Jakarta|PPMIndonesia.com– Salah satu tudingan yang sering dialamatkan kepada Islam adalah bahwa Al-Qur’an melegitimasi relasi patriarkal—bahkan relasi “tuan-budak”—dalam rumah tangga. QS an-Nisā’ ayat 34 kerap dijadikan dalil bahwa suami adalah penguasa dan istri adalah pihak yang wajib tunduk secara mutlak.
Namun, benarkah Al-Qur’an membangun relasi pernikahan dalam kerangka dominasi? Ataukah cara baca kita yang terpengaruh oleh warisan budaya kekuasaan?
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an—membiarkan ayat menjelaskan ayat—dan metode kajian syahida, tulisan ini menguji kembali QS 4:34–35 dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai saksi atas dirinya sendiri.
Membaca QS an-Nisā’ (4): 34 Secara Utuh
Allah berfirman:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ
“Kaum laki-laki adalah penanggung jawab bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah perempuan-perempuan yang taat (qaanitaat), yang menjaga apa yang Allah jaga ketika tidak terlihat.”
(QS an-Nisā’ [4]: 34)
Ayat ini tidak berbicara tentang superioritas ontologis laki-laki, melainkan tentang fungsi tanggung jawab (qawwamah) yang terkait dengan kewajiban nafkah. Kata qawwamun menunjukkan penanggung jawab, bukan penguasa absolut.
Relasi tuan-budak mengandaikan satu pihak memiliki hak dominasi penuh atas pihak lain. Namun dalam ayat ini, dasar kepemimpinan justru adalah kewajiban memberi, bukan hak untuk menguasai.
Qaanitaat: Taat kepada Allah, Bukan kepada Suami
Bias kekuasaan biasanya muncul pada kata:
قَٰنِتَٰتٌ
Sebagian menerjemahkannya sebagai “taat kepada suami”. Namun kesaksian Al-Qur’an menunjukkan bahwa akar kata ق-ن-ت (qanata) selalu merujuk pada ketaatan kepada Allah.
Tentang Maryam, Allah berfirman:
وَكَانَتْ مِنَ ٱلْقَٰنِتِينَ
“Dan ia (Maryam) termasuk orang-orang yang taat.”
(QS at-Tahrīm [66]: 12)
Maryam tidak memiliki suami. Maka ketaatan di sini jelas kepada Allah.
Demikian pula dalam ayat lain:
إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ
“Sungguh, laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang beriman, laki-laki dan perempuan yang taat…”
(QS al-Ahzāb [33]: 35)
Tidak ada satu pun ayat yang menggunakan istilah ini untuk menggambarkan ketaatan kepada manusia. Maka menjadikannya sebagai dasar kepatuhan istri kepada suami adalah pembacaan yang tidak disaksikan oleh Al-Qur’an sendiri.
Konflik, Bukan Dominasi
QS 4:34 berbicara tentang situasi konflik (nushooz), bukan kondisi normal pernikahan.
Bagian ayat yang sering dipersoalkan berbunyi:
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kemudian jika mereka menuruti kamu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sungguh Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Frasa ini terhubung langsung dengan upaya rekonsiliasi sebelumnya. Kata fa (ف) menunjukkan konsekuensi dari proses dialog, bukan ketaatan permanen dalam struktur hierarkis.
Lebih jauh, ayat berikutnya menegaskan mekanisme mediasi:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ
“Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.”
(QS an-Nisā’ [4]: 35)
Jika relasinya adalah relasi tuan-budak, mengapa perlu mediasi dua pihak? Ayat ini justru menegaskan bahwa konflik rumah tangga adalah persoalan dua subjek yang setara secara moral, bukan relasi majikan dan bawahan.
Nushooz Berlaku untuk Suami dan Istri
Al-Qur’an menggunakan istilah nushooz juga untuk suami:
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا
“Jika seorang perempuan khawatir akan nushooz atau sikap berpaling dari suaminya…”
(QS an-Nisā’ [4]: 128)
Ini adalah kesaksian eksplisit bahwa penyimpangan komitmen bukan monopoli satu pihak. Maka struktur relasi dalam Al-Qur’an bersifat timbal balik, bukan sepihak.
Pernikahan sebagai Sakinah, Bukan Kekuasaan
Al-Qur’an mendefinisikan pernikahan sebagai ruang ketenteraman:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang.”
(QS ar-Rūm [30]: 21)
Tidak ada terminologi dominasi dalam ayat ini. Yang ada adalah sakinah, mawaddah, dan rahmah—ketenteraman, cinta, dan kasih sayang.
Relasi tuan-budak tidak melahirkan ketenteraman. Ia melahirkan ketakutan. Karena itu, membaca QS 4:34 sebagai legitimasi kekuasaan bertentangan dengan visi besar Al-Qur’an tentang pernikahan.
Mengembalikan Relasi pada Tauhid
Kajian Qur’an bil Qur’an menunjukkan bahwa:
- Qawwamah adalah tanggung jawab, bukan superioritas.
- Qaanitaat adalah ketaatan kepada Allah, bukan kepada suami.
- Konflik rumah tangga diselesaikan melalui dialog dan mediasi.
- Pernikahan adalah ruang sakinah, bukan struktur dominasi.
Relasi suami-istri dalam Al-Qur’an berdiri di atas tauhid. Ketika manusia sama-sama tunduk kepada Allah, tidak ada ruang bagi relasi tuan-budak. Yang ada adalah kemitraan dalam iman dan tanggung jawab bersama. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (syahida)



























