Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

Negara Berketuhanan dan Kriminalisasi Pernikahan: Sebuah Pertanyaan Serius

1
×

Negara Berketuhanan dan Kriminalisasi Pernikahan: Sebuah Pertanyaan Serius

Share this article

Penulis:acank| Editor: asyray

Jakarta-PPMIndonesia.com- Awal 2026 menjadi tonggak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku, menggantikan warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Ia dipuji sebagai simbol kedaulatan hukum dan kematangan bangsa dalam merumuskan sistem pidananya sendiri.

Namun setiap pembaruan hukum selalu membawa ruang diskusi. Salah satu yang kini mengundang perhatian publik adalah Pasal 402–403 KUHP, yang mengatur pemidanaan terhadap perkawinan yang dilakukan dengan adanya “penghalang yang sah” menurut peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: dalam negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, bagaimana kita memaknai pemidanaan terhadap praktik perkawinan tertentu? Apakah ini bentuk penertiban hukum, ataukah berpotensi dipersepsi sebagai kriminalisasi pernikahan?

Negara dan Dimensi Ketuhanan

Indonesia bukan negara sekuler murni, tetapi juga bukan negara agama. Konstitusi menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Artinya, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dilepaskan dari nilai-nilai spiritual.

Dalam konteks itu, perkawinan memiliki kedudukan yang sangat penting. Ia bukan sekadar institusi hukum, tetapi juga institusi moral dan religius. Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah dan jalan menjaga kehormatan. Dalam agama-agama lain pun, perkawinan dipandang sebagai ikatan sakral.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahkan menegaskan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sementara pencatatan menjadi kewajiban administratif negara.

Di sinilah muncul titik temu sekaligus potensi ketegangan antara hukum agama dan hukum negara.

Pasal 402–403 dalam Sorotan

Pasal 402 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang yang sah dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun 6 bulan. Jika penghalang itu disembunyikan, ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun.

Penjelasan pasal merujuk pada ketentuan dalam UU Perkawinan. Dalam praktiknya, norma ini sering dikaitkan dengan kasus poligami tanpa izin pengadilan atau pelanggaran syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang.

Dari perspektif negara, norma ini memiliki tujuan yang jelas: melindungi hak-hak perempuan dan anak, mencegah praktik manipulatif, serta memastikan kepastian hukum dalam institusi keluarga.

Namun di tengah masyarakat yang religius, muncul kegelisahan ketika pelanggaran prosedural dalam perkawinan diposisikan sebagai tindak pidana dengan ancaman yang cukup berat.

Apakah semua bentuk pelanggaran administratif layak diselesaikan melalui instrumen pidana?

Soal Proporsionalitas dan Persepsi Publik

Hukum pidana adalah instrumen paling keras dalam sistem hukum. Ia membatasi kebebasan seseorang melalui ancaman penjara. Karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas: seberapa besar dampak sosial suatu perbuatan sehingga layak dipidana?

Perdebatan semakin menguat ketika pasal ini dibandingkan dengan ketentuan lain dalam KUHP, seperti delik zina yang ancamannya lebih ringan dan bersifat delik aduan.

Perbandingan ini memunculkan kesan paradoks di mata sebagian masyarakat: hubungan yang dilegalkan secara agama tetapi tidak memenuhi prosedur administratif tertentu dapat diancam pidana lebih berat daripada hubungan tanpa ikatan.

Terlepas dari niat pembentuk undang-undang untuk melindungi pihak yang rentan, persepsi publik tetap menjadi faktor penting. Hukum yang baik bukan hanya yang benar secara normatif, tetapi juga yang dipahami sebagai adil.

Batas Intervensi Negara

Negara memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi perkawinan. Negara juga bertanggung jawab melindungi warga dari praktik yang merugikan, termasuk dalam konteks poligami yang tidak memenuhi syarat hukum.

Namun intervensi negara melalui hukum pidana harus ditempatkan secara hati-hati, terutama ketika menyentuh wilayah yang oleh masyarakat dipandang sebagai ranah ibadah.

Apabila tidak dijelaskan secara tegas batas-batasnya, frasa “penghalang yang sah” berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan ketidakpastian hukum. Di sinilah pentingnya kejelasan norma dan konsistensi penegakan.

Ruang Dialog Konstitusional

Dalam negara hukum demokratis, perbedaan pandangan terhadap undang-undang bukanlah bentuk pembangkangan. Ia adalah bagian dari dinamika konstitusional.

Jika terdapat norma yang dipandang tidak proporsional atau berpotensi menimbulkan ketidakadilan, mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi saluran resmi untuk mengujinya.

Lebih dari itu, diskursus publik yang sehat juga diperlukan. Pembaruan KUHP adalah proyek besar bangsa ini. Ia tidak boleh berhenti pada kebanggaan simbolik, tetapi harus terus disempurnakan agar selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Pasal 402–403 KUHP mengingatkan kita pada satu pertanyaan serius: bagaimana negara berketuhanan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius?

Tujuan melindungi hak perempuan dan anak tentu tidak boleh diabaikan. Namun cara mencapainya harus tetap mempertimbangkan proporsionalitas dan sensitivitas sosial.

Jika hukum dipersepsi menjauh dari nilai moral yang hidup di tengah masyarakat, kepercayaan publik bisa terkikis. Sebaliknya, jika hukum mampu menjembatani kepastian administrasi dengan rasa keadilan moral, ia akan semakin dihormati.

Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal ancaman pidana. Ia adalah cerminan arah moral bangsa. Dan dalam negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, pertanyaan tentang keseimbangan itu bukanlah hal kecil—melainkan fondasi bagi tegaknya keadilan itu sendiri. (acank)

Example 120x600