Jakarta|PPMIndonesia.com– Hampir delapan dekade setelah proklamasi kemerdekaan, janji untuk “melindungi segenap bangsa” dan “memajukan kesejahteraan umum” masih menjadi pekerjaan rumah besar. Di tengah capaian pembangunan yang tak bisa diabaikan, realitas kemiskinan dan ketimpangan tetap membayangi. Pada saat yang sama, praktik korupsi terus muncul dari waktu ke waktu, melibatkan pejabat publik di berbagai level pemerintahan.
Relasi antara kemiskinan, kekuasaan, dan korupsi bukan sekadar kebetulan statistik. Ia membentuk lingkaran yang saling memengaruhi—kemiskinan menciptakan kerentanan, kekuasaan membuka peluang, dan korupsi memperpanjang ketimpangan.
Janji yang Belum Tuntas
Kemerdekaan Indonesia membawa mandat moral untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan. Namun dalam praktiknya, distribusi kesejahteraan belum sepenuhnya merata. Di banyak daerah, akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, dan lapangan kerja masih terbatas.
Kondisi tersebut melahirkan dua sisi realitas. Di satu sisi, masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan struktural menghadapi mobilitas sosial yang sempit. Di sisi lain, jabatan publik dipersepsikan sebagai salah satu sedikit jalur percepatan untuk keluar dari keterbatasan ekonomi.
Di titik inilah kekuasaan mulai dipandang bukan semata sebagai amanah, melainkan sebagai peluang.
Kekuasaan sebagai Akses
Biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah maupun legislatif sering kali menciptakan tekanan tersendiri. Ketika proses menuju jabatan membutuhkan modal besar, muncul dorongan untuk “mengembalikan investasi” setelah kekuasaan diraih.
Anggaran publik, proyek pembangunan, dan perizinan kemudian berubah menjadi instrumen tawar-menawar. Korupsi tidak lagi sekadar tindakan individual, melainkan bagian dari sistem relasi yang melibatkan banyak aktor. Keputusan yang seharusnya berpijak pada kepentingan publik bisa tergeser oleh kepentingan sempit.
Dalam situasi seperti ini, korupsi menjadi penghambat langsung bagi upaya pengentasan kemiskinan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi rakyat, atau peningkatan kualitas pendidikan justru bocor di tengah jalan.
Akibatnya, lingkaran itu kembali berulang: kemiskinan menciptakan dorongan untuk mengejar kekuasaan, kekuasaan membuka ruang penyimpangan, dan korupsi memperdalam kemiskinan.
Normalisasi dan Krisis Etika
Yang mengkhawatirkan bukan hanya tingginya angka kasus korupsi, melainkan juga perubahan cara pandang terhadapnya. Dalam sebagian kasus, pelaku korupsi tetap mendapat simpati sosial selama dianggap “berhasil membangun”. Ukuran keberhasilan bergeser pada simbol fisik dan kemewahan, bukan pada integritas dan tata kelola yang bersih.
Kondisi ini menunjukkan krisis etika publik. Kejujuran dan akuntabilitas sering kali kalah oleh pragmatisme. Selama pembangunan terlihat berjalan, proses di baliknya jarang menjadi perhatian.
Padahal, pembangunan yang dibangun di atas fondasi korupsi akan rapuh. Ia mungkin tampak megah, tetapi menyimpan beban sosial yang berat di masa depan.
Mengoreksi Arah
Refleksi atas janji kemerdekaan menuntut pembenahan di dua sisi sekaligus. Pertama, negara harus memastikan bahwa jalur mobilitas sosial yang sah benar-benar terbuka. Pendidikan yang merata, lapangan kerja yang layak, dan perlindungan sosial yang efektif adalah kunci memutus dorongan struktural menuju praktik menyimpang.
Kedua, reformasi tata kelola pemerintahan harus berjalan konsisten. Transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan, dan partisipasi masyarakat bukan sekadar jargon administratif, melainkan prasyarat membangun kepercayaan.
Penindakan hukum terhadap pelaku korupsi tetap penting, tetapi tidak cukup. Tanpa perubahan sistem dan budaya politik, penindakan hanya akan menjadi respons terhadap gejala, bukan solusi atas akar masalah.
Menghidupkan Kembali Makna Kemerdekaan
Kemerdekaan bukan hanya peristiwa historis, melainkan proses berkelanjutan. Ia menuntut pembebasan dari kemiskinan, ketimpangan, dan praktik kekuasaan yang menyimpang. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap cita-cita itu.
Jika janji kemerdekaan ingin ditegakkan secara utuh, maka kekuasaan harus kembali dimaknai sebagai amanah, bukan akses ekonomi. Jabatan publik harus dipulihkan sebagai ruang pelayanan, bukan kendaraan akumulasi pribadi.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah kita ingin mewariskan republik yang kuat karena integritasnya, atau republik yang terus berputar dalam lingkaran kemiskinan dan korupsi?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah perjalanan bangsa di tahun-tahun mendatang. (syahida)



























