ppmindonesia.com,Jakarta — Ribuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini menduduki jabatan sipil menghadapi ketidakpastian karier setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terkait Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai penempatan polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip demokrasi dan meritokrasi.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Frasa yang Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri tidak hanya gagal memberi kejelasan, tetapi justru mengaburkan norma yang seharusnya menegaskan syarat pengunduran diri atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin memasuki jabatan sipil.
“Perumusan demikian mengakibatkan ketidakjelasan norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.
Menurutnya, tafsir tersebut selama ini membuka ruang penugasan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa perubahan status. Kondisi itu dinilai merugikan warga negara yang berprofesi sebagai sipil karena menghambat prinsip kesetaraan dalam pengisian jabatan publik.
Praktik Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Para pemohon menggugat karena menilai banyaknya polisi aktif yang menduduki jabatan strategis di lembaga sipil mencederai asas netralitas aparatur negara. Contoh jabatan tersebut antara lain:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Padahal, pada masa-masa sebelumnya, sejumlah lembaga, termasuk KPK, mensyaratkan bahwa calon pimpinan harus pensiun total dari institusi Polri atau TNI sebelum mengikuti seleksi.
4.351 Polisi Aktif Bertugas di Luar Struktur Polri
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, pernah mengungkap bahwa terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang bertugas di luar struktur Polri.
Menurut Soleman, praktik tersebut bertentangan dengan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000, yang menegaskan bahwa anggota Polri harus alih status atau pensiun bila menduduki jabatan sipil.
“Ini dilanjutkan juga oleh Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002. Reformasi Polri harus memegang prinsip ini,” kata Soleman dalam tayangan kanal YouTube Official iNews pada 1 Oktober 2025.
Reformasi Polri Dipertaruhkan
Menurutnya, praktik rangkap jabatan justru memperlemah agenda reformasi Polri, yang belakangan kembali digaungkan pemerintah untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepolisian.
Implikasi Putusan MK
Putusan MK berdampak langsung terhadap ribuan anggota Polri yang kini menduduki posisi strategis di lembaga sipil. Dengan putusan ini:
- Kapolri tidak lagi memiliki kewenangan menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil.
- Setiap anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum memasuki jabatan sipil mana pun.
- Jabatan sipil yang saat ini ditempati polisi aktif berpotensi dievaluasi atau harus dikosongkan.
- Kesempatan ASN sipil untuk menduduki jabatan strategis di lembaga negara kembali terbuka lebih luas.
Para pemohon menyambut baik putusan ini karena dianggap mengembalikan prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik, memperkuat netralitas aparatur negara, serta mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu institusi.
Berdampak pada Banyak Lembaga
Putusan ini diperkirakan akan berdampak besar pada lembaga-lembaga yang selama ini mengandalkan perwira aktif Polri untuk mengisi jabatan pimpinan. Termasuk BNN, BNPT, BSSN, Kementerian, serta sejumlah lembaga ad hoc.
Di KPK, misalnya, putusan ini mengingatkan kembali pada ketentuan awal bahwa pimpinan KPK harus benar-benar berstatus sipil atau pensiunan, bukan anggota aktif institusi manapun.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah dan Polri kini dihadapkan pada pekerjaan besar: menata kembali struktur penugasan anggota Polri yang sudah bertahun-tahun berlangsung. Penataan ini bukan hanya menyangkut reposisi personal, tetapi juga pembenahan kebijakan yang selama ini melonggarkan batas antara kewenangan kepolisian dan jabatan sipil.
Putusan MK ini sekaligus menjadi titik balik dalam perjalanan reformasi Polri, memastikan bahwa jabatan publik diisi dengan cara yang lebih terbuka, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara demokratis.



























