Jakarta|PPMIndonesia.com- Salat adalah fondasi spiritual umat Islam. Ia bukan sekadar ritual, melainkan poros kesadaran yang menghubungkan manusia dengan Tuhan dan sesama. Namun dalam dinamika sejarah Islam, muncul perbedaan antara ketetapan tekstual Al-Qur’an dan perumusan fikih yang berkembang kemudian.
Kajian Qur’an bil Qur’an mengajak kita kembali kepada nash, sambil tetap menghormati warisan tafsir klasik. Sebab, memahami Al-Qur’an tidak berarti menafikan tradisi, tetapi menempatkannya dalam proporsi yang tepat.
Salat sebagai Ketetapan Waktu
Al-Qur’an menegaskan:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nisa: 103)
Kata mawqūtan menunjukkan adanya pengaturan waktu yang jelas. Para mufasir klasik seperti Al-Tabari dalam Jāmi‘ al-Bayān menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan salat memiliki batas waktu tertentu yang tidak boleh dilampaui.
Sementara Ibn Kathir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menegaskan bahwa ayat ini menjadi dasar kewajiban menjaga waktu-waktu salat sebagaimana dipraktikkan Nabi dan para sahabat.
Di sini terlihat bahwa tafsir klasik memandang ayat ini sebagai legitimasi atas sistem waktu salat yang telah hidup dalam praktik umat.
Salat yang Disebutkan Secara Eksplisit
Al-Qur’an menyebut beberapa nama salat secara langsung.
1️⃣ Salat Subuh
مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ
“…sebelum salat Subuh.”(QS. An-Nur: 58)
2️⃣ Salat Isya
وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ
“…dan sesudah salat Isya.” (QS. An-Nur: 58)
3️⃣ Salat Wusta
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ
“Peliharalah semua salat dan salat Wusta.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Tentang salat wusta, para mufasir klasik berbeda pendapat.
- Al-Tabari mengutip berbagai riwayat yang menyatakan bahwa salat wusta adalah salat Ashar.
- Al-Qurtubi dalam Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’an menyebut lebih dari sepuluh pendapat, namun mayoritas ulama memaknainya sebagai salat Ashar.
- Fakhr al-Din al-Razi dalam Mafātih al-Ghayb bahkan mengulas dimensi filosofis istilah “wusta” sebagai yang paling utama atau paling dijaga.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa bahkan dalam tafsir klasik, ruang diskusi tetap terbuka.
Rentang Waktu Salat dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an menyebut rentang waktu salat secara global:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ
“Dirikanlah salat dari setelah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah) salat fajar.”
(QS. Al-Isra: 78)
Menurut Ibn Kathir, ayat ini mencakup Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya dalam rentang “duluk al-syams ila ghasaq al-layl”, sementara “Qur’an al-fajr” merujuk pada salat Subuh.
Sementara Al-Tabari menjelaskan bahwa istilah tersebut menunjukkan fase-fase pergerakan matahari yang menjadi dasar pembagian waktu salat.
Di sinilah pendekatan Qur’an bil Qur’an melihat bahwa Al-Qur’an berbicara dalam bentuk rentang waktu, sedangkan detail pembagian lima waktu dijelaskan melalui praktik Nabi yang kemudian diformulasikan dalam fikih.
Tasbih dan Salat dalam Perspektif Tafsir
Al-Qur’an menyebut:
فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ
“Maka bertasbihlah kepada Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.”
(QS. Ar-Rum: 17)
Mayoritas mufasir klasik menafsirkan ayat-ayat tasbih sebagai mencakup salat lima waktu secara implisit.
Al-Qurtubi menyatakan bahwa tasbih dalam ayat-ayat tertentu bisa bermakna salat karena salat mengandung tasbih.
Namun ayat berikut memberi nuansa penting:
كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُ وَتَسْبِيحَهُ
“Masing-masing sungguh telah mengetahui salatnya dan tasbihnya.”
(QS. An-Nur: 41)
Penyebutan salat dan tasbih secara berdampingan menunjukkan adanya pembedaan makna, meskipun dalam praktik salat terdapat unsur tasbih.
Antara Naskah dan Formulasi Fikih
Dari perspektif sejarah hukum Islam, sistem lima waktu salat diformulasikan secara mapan dalam mazhab-mazhab fikih seperti yang dikembangkan oleh Abu Hanifa, Malik ibn Anas, Al-Shafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal.
Mereka tidak mengklaim menambah wahyu, melainkan merumuskan praktik yang bersumber dari hadis dan ijma‘ sahabat.
Karena itu, diskusi tentang “ketetapan dan penambahan” seharusnya tidak dibaca sebagai pertentangan antara Al-Qur’an dan tradisi, tetapi sebagai dialog antara teks normatif dan sejarah pemahamannya.
Menjaga Keseimbangan
Al-Qur’an menegaskan fungsi salat:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”
(QS. Al-Ankabut: 45)
Maka yang paling penting bukan sekadar jumlah atau pembagian waktu, tetapi apakah salat itu menghadirkan transformasi etis dalam kehidupan kita.
Kajian Qur’an bil Qur’an tidak bertujuan meruntuhkan bangunan fikih, melainkan memastikan bahwa fondasinya tetap berpijak pada wahyu.
Sebab tradisi yang sehat adalah tradisi yang terus diuji oleh Al-Qur’an, bukan tradisi yang menggantikan Al-Qur’an. (syahida)



























