Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

Janji Konstitusi dan Anak yang Tak Sempat Tumbuh

10
×

Janji Konstitusi dan Anak yang Tak Sempat Tumbuh

Share this article

Penulis:emha| Editor: asyary

Jakarta|PPMIndonesia.com- Di sebuah desa di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, seorang anak kelas IV sekolah dasar mengakhiri hidupnya. Usianya baru sepuluh tahun. Ia belum sempat menuntaskan pelajaran pecahan sederhana, belum sempat bercita-cita setinggi langit, belum sempat tumbuh sebagaimana mestinya seorang anak.

Yang ia hadapi bukan soal rumus atau ujian. Ia berhadapan dengan kenyataan yang terlalu keras: kemiskinan yang membuatnya tak mampu memiliki buku tulis dan alat belajar. Nilainya mungkin tak lebih dari sepuluh ribu rupiah. Namun angka kecil itu menjelma menjadi batas yang tak terlampaui.

Kisah ini mengguncang bukan semata karena tragis, melainkan karena ia memaksa kita menengok kembali janji-janji besar yang tertulis dalam dasar negara. Dalam Pembukaan UUD 1945, negara berikrar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalimat itu bukan sekadar hiasan sejarah. Ia adalah mandat konstitusional.

Namun di rumah sederhana tempat anak itu tumbuh, perlindungan terasa jauh. Kesejahteraan tak pernah benar-benar singgah. Pendidikan—yang seharusnya menjadi tangga mobilitas sosial—berubah menjadi beban psikologis.

Anak itu tidak menuntut banyak. Ia hanya ingin belajar seperti teman-temannya. Tetapi rasa malu karena tak memiliki buku, karena tak mampu mengerjakan tugas, perlahan menggerus kepercayaan dirinya. Kemiskinan bagi anak sepuluh tahun bukan statistik. Ia hadir dalam bentuk yang konkret: tas yang kosong, tugas yang tak terselesaikan, dan perasaan tertinggal di antara teman sebaya.

Di atas kertas, anggaran pendidikan Indonesia termasuk yang terbesar dalam struktur APBN. Program bantuan sosial, beasiswa, dan subsidi pendidikan terus digulirkan. Pemerintah berbicara tentang generasi emas 2045, tentang bonus demografi, tentang investasi sumber daya manusia.

Namun tragedi ini menunjukkan bahwa ada jarak antara kebijakan dan kenyataan. Ada keluarga yang luput dari sistem. Ada anak yang tak tersentuh program. Di sela-sela angka makro dan presentasi capaian, ada ruang sunyi tempat kebutuhan paling dasar belum terpenuhi.

Janji konstitusi seharusnya dimaknai sebagai kehadiran nyata negara dalam kehidupan warga, terutama mereka yang paling rentan. Anak-anak dari keluarga miskin bukan sekadar objek kebijakan. Mereka adalah subjek hak—pemegang hak atas pendidikan, atas perlindungan, atas masa depan.

Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa kemiskinan bukan semata persoalan ekonomi. Ia adalah persoalan martabat. Ketika seorang anak merasa dirinya menjadi beban bagi orang tua karena tak mampu membeli buku, itu menandakan adanya tekanan sosial yang melampaui hitungan rupiah.

Kita perlu bertanya dengan jujur: apakah sistem pendidikan cukup peka terhadap kondisi psikologis anak-anak dari keluarga miskin? Apakah sekolah telah menjadi ruang aman yang melindungi, atau justru tanpa sadar memperbesar rasa malu karena keterbatasan?

Bangku kosong di kelas IV itu kini menjadi simbol kegagalan kolektif. Ia bukan hanya milik satu keluarga atau satu daerah. Ia milik kita semua sebagai bangsa.

Indonesia akan memasuki usia satu abad pada 2045. Kita membayangkan negeri yang maju, sejahtera, dan berkeadilan. Tetapi bayangan itu akan rapuh jika di fondasinya masih ada anak-anak yang tak sempat tumbuh karena kemiskinan.

Janji konstitusi tidak boleh berhenti sebagai retorika tahunan setiap peringatan kemerdekaan. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat sasaran, sistem yang responsif, dan solidaritas sosial yang hidup. Negara memang memiliki peran utama, tetapi masyarakat pun memikul tanggung jawab moral untuk memastikan tak ada anak yang merasa sendirian menghadapi beban hidup.

Anak itu telah pergi. Ia tak sempat tumbuh, tak sempat merasakan masa depan yang dijanjikan. Namun kisahnya seharusnya menumbuhkan kesadaran baru: bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar target angka partisipasi sekolah, melainkan memastikan setiap anak memiliki alat, ruang, dan harapan untuk belajar tanpa rasa takut dan malu.

Jika janji konstitusi ingin tetap bermakna, maka tak boleh ada lagi anak yang kalah oleh kemiskinan. Sebab ketika satu anak gagal tumbuh, sesungguhnya yang tercederai adalah cita-cita kebangsaan itu sendiri. (emha)

Example 120x600