Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Anggaran Pendidikan 2026 Diperdebatkan, MBG Masuk Pos 20 Persen APBN

4
×

Anggaran Pendidikan 2026 Diperdebatkan, MBG Masuk Pos 20 Persen APBN

Share this article

Kajian Syahida-Quran bil Quran| Editor: asyary

Jakarta|PPMIndonesia.com-  Polemik mengenai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka setelah muncul perbedaan penjelasan antara pemerintah dan PDI Perjuangan (PDIP). Perdebatan ini berpusat pada satu isu krusial: apakah anggaran MBG mengurangi porsi anggaran pendidikan yang merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN, atau tetap berada dalam koridor belanja pendidikan tanpa memangkas hak sektor tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kehadiran program MBG tidak memangkas anggaran pendidikan. Bahkan, menurut dia, secara nominal alokasi pendidikan tahun 2026 justru meningkat.

“Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar. Program Presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Mu’ti dalam keterangan resmi.

Ia menyebut, Kemendikdasmen juga tengah mengajukan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) guna memperluas program prioritas, termasuk revitalisasi dan digitalisasi satuan pendidikan.

Revitalisasi dan Digitalisasi Tetap Berjalan

Mu’ti memaparkan, pada 2025 Kemendikdasmen memperoleh alokasi Rp 16,9 triliun untuk revitalisasi 16.176 satuan pendidikan, dengan progres penyelesaian mencapai 93 persen.

Untuk 2026, anggaran revitalisasi yang telah tercantum dalam APBN mencapai lebih dari Rp 14 triliun dan akan menyasar lebih dari 11.000 satuan pendidikan. Presiden juga disebut berencana menambah anggaran untuk revitalisasi hingga menjangkau sekitar 71.000 satuan pendidikan.

Selain itu, program digitalisasi pendidikan tetap berjalan melalui bantuan Interaktif Flat Panel (IFP) atau Panel Interaktif Digital kepada 288.860 satuan pendidikan.

Dalam rapat koordinasi penyelenggaraan MBG di Jawa Timur yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Mu’ti kembali menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan tetap signifikan.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, turut menyatakan bahwa pendanaan MBG tidak diambil dari anggaran pendidikan. Menurut dia, mekanisme penganggaran telah sesuai ketentuan.

“Sudah dijawab sama Mendikdasmen, tidak ada dana yang diambil dari anggaran pendidikan,” kata Nanik, seraya menyarankan agar rincian teknis ditanyakan kepada Menteri Keuangan.

PDIP Rujuk Dokumen APBN

Namun, PDIP memiliki pandangan berbeda. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen resmi negara, dana sebesar Rp 223,5 triliun untuk MBG tercantum dalam lampiran APBN sebagai bagian dari anggaran pendidikan nasional yang totalnya mencapai Rp 769 triliun.

Menurut Esti, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD merupakan mandatory spending yang harus dialokasikan untuk pendidikan. Karena itu, penggunaan sebagian dana tersebut untuk MBG dinilai perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun,” ujar Esti.

Senada dengan itu, anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, merujuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Ia juga mengutip Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 yang mencantumkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490.

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan terhadap tata kelola negara,” kata Adian.

Soal Keadilan Anggaran

Di luar perdebatan teknis mengenai klasifikasi anggaran, PDIP juga menyoroti aspek keadilan dalam pengalokasian belanja pendidikan. Anggota Komisi X Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, menilai kesejahteraan guru dan dosen masih menjadi persoalan mendasar.

Ia menyinggung masih banyaknya guru honorer yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta kondisi sebagian dosen perguruan tinggi swasta yang menerima gaji di bawah Rp 3 juta per bulan. Selain itu, perbaikan infrastruktur sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dinilai perlu menjadi prioritas.

Beda Tafsir atau Beda Perspektif?

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya perbedaan perspektif dalam membaca struktur APBN. Pemerintah menekankan bahwa secara nominal anggaran pendidikan tidak berkurang dan bahkan meningkat. Sementara itu, PDIP menyoroti struktur klasifikasi anggaran yang menempatkan MBG dalam pos 20 persen belanja pendidikan.

Bagi publik, perdebatan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Di satu sisi, program pemenuhan gizi siswa dinilai penting untuk mendukung kualitas pembelajaran. Di sisi lain, sektor pendidikan juga menghadapi tantangan klasik, mulai dari kesejahteraan guru hingga perbaikan sarana dan prasarana.

Ke depan, kejelasan komunikasi fiskal dan konsistensi kebijakan menjadi kunci agar tujuan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan generasi muda dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan keraguan publik. (syahida)

Example 120x600