesifik

Prinsip qaulan ma‘rūfa (perkataan yang baik) tidak hanya ditujukan kepada perempuan.

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
“Dan ucapkanlah perkataan yang baik kepada manusia.” (QS Al-Baqarah [2]: 83)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS Al-Ahzab [33]: 70)

Jika etika berbicara diwajibkan kepada semua mukmin, maka menjadikannya sebagai alat pembungkaman khusus terhadap perempuan adalah bentuk ketidakadilan tafsir.

Ketika Tafsir Menjadi Alat Sensor

Masalah utama bukan pada ayat, melainkan pada cara tafsir digunakan sebagai mekanisme kontrol sosial. Ketika Al-Qur’an dibaca dengan kacamata ketakutan terhadap perempuan, maka pesan keadilan berubah menjadi sensor.

Inilah yang menyebabkan:

  • Etika berbicara berubah menjadi larangan eksistensi
  • Peringatan moral berubah menjadi pembatasan hak
  • Tafsir berubah menjadi alat kuasa

Mengembalikan Al-Qur’an sebagai Saksi

Dengan metode Al-Qur’an menafsirkan Al-Qur’an, QS 33:32 justru membebaskan pesan wahyu dari belenggu tafsir yang menyesatkan. Ayat ini tidak membungkam perempuan, melainkan menuntut tanggung jawab moral dari siapa pun yang hatinya sakit.

Menyalahkan suara perempuan adalah jalan pintas yang menafikan pesan utama Al-Qur’an: keadilan, tanggung jawab individual, dan martabat manusia.

Sudah saatnya Al-Qur’an kembali menjadi saksi atas tafsir—bukan dikalahkan olehnya. (syahida)

Example 120x600