Jakarta|PPMindonesia.com- — Polemik mengenai nasib pengemudi ojek online (ojol) kini tidak lagi sekadar berkutat pada persoalan tarif dan besaran potongan aplikasi. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, muncul pertanyaan yang semakin tajam: apakah negara sedang membiarkan ketimpangan baru tumbuh melalui model bisnis platform teknologi?
Isu tersebut mengemuka dalam perbincangan Podcast Sinkos yang dipandu host Alip Purnomo bersama Koordinator Tim Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Raymond J. Kusnadi dan pengamat politik Universitas Nasional (Unas), Assoc. Prof. TB Massa Djafar.
Dalam diskusi itu, TB Massa Djafar menilai persoalan ojol telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai urusan bisnis swasta.
Menurut dia, layanan transportasi online sudah menjadi bagian dari kebutuhan publik yang menyentuh kehidupan jutaan masyarakat setiap hari. Karena itu, negara dinilai harus hadir lebih kuat dalam mengatur hubungan antara perusahaan platform dan para pengemudi.
“Jangan dilihat ini murni bisnis. Ini barang publik,” ujar Djafar.
Ia mengkritik model relasi antara perusahaan aplikator dengan pengemudi yang selama ini disebut sebagai “kemitraan”. Di atas kertas, istilah tersebut terkesan setara. Namun dalam praktiknya, kata dia, relasi itu justru memperlihatkan ketimpangan yang tajam.
Djafar menilai pengemudi sesungguhnya juga melakukan investasi besar dalam sistem transportasi online. Mereka menyediakan kendaraan sendiri, menanggung biaya perawatan, membeli bahan bakar, membayar cicilan, hingga menghadapi risiko kecelakaan dan biaya operasional harian.
“Kalau disebut mitra, berarti sama-sama investasi. Maka pembagian keuntungan juga harus adil,” katanya.
Namun persoalannya, lanjut dia, hingga kini mekanisme pembagian keuntungan dinilai tidak transparan. Publik maupun pengemudi tidak pernah mengetahui secara terbuka bagaimana perusahaan menghitung pendapatan dan membagi hasil usaha.
“Berapa keuntungan perusahaan? Berapa yang dibagi? Publik tidak tahu,” ujarnya.
Djafar bahkan melontarkan kritik tajam terhadap model ekonomi platform digital yang berkembang saat ini. Menurut dia, struktur bisnis tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan sosial baru.
“Kalau seperti ini, orang miskin membayar untuk memperkaya orang kaya,” katanya.
Pernyataan itu merujuk pada kondisi jutaan pengemudi yang bekerja berjam-jam dengan pendapatan yang relatif terbatas, sementara perusahaan platform memperoleh keuntungan dari skala bisnis yang sangat besar.
Ia mengingatkan, ketimpangan yang terus dibiarkan dapat memicu kecemburuan sosial dan akumulasi ketidakpuasan di tengah masyarakat.
“Kalau semua lini isinya ketidakpuasan, itu berbahaya,” ujarnya.
Karena itu, Djafar menilai pemerintah perlu mulai memikirkan model tata kelola baru yang lebih adil bagi pekerja platform digital.
Salah satu gagasan yang dia tawarkan adalah menghadirkan ruang perundingan resmi yang mempertemukan pengemudi dan perusahaan aplikator secara setara. Menurut dia, kedua pihak perlu duduk bersama untuk menentukan tarif, skema pembagian hasil, hingga aturan kerja secara transparan.
“Kalau mitra, ya mitra sejati. Duduk bersama, hitung bersama, transparan,” katanya.
Di sisi lain, Koordinator Tim Advokasi SPAI Raymond J. Kusnadi menegaskan bahwa pengemudi ojol bukan sekadar mitra, melainkan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan platform.
Menurut dia, hubungan tersebut telah memenuhi unsur hukum ketenagakerjaan karena terdapat pekerjaan, upah, dan perintah kerja yang jelas.
“Pekerjaan, upah, dan perintah ada semua,” ujar Raymond.
Karena itu, SPAI mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar pekerja platform digital masuk dalam definisi pekerja formal dan memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan pekerja sektor lainnya.
Perdebatan mengenai status pengemudi online menjadi semakin penting karena jumlah pekerja di sektor ini disebut telah mencapai jutaan orang di Indonesia.
Bagi pemerintah, persoalan tersebut memang tidak sederhana. Di satu sisi, platform digital dinilai mampu menyerap pengangguran dalam jumlah besar dan membuka akses ekonomi baru bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, tanpa regulasi yang memadai, teknologi dikhawatirkan justru berubah menjadi mesin baru ketimpangan sosial.
“Ujung dari semua kebijakan bukan sekadar hitungan ekonomi, tetapi keadilan,” kata TB Massa Djafar.
Di tengah laju ekonomi digital yang terus berkembang, pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah teknologi menguntungkan, melainkan: menguntungkan siapa? (acank)



























