Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Jumu‘ah dan Otoritas Tafsir: Siapa yang Menentukan Makna?

6
×

Jumu‘ah dan Otoritas Tafsir: Siapa yang Menentukan Makna?

Share this article

Kajian Syahida - Quran bil Quran| Editor : asyary

Jakarta|PPMIndonesia.com– Di tengah kehidupan umat Islam, Jumu‘ah dikenal sebagai hari yang memiliki makna khusus. Setiap pekan kaum Muslim berkumpul di masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan shalat berjamaah. Namun dalam kajian Al-Qur’an muncul pertanyaan yang menarik untuk direnungkan: siapakah yang sebenarnya menentukan makna suatu istilah dalam wahyu—teks Al-Qur’an itu sendiri, tradisi penafsiran, atau keduanya secara bersama?

Tulisan ini mencoba menelaah makna Jumu‘ah melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, yakni menafsirkan ayat dengan ayat, serta pendekatan syahida, yaitu menyaksikan bagaimana sebuah kata digunakan di berbagai tempat dalam Al-Qur’an.

Jejak Kata J-M-‘ dalam Al-Qur’an

Kata Jumu‘ah (الجمعة) berasal dari akar kata ج م ع (jama‘a), yang dalam bahasa Arab berarti mengumpulkan, menghimpun, atau mempertemukan.

Makna dasar ini dapat disaksikan dalam berbagai ayat Al-Qur’an.

Allah berfirman:

رَبَّنَا إِنَّكَ جَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيهِ
“Ya Tuhan kami, Engkau pasti akan mengumpulkan manusia pada suatu hari yang tidak ada keraguan padanya.”
(QS Ali ‘Imran: 9)

Dalam ayat lain disebutkan:

ذَٰلِكَ يَوْمُ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ
“Itulah hari perhimpunan yang tidak ada keraguan padanya.”
(QS Hud: 103)

Kata al-jam‘ dan berbagai turunannya dalam Al-Qur’an secara konsisten merujuk pada makna perhimpunan atau pengumpulan.

Ayat tentang Hari Jumu‘ah

Istilah al-jumu‘ah sendiri muncul dalam Surah Al-Jumu‘ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS Al-Jumu‘ah: 9)

Ayat ini memberikan penekanan pada tiga hal utama:

  1. Seruan untuk shalat
  2. Perintah bersegera menuju dzikrullah
  3. Penghentian aktivitas perdagangan

Namun Al-Qur’an tidak merinci bentuk khutbah ataupun tata cara teknis pelaksanaan ibadah tersebut.

Setelah Shalat: Kembali Beraktivitas

Ayat berikutnya memberikan gambaran keseimbangan antara ibadah dan kehidupan dunia:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ

“Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi dan carilah karunia Allah.”
(QS Al-Jumu‘ah: 10)

Ayat ini menunjukkan bahwa perhimpunan ibadah tidak memutus kehidupan sosial dan ekonomi, melainkan menjadi bagian dari ritme kehidupan manusia.

Otoritas Tafsir dalam Memahami Wahyu

Dalam sejarah Islam, makna Jumu‘ah tidak hanya dipahami melalui teks Al-Qur’an, tetapi juga melalui tradisi tafsir dan praktik Nabi Muhammad.

Para ulama menafsirkan ayat ini dalam kerangka praktik ibadah yang berkembang dalam komunitas Muslim awal. Dari sanalah lahir bentuk shalat Jumat dengan khutbah dan tata cara yang dikenal hingga kini.

Namun Al-Qur’an sendiri juga mengajak setiap pembacanya untuk terus melakukan tadabbur.

Allah berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ
“Maka tidakkah mereka mentadabburi Al-Qur’an?”
(QS An-Nisa: 82)

Ayat ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap wahyu selalu terbuka untuk penghayatan dan pemikiran yang mendalam.

Jumu‘ah sebagai Simbol Perhimpunan Umat

Makna dasar kata Jumu‘ah sebagai perhimpunan juga sejalan dengan pesan Al-Qur’an tentang persatuan umat.

Allah berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.”
(QS Ali ‘Imran: 103)

Dalam konteks ini, Jumu‘ah dapat dipahami sebagai momentum spiritual yang mempertemukan kaum beriman dalam kesadaran kolektif kepada Allah.

Penutup

Pertanyaan tentang siapa yang menentukan makna suatu istilah dalam Al-Qur’an—teks wahyu atau tradisi penafsiran—sebenarnya bukanlah pertentangan, melainkan dialog yang terus berlangsung sepanjang sejarah umat.

Pendekatan Qur’an bil Qur’an membantu kita memahami konsistensi makna dalam teks, sementara tradisi tafsir memperkaya pemahaman melalui pengalaman sejarah komunitas Muslim.

Yang terpenting, Al-Qur’an sendiri mengingatkan agar manusia berhati-hati dalam mengikuti sesuatu tanpa pengetahuan.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
(QS Al-Isra: 36)

Dengan semangat tadabbur itulah, pemahaman terhadap Jumu‘ah dapat terus diperdalam—bukan sekadar sebagai hari dalam kalender, tetapi sebagai simbol perhimpunan iman, dzikrullah, dan persatuan umat. (syahida)

 

Example 120x600