Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

Ketika Hukum Tak Lagi Menakutkan dan Kemiskinan Tak Lagi Tertanggulangi

8
×

Ketika Hukum Tak Lagi Menakutkan dan Kemiskinan Tak Lagi Tertanggulangi

Share this article

Penulis:acank| Editor: asyray

Jakarta|PPMIndonesia.comHukum seharusnya menjadi pagar. Ia membatasi, mengarahkan, dan memberi kepastian. Namun pagar itu kehilangan maknanya ketika tidak lagi menimbulkan rasa gentar bagi pelanggar, dan tidak lagi memberi rasa aman bagi warga.

Di saat yang sama, kemiskinan—yang sejak awal kemerdekaan dijanjikan untuk diberantas—masih bertahan dalam berbagai wajah: pengangguran, ketimpangan akses pendidikan, keterbatasan layanan kesehatan, dan kesenjangan ekonomi yang melebar. Dua realitas ini bertemu dalam satu titik yang rawan: ketika hukum tidak lagi menakutkan, dan kemiskinan tidak lagi tertanggulangi, ruang bagi korupsi dan penyimpangan menjadi semakin luas.

Efek Jera yang Memudar

Penindakan terhadap pelaku korupsi memang terus berlangsung. Operasi tangkap tangan, proses pengadilan, hingga vonis pidana menjadi bagian dari pemberitaan rutin. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah efek jera benar-benar tercipta?

Jika pelanggaran terus berulang dengan pola yang sama, publik wajar meragukan daya cegah sistem hukum. Ketika hukuman dipersepsikan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, atau ketika celah hukum dapat dimanfaatkan untuk meringankan konsekuensi, maka ketakutan terhadap sanksi menjadi tumpul.

Hukum kehilangan daya psikologisnya sebagai pencegah. Ia berubah menjadi risiko yang diperhitungkan, bukan ancaman yang dihindari.

Kemiskinan yang Bertahan

Di sisi lain, kemiskinan struktural masih menjadi persoalan mendasar di berbagai daerah. Keterbatasan lapangan kerja, rendahnya daya saing sumber daya manusia, dan distribusi ekonomi yang belum merata menciptakan tekanan sosial.

Dalam kondisi seperti itu, jabatan publik kerap dipandang sebagai jalan mobilitas sosial yang paling cepat. Kekuasaan dianggap sebagai akses terhadap sumber daya. Di sinilah dilema muncul: ketika peluang ekonomi legal terbatas, sementara akses kekuasaan terbuka, sebagian orang tergoda untuk memanfaatkan celah sistem.

Tentu tidak semua yang miskin akan melakukan korupsi. Namun kemiskinan yang berkepanjangan dapat menciptakan rasionalisasi—bahwa penyimpangan adalah cara untuk memperbaiki nasib, atau sekadar “memanfaatkan kesempatan”.

Lingkaran yang Saling Menguatkan

Ketika hukum tidak cukup menakutkan dan kemiskinan tidak tertanggulangi, terbentuk lingkaran yang saling menguatkan. Korupsi memperburuk distribusi kesejahteraan. Anggaran publik yang bocor mengurangi kualitas layanan sosial. Kesenjangan melebar. Kemiskinan bertahan.

Sebaliknya, kemiskinan yang tak teratasi menciptakan tekanan untuk mencari jalan pintas, termasuk melalui penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa sistem hukum yang kuat dan konsisten, godaan itu semakin sulit dibendung.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah normalisasi sosial terhadap praktik tersebut. Ketika masyarakat tidak lagi terkejut oleh kasus korupsi, ketika pelaku masih mendapatkan simpati selama dianggap “berhasil”, maka krisisnya bukan hanya hukum, melainkan nilai.

Membenahi dari Dua Arah

Menghadapi situasi ini, pembenahan harus dilakukan dari dua arah sekaligus.

Pertama, penguatan hukum yang konsisten dan adil. Penegakan hukum tidak cukup keras, tetapi harus pasti. Transparansi proses, kesetaraan di depan hukum, dan konsistensi putusan menjadi kunci membangun kembali kepercayaan publik.

Kedua, percepatan pengentasan kemiskinan yang berbasis pada pemerataan akses. Pendidikan berkualitas, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi lokal harus menjadi prioritas. Ketika jalur mobilitas sosial yang sah terbuka lebar, dorongan menuju penyimpangan dapat ditekan.

Hukum yang kuat tanpa kesejahteraan akan terasa represif. Kesejahteraan tanpa hukum yang tegas akan rapuh. Keduanya harus berjalan seiring.

Mengembalikan Rasa Takut dan Harapan

Negara yang sehat adalah negara yang hukumnya dihormati karena adil, dan warganya tidak terpaksa mencari jalan pintas karena terdesak kebutuhan. Rasa takut terhadap pelanggaran harus seimbang dengan rasa harapan terhadap masa depan.

Ketika hukum kembali memiliki wibawa, dan kemiskinan benar-benar ditangani secara sistematis, maka ruang bagi korupsi akan menyempit dengan sendirinya.

Pertanyaannya kini: apakah kita mampu membangun sistem yang membuat orang takut melanggar, sekaligus yakin bahwa kejujuran bukan pilihan yang merugikan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah bangsa ke depan—apakah terus berputar dalam lingkaran yang sama, atau melangkah menuju tata kelola yang lebih bermartabat.(acank)

Example 120x600