Jakarta.PPMIndonesia.com– Salah satu bagian paling populer dari kisah Isra’ Mi‘raj adalah narasi tentang “tawar-menawar” shalat. Diceritakan, Nabi Muhammad menerima perintah shalat lima puluh waktu, lalu—atas saran Nabi Musa—meminta keringanan hingga akhirnya tersisa lima waktu. Kisah ini diulang dari mimbar ke mimbar, dari buku pelajaran hingga ceramah tahunan, seolah menjadi fondasi teologis kewajiban shalat umat Islam.
Namun, jika kisah tersebut dibaca ulang secara serius dengan Al-Qur’an sebagai rujukan utama, muncul pertanyaan mendasar: apakah konsep tawar-menawar dalam penetapan shalat sejalan dengan prinsip ketetapan Ilahi sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an?
Tulisan ini mencoba menelaah persoalan tersebut melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an (kajian Syahida)—membaca satu narasi keagamaan dengan menimbang ayat-ayat Al-Qur’an secara menyeluruh dan saling menjelaskan.
Ketetapan Ilahi Tidak Mengenal Tawar-Menawar
Al-Qur’an secara tegas menegaskan bahwa ketetapan Allah—terlebih yang berkaitan dengan Nabi—bukanlah objek negosiasi. Allah berfirman:
لَّا يَكُونُ عَلَى النَّبِيِّ حَرَجٌ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ ۚ وَلَا كَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا
“Tidak ada keberatan atas Nabi terhadap apa yang telah Allah tetapkan baginya. Itulah sunnatullah terhadap orang-orang yang telah berlalu sebelumnya. Dan ketetapan Allah itu adalah ketetapan yang pasti berlaku.”
(QS Al-Aḥzāb [33]:38)
Ayat ini menegaskan dua hal penting:
pertama, Nabi tidak berada dalam posisi keberatan atau tawar-menawar terhadap apa yang telah difardhukan; kedua, ketetapan Allah bersifat qadar maqdurā—pasti dan tidak berubah.
Lebih jauh, Al-Qur’an menutup kemungkinan adanya ruang diskresi setelah keputusan Ilahi ditetapkan:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Tidak patut bagi seorang mukmin dan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, ada pilihan lain bagi mereka dalam urusan itu.”
(QS Al-Aḥzāb [33]:36)
Dengan prinsip ini, konsep “tawar-menawar” dalam penetapan shalat justru menghadirkan ketegangan serius dengan ajaran Al-Qur’an itu sendiri.
Apakah Shalat Baru Diketahui Melalui Isra’ Mi‘raj?
Narasi populer Isra’ Mi‘raj mengesankan bahwa shalat adalah ibadah yang “baru dikenal” setelah peristiwa tersebut. Padahal, Al-Qur’an memberikan gambaran yang sangat berbeda.
Allah menegaskan bahwa seluruh makhluk telah mengetahui shalat dan tasbihnya masing-masing:
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالطَّيْرُ صَافَّاتٍ ۖ كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ
“Tidakkah engkau melihat bahwa kepada Allah bertasbih semua yang ada di langit dan di bumi, dan burung-burung yang mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui shalat dan tasbihnya.”
(QS An-Nūr [24]:41)
Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa shalat bukanlah konsep asing, apalagi baru diperkenalkan. Ia adalah sistem kosmik, dikenal oleh seluruh makhluk sesuai kapasitasnya.
Hakikat Shalat dalam Perspektif Al-Qur’an
Al-Qur’an mendefinisikan shalat bukan sekadar sebagai ritual fisik, tetapi sebagai kekuatan transformasi moral dan sosial:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”
(QS Al-‘Ankabūt [29]:45)
Shalat yang demikian tidak mungkin lahir dari proses tawar-menawar, melainkan dari kesadaran penuh akan ketetapan Allah. Bahkan dampak shalat yang ditegakkan dengan benar bersifat sosial:
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ
“Sesungguhnya shalatmu menjadi ketenteraman bagi mereka.”
(QS At-Taubah [9]:103)
Kedamaian sosial ini hanya mungkin terwujud apabila shalat dipahami sebagai sistem nilai yang hidup—bukan sekadar kewajiban formal yang dijalankan karena rasa malu atau tekanan sosial.
Implikasi Teologis Narasi Tawar-Menawar
Narasi tawar-menawar shalat bukan sekadar problem historis, melainkan problem teologis. Ia berpotensi:
- Mereduksi kemahakuasaan Allah, seolah-olah ketetapan-Nya dapat dinegosiasikan.
- Menempatkan Nabi dalam posisi ragu atau keberatan terhadap perintah Allah.
- Menggeser shalat dari sistem pembentuk peradaban menjadi beban ritual yang “dikurangi” demi kemampuan manusia.
Padahal, Al-Qur’an justru menampilkan shalat sebagai sarana pembebasan manusia dari kerusakan moral dan sosial.
Penutup
Kajian Qur’an bil Qur’an memperlihatkan bahwa konsep tawar-menawar shalat bertentangan dengan prinsip dasar ketetapan Ilahi sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an. Shalat tidak lahir dari negosiasi, melainkan dari kesadaran kosmik dan ketundukan total kepada kehendak Allah.
Jika shalat hari ini sering kehilangan daya transformasinya, boleh jadi masalahnya bukan pada jumlah waktunya, melainkan pada cara kita memahami asal-usul dan maknanya.
Sudah saatnya umat berani menimbang kembali narasi-narasi populer dengan neraca Al-Qur’an, agar ibadah tidak sekadar diwariskan sebagai cerita, tetapi dihidupkan sebagai jalan perubahan. (syahida)



























