Jakarta|PPMIndoesia.com- Di tengah perdebatan tentang arah pembangunan ekonomi nasional, satu pertanyaan mendasar kembali relevan: siapa sesungguhnya subjek utama ekonomi Indonesia? Negara? Pasar? Atau rakyat?
Konstitusi kita telah menjawabnya sejak awal. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, demokrasi politik harus berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi. Dan bentuk kelembagaan yang paling otentik untuk itu adalah koperasi.
Dalam konteks inilah Koperasi Peranserta Masyarakat (Kopermas) Nusantara menemukan relevansinya.
Dari Struktur yang Rumit ke Model Terintegrasi
Selama bertahun-tahun, pengembangan koperasi sering terjebak dalam model struktural yang berlapis—Koperasi Primer, Pusat Koperasi, hingga Induk Koperasi. Secara normatif tampak ideal, tetapi dalam praktik sering kali birokratis dan lamban.
Kopermas Nusantara mengambil pendekatan berbeda. Ia dirancang sebagai koperasi tingkat nasional yang memungkinkan jaringan di daerah membentuk unit kerja cukup dengan Surat Keputusan (SK), tanpa harus melalui proses pendirian badan hukum baru yang panjang dan berbiaya tinggi.
Model ini bukan sekadar penyederhanaan administratif. Ia adalah strategi akselerasi gerakan. Ketika energi habis di meja notaris dan perizinan, gerakan ekonomi kehilangan momentum. Sebaliknya, ketika legalitas dapat diakses melalui sistem yang terintegrasi, kader di daerah dapat langsung bergerak membangun unit usaha produktif.
Belajar dari Sejarah
Sejarah telah memberi pelajaran penting. Pada era reformasi, program Kredit Usaha Tani (KUT) yang digagas di masa Menteri Koperasi dan UKM Adi Sasono membawa semangat pemberdayaan luar biasa. Namun dalam praktiknya, lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan membuat akses program terbuka tanpa kendali yang memadai. Distorsi distribusi dan persoalan hukum pun tak terhindarkan.
Pelajaran itu penting: niat baik saja tidak cukup. Gerakan ekonomi rakyat memerlukan desain sistem, tata kelola, dan mekanisme verifikasi yang kuat.
Kopermas Nusantara mencoba menjawab celah itu. Ia tidak hanya menjadi wadah usaha, tetapi juga instrumen verifikasi organisasi. Setiap jejaring yang ingin mengakses peluang usaha nasional harus terdata, terstruktur, dan terukur. Dengan demikian, peluang ekonomi tidak jatuh pada mereka yang oportunistik, melainkan kepada kader dan struktur yang benar-benar bekerja.
Koperasi sebagai Ideologi Ekonomi
Lebih jauh, Kopermas Nusantara menghidupkan kembali koperasi sebagai ideologi ekonomi—bukan sekadar badan usaha.
Di tengah dominasi kapitalisme yang menempatkan akumulasi sebagai orientasi utama, koperasi menawarkan alternatif: kepemilikan kolektif, pembagian manfaat yang adil, dan pengambilan keputusan secara demokratis. Ia bukan anti-pasar, tetapi menempatkan pasar dalam kerangka etika sosial.
Dalam semangat inilah koperasi menjadi jalan tengah antara liberalisme ekonomi yang eksploitatif dan etatisme yang sentralistik. Ia memberi ruang bagi inisiatif rakyat sekaligus menjaga prinsip keadilan.
Unit Usaha sebagai Penggerak Organisasi
Salah satu gagasan strategis yang berkembang adalah penguatan unit-unit usaha riil di daerah. Misalnya, jika setiap kabupaten memiliki satu dapur pelayanan gizi atau satu unit hilirisasi komoditas lokal seperti sorgum, maka organisasi tidak lagi bergerak di ruang diskusi semata, tetapi di ruang produksi.
Organisasi yang memiliki aktivitas ekonomi nyata akan lebih berkelanjutan. Kader tidak hanya berbicara tentang pemberdayaan, tetapi mengalami dan mempraktikkannya.
Di sejumlah daerah, pendekatan ini mulai dijalankan melalui kolaborasi pesantren, kelompok tani, dan jaringan komunitas. Para sesepuh gerakan memberi teladan bahwa pemberdayaan bukan sekadar retorika—bukan hanya “bercocot tanam”, melainkan benar-benar bercocok tanam.
Momentum Politik dan Tantangan Ke Depan
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, wacana kemandirian pangan, hilirisasi, dan penguatan ekonomi rakyat kembali menguat. Ini membuka ruang bagi koperasi untuk mengambil peran strategis sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar pelengkap kebijakan.
Namun tantangannya tidak kecil. Koperasi sering kali terjebak dalam formalitas administratif tanpa daya saing usaha. Ia hidup di atas kertas, tetapi tidak di pasar.
Karena itu, Kopermas Nusantara hanya akan bermakna jika mampu menjaga tiga hal: integritas tata kelola, profesionalisme usaha, dan konsistensi ideologi ekonomi kerakyatan. Tanpa itu, koperasi mudah tergelincir menjadi alat distribusi proyek atau sekadar kendaraan politik.
Mengembalikan Rakyat sebagai Subjek
Demokrasi ekonomi bukan slogan. Ia harus terwujud dalam kepemilikan, partisipasi, dan distribusi manfaat yang adil.
Kopermas Nusantara menawarkan satu model bagaimana jaringan masyarakat sipil dapat bergerak secara legal, terstruktur, dan produktif dalam membangun ekonomi berbasis rakyat. Ia adalah upaya mengembalikan koperasi ke khitahnya: sebagai usaha bersama untuk kesejahteraan bersama.
Jika demokrasi politik memberi rakyat hak memilih pemimpin setiap lima tahun, maka demokrasi ekonomi memberi rakyat hak memiliki dan mengelola sumber daya setiap hari.
Dan mungkin, di situlah masa depan ekonomi Indonesia ditentukan—bukan semata di gedung-gedung tinggi pusat kekuasaan, tetapi di unit-unit usaha kecil yang tumbuh dari kesadaran kolektif rakyatnya sendiri. (acank)



























