Jakarta|PPMIndonesia.com – Dalam sejarah umat manusia, agama sering tampil sebagai sumber nilai, moralitas, dan petunjuk hidup. Namun pada saat yang sama, agama juga kerap dijadikan legitimasi kekuasaan dan kepentingan golongan. Otoritas keagamaan—baik berbentuk tokoh, lembaga, maupun tradisi—tidak selalu steril dari tarik-menarik kepentingan.
Dalam konteks Islam, pertanyaannya menjadi mendasar: siapakah pemegang otoritas tertinggi dalam agama? Apakah figur? Mazhab? Tradisi? Ataukah wahyu itu sendiri?
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an—yakni menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an—kita mencoba menelusuri bagaimana Al-Qur’an memosisikan otoritas dalam agama.
Sumber Otoritas: Wahyu sebagai Poros
Al-Qur’an secara tegas menempatkan wahyu sebagai sumber utama ajaran:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
“Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.”
(QS. Yusuf: 40)
Ayat ini menegaskan bahwa otoritas hukum dan keputusan tertinggi berada pada Allah. Dalam konteks agama, ini berarti standar kebenaran bukanlah kepentingan kelompok, melainkan ketetapan wahyu.
Lebih lanjut ditegaskan:
اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.”
(QS. Al-A‘raf: 3)
Perintahnya jelas: mengikuti apa yang diturunkan, bukan mengikuti otoritas alternatif yang dapat menggeser wahyu.
Bahaya Mengultuskan Figur
Sejarah keagamaan menunjukkan kecenderungan manusia untuk mengultuskan figur. Al-Qur’an mengingatkan bahwa para nabi sendiri tidak boleh ditempatkan melampaui batas:
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَن يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِّي مِن دُونِ اللَّهِ
“Tidaklah patut bagi seseorang yang Allah beri Kitab, hikmah dan kenabian, lalu ia berkata kepada manusia: ‘Jadilah kamu penyembahku selain Allah’.”
(QS. Ali ‘Imran: 79)
Ayat ini menegaskan bahwa bahkan nabi tidak berhak menjadi pusat pengabdian selain Allah. Apalagi tokoh-tokoh setelahnya.
Dalam ayat lain ditegaskan:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ
“Katakanlah: Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku.”
(QS. Al-Kahfi: 110)
Nabi adalah manusia penerima wahyu, bukan sumber wahyu itu sendiri.
Kepentingan Golongan dan Perpecahan
Al-Qur’an juga menyoroti bagaimana kepentingan golongan melahirkan perpecahan:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ
“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas.”
(QS. Ali ‘Imran: 105)
Perpecahan sering kali terjadi bukan karena kurangnya petunjuk, tetapi karena kepentingan yang membungkus tafsir.
Bahkan Al-Qur’an menggambarkan fenomena menjadikan pemuka agama sebagai otoritas mutlak:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.”
(QS. At-Taubah: 31)
Ayat ini bukan sekadar kritik historis terhadap komunitas lain, tetapi peringatan universal agar umat tidak menyerahkan kedaulatan agama kepada figur atau lembaga secara membabi buta.
Kembali kepada Kitab sebagai Standar
Dalam pendekatan Qur’an bil Qur’an, solusi atas konflik otoritas adalah kembali kepada Kitab:
وَالَّذِينَ يُمَسِّكُونَ بِالْكِتَابِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ الْمُصْلِحِينَ
“Dan orang-orang yang berpegang teguh kepada Kitab (Allah) dan mendirikan salat, sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan.”
(QS. Al-A‘raf: 170)
Kitab menjadi standar, bukan simbol golongan. Wahyu menjadi penimbang, bukan alat legitimasi kepentingan.
Otoritas yang Membebaskan, Bukan Mengikat
Refleksi kritis ini tidak dimaksudkan untuk menafikan peran ulama, tradisi, atau sejarah. Namun Al-Qur’an mengajarkan bahwa semua itu harus berada di bawah otoritas wahyu, bukan menggantikannya.
Ketika agama dijadikan alat kepentingan, ia kehilangan daya pencerahannya. Ketika wahyu diletakkan kembali sebagai poros, agama kembali menjadi cahaya.
Mungkin persoalan terbesar umat bukan kurangnya ajaran, melainkan keberanian untuk menempatkan wahyu di atas kepentingan golongan.
Karena pada akhirnya, otoritas tertinggi dalam agama bukan milik kelompok mana pun, melainkan milik Allah yang menurunkan petunjuk bagi seluruh manusia.(syahida)



























