Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Apakah Al-Qur’an Menetapkan Hari Jumat sebagai Hari Ibadah Khusus?

5
×

Apakah Al-Qur’an Menetapkan Hari Jumat sebagai Hari Ibadah Khusus?

Share this article

Kajian Syahida - Quran bilQuran | Editor; asyary|

Jakarta|PPMIndonesia.com- Bagi umat Islam, Jumat dikenal sebagai hari istimewa. Khutbah dan shalat berjamaah menjadi ciri khasnya. Namun pertanyaan mendasar tetap menarik untuk ditelaah secara ilmiah:

Apakah Al-Qur’an secara eksplisit menetapkan Hari Jumat sebagai hari ibadah khusus, ataukah ia menekankan momentum perhimpunan tanpa merinci ritual spesifiknya?

Tulisan ini mencoba mengkajinya melalui metode Qur’an bil Qur’an—menafsirkan ayat dengan ayat—serta pendekatan syahida, yakni menyaksikan penggunaan istilah terkait di seluruh Al-Qur’an secara konsisten dan menyeluruh.

Satu-Satunya Penyebutan “Al-Jumu‘ah”

Istilah al-jumu‘ah (الجمعة) disebut satu kali dalam Al-Qur’an, yaitu dalam Surah Al-Jumu‘ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS 62:9)

Ayat ini memuat tiga perintah tegas:

  1. Merespons seruan shalat
  2. Bersegera menuju dzikrullah
  3. Menghentikan aktivitas ekonomi

Namun ayat ini tidak merinci bentuk khutbah, jumlah rakaat, atau tata cara teknis lainnya.

Menelusuri Akar Kata J-M-‘: Makna Perhimpunan

Pendekatan syahida mengajak kita menelusuri akar kata ج م ع (jīm–mīm–‘ayn) dalam seluruh Al-Qur’an.

Maknanya konsisten: mengumpulkan, menghimpun, mempertemukan.

Beberapa contoh:

رَبَّنَا إِنَّكَ جَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيهِ
“Ya Tuhan kami, Engkau akan mengumpulkan manusia pada suatu hari yang tidak ada keraguan padanya.”
(QS 3:9)

ذَٰلِكَ يَوْمُ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ
“Itulah hari perhimpunan yang tidak ada keraguan padanya.”
(QS 11:103)

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.”
(QS 3:103)

Secara tekstual, yawm al-jumu‘ah dapat dipahami sebagai hari perhimpunan. Makna dasarnya bukan nama hari dalam sistem kalender, melainkan momentum berkumpul.

Apakah Al-Qur’an Menyebut Sistem Pekan?

Al-Qur’an menyebut penciptaan dalam enam masa:

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ
“Sesungguhnya Tuhanmu adalah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa.”
(QS 7:54)

Namun tidak ada ayat yang merinci sistem tujuh hari dalam satu pekan atau menyebut hari keenam sebagai hari ibadah wajib.

Artinya, dari sisi tekstual, konsep kalender mingguan tidak dijelaskan secara eksplisit.

Ritme Ibadah dalam Al-Qur’an

Shalat dalam Al-Qur’an disebut dalam konteks waktu harian, bukan hanya mingguan:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ
“Dirikanlah shalat dari tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam dan (dirikan pula) shalat fajar.”
(QS 17:78)

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ
“Dirikanlah shalat pada kedua ujung siang dan pada bagian permulaan malam.”
(QS 11:114)

Ini menunjukkan adanya struktur ibadah harian yang berulang.

Penekanan QS 62:9: Spirit Kolektif

Jika ayat-ayat tersebut dibaca secara menyeluruh, maka QS 62:9 tampak menegaskan:

  • Pentingnya perhimpunan kolektif
  • Prioritas dzikrullah di atas transaksi ekonomi
  • Momentum kebersamaan iman

Menariknya, ayat berikutnya memberi kelonggaran setelah ibadah selesai:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
“Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi dan carilah karunia Allah.”
(QS 62:10)

Artinya, penghentian aktivitas duniawi bersifat temporer, bukan permanen.

Seruan Iman yang Universal

Ayat dimulai dengan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

Seruan ini bersifat universal bagi orang beriman. Ini paralel dengan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa…”
(QS 2:183)

Subjeknya adalah iman, bukan kategori sosial atau budaya tertentu.

Fakta Teks dan Perkembangan Tradisi

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an dan syahida, dapat dicatat:

  • Kata al-jumu‘ah muncul satu kali
  • Akar katanya bermakna perhimpunan
  • Tidak ada rincian teknis ritual dalam teks
  • Al-Qur’an menekankan dimensi kolektif dan spiritual

Dengan demikian, Al-Qur’an menegaskan prinsip perhimpunan dan dzikrullah, sementara rincian praktik berkembang dalam tradisi umat dan penjelasan Nabi.

Ruang Tadabbur yang Terbuka

Allah berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ
“Maka tidakkah mereka mentadabburi Al-Qur’an?”
(QS 4:82)

Dan juga:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
(QS 17:36)

Pertanyaan tentang kedudukan Jumat bukanlah upaya mereduksi tradisi, melainkan bagian dari ikhtiar memahami teks secara jernih.

Yang pasti, Al-Qur’an menegaskan pentingnya perhimpunan iman dan prioritas mengingat Allah. Di situlah ruh Jumat—hari berkumpul dalam kesadaran kolektif menuju-Nya. (syahida)

Example 120x600