Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Ayat Waktu dan Spirit Shalat dalam Perspektif Al-Qur’an

107
×

Ayat Waktu dan Spirit Shalat dalam Perspektif Al-Qur’an

Share this article

Kajian Syahida – Qur’an bil Qur’an| Editor: asyary

Jakarta, PPMIndonesia.com- Di tengah praktik keagamaan umat Islam, shalat sering dipahami terutama sebagai ritual yang terikat jadwal waktu tertentu. Lima waktu shalat diposisikan sebagai kewajiban harian yang harus dipenuhi secara disiplin.

Namun, pertanyaan penting perlu diajukan: apakah Al-Qur’an secara eksplisit menetapkan waktu-waktu shalat sebagai jadwal ritual baku, ataukah ayat-ayat waktu justru mengandung pesan spiritual yang lebih luas?

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, tulisan ini mengajak pembaca membaca ayat-ayat tentang waktu secara saling menjelaskan (mutasyabih–mufassar), tanpa terlebih dahulu memasukkan asumsi fikih. Pendekatan ini lazim disebut sebagai kajian syahida, yakni membiarkan Al-Qur’an “bersaksi atas dirinya sendiri”.

Ayat-Ayat Waktu dalam Al-Qur’an

Beberapa ayat kerap dijadikan dasar penetapan waktu shalat. Di antaranya adalah QS An-Nur ayat 58:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan anak-anak yang belum balig meminta izin kepadamu pada tiga waktu: sebelum shalat fajar, ketika kamu menanggalkan pakaianmu di tengah hari, dan setelah shalat isya. (Itulah) tiga waktu aurat bagimu.” (QS An-Nur [24]: 58)

Ayat ini tidak sedang menetapkan jadwal shalat, melainkan membahas etika sosial dan privasi rumah tangga. Penyebutan “shalat fajar” dan “shalat isya” berfungsi sebagai penanda waktu sosial, bukan sebagai penetapan jumlah atau struktur shalat.

Demikian pula QS Ar-Rum ayat 17–18:

فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ ۝ وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ

“Maka bertasbihlah kepada Allah ketika kamu berada di waktu petang dan ketika kamu berada di waktu pagi. Dan bagi-Nya segala puji di langit dan di bumi, pada waktu senja dan ketika kamu berada di waktu zuhur.” (QS Ar-Rum [30]: 17–18)

Ayat ini berbicara tentang tasbih dan hamd, bukan perintah eksplisit shalat ritual. Waktu pagi, petang, senja, dan zuhur ditampilkan sebagai ritme kesadaran, bukan jadwal ibadah formal.

Waktu sebagai Ritme Kesadaran, Bukan Sekadar Jam Ibadah

Jika ayat-ayat ini dibaca bersama ayat lain, pesan Al-Qur’an menjadi semakin jelas. QS Hud ayat 114, misalnya, menyatakan:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapus keburukan-keburukan.” (QS Hud [11]: 114)

Penekanan ayat ini terletak pada fungsi shalat sebagai pembentuk etika, bukan pada detail teknis waktu. Bahkan dalam QS Al-Ankabut ayat 45 ditegaskan:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ

“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS Al-Ankabut [29]: 45)

Dengan demikian, shalat dalam Al-Qur’an lebih ditekankan sebagai sistem pembentuk kesadaran moral, bukan sekadar aktivitas ritual yang diulang sesuai jam.

Mengapa Ayat-Ayat Ini Dipahami sebagai Waktu Shalat Lima Waktu?

Para ulama tafsir klasik dan fikih memahami ayat-ayat waktu melalui pendekatan integratif antara Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Asy-Syafi’i, misalnya, menegaskan bahwa rincian shalat—termasuk jumlah dan waktunya—diterangkan melalui praktik Nabi Muhammad saw.

Ulama fikih kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa Al-Qur’an memberikan isyarat global, sementara Sunnah memberikan penjelasan praktis (bayan ‘amali). Dalam kerangka ini, penetapan lima waktu shalat dipandang sebagai bentuk tafsir aplikatif, bukan klaim bahwa Al-Qur’an merinci semuanya secara tekstual.

Namun, kritik tetap relevan ketika ayat-ayat Al-Qur’an dipersempit hanya sebagai legitimasi jadwal, sementara pesan etik dan transformasi sosialnya terabaikan.

Antara Ritual dan Spirit

Pendekatan Qur’an bil Qur’an tidak menafikan praktik fikih, tetapi mengingatkan bahwa ritual tanpa kesadaran berisiko menjadi rutinitas kosong. Al-Qur’an sendiri mengkritik ibadah yang kehilangan ruhnya:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ۝ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) mereka yang lalai terhadap shalatnya.” (QS Al-Ma’un [107]: 4–5)

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat bisa tetap dilakukan secara ritual, tetapi kehilangan makna.

Ayat-ayat waktu dalam Al-Qur’an tidak layak direduksi menjadi sekadar jadwal ritual ibadah. Dengan pendekatan Qur’an bil Qur’an, ayat-ayat tersebut justru mengajak manusia membangun ritme kehidupan yang sadar, etis, dan terhubung dengan Allah sepanjang hari—dari pagi hingga malam.

Shalat, dalam perspektif Al-Qur’an, bukan hanya soal kapan dilakukan, tetapi apa dampaknya bagi perilaku dan peradaban manusia. Di sinilah spirit shalat menemukan maknanya yang paling dalam. (syahida)

Example 120x600