Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Anggaran untuk Kemaslahatan: Membaca Amanah Sosial dalam Perspektif Qur’an

12
×

Anggaran untuk Kemaslahatan: Membaca Amanah Sosial dalam Perspektif Qur’an

Share this article

Kajian Syahida quran bil quran. Oleh: syahida

Anggaran bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan. Di dalamnya ada amanah, hak masyarakat, dan ukuran keberpihakan kepada mereka yang membutuhkan. Al-Qur’an memberikan prinsip moral agar pengelolaan sumber daya tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan dan kemaslahatan.

Anggaran bukan semata urusan angka

JAKARTA.PPMIndonesia.com– Dalam kehidupan bernegara, anggaran merupakan instrumen penting untuk menerjemahkan tujuan pembangunan menjadi program nyata. Melalui anggaran, pemerintah menentukan prioritas: apakah layanan kesehatan diperkuat, pendidikan diperluas, kemiskinan ditangani, lingkungan dipulihkan, dan ekonomi rakyat dikembangkan, atau justru kebutuhan mendasar masyarakat tertinggal oleh kepentingan yang lain.

Bagi perspektif Qur’ani, persoalan anggaran tidak cukup dinilai dari besarnya belanja, tingginya penyerapan, atau banyaknya program yang dilaksanakan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang masih tertinggal, dan apakah sumber daya publik dikelola dengan amanah?

Al-Qur’an memang tidak menyajikan sistem anggaran negara modern dalam bentuk tabel pendapatan dan belanja. Namun, Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip moral yang relevan untuk menilai penggunaan kekuasaan dan pengelolaan harta: amanah, keadilan, kepedulian kepada kelompok rentan, serta larangan menjadikan kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu.

Prinsip-prinsip ini dapat dibaca melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, yakni memahami pesan Al-Qur’an dengan mempertemukan ayat-ayat yang saling menerangkan.

Amanah: uang publik harus kembali kepada kepentingan publik

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

(QS An-Nisa’ [4]: 58, petikan ayat)

Ayat ini meletakkan amanah dan keadilan sebagai prinsip yang tidak dapat dipisahkan. Dalam konteks pengelolaan anggaran publik, amanah berarti kewenangan untuk menghimpun, merencanakan, membelanjakan, dan mengawasi sumber daya harus dijalankan demi kepentingan yang sah, bukan untuk keuntungan pribadi, kelompok, atau jaringan kekuasaan.

Amanah juga menuntut keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan, dasar penentuan prioritas, penerima manfaat program, serta hasil yang dicapai. Pengawasan bukan gangguan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari upaya menjaga agar amanah tidak diselewengkan.

Anggaran yang besar belum tentu mencerminkan amanah yang besar. Nilainya terletak pada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan pertanggungjawaban atas setiap keputusan.

Keadilan: pembangunan tidak boleh meninggalkan kelompok rentan

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat.”

(QS An-Nahl [16]: 90, petikan ayat)

Perintah keadilan dalam ayat ini memberi landasan etis bagi kebijakan publik. Keadilan tidak cukup dipahami sebagai pembagian anggaran dengan angka yang sama kepada semua wilayah dan kelompok. Kondisi masyarakat berbeda-beda: ada daerah yang memiliki infrastruktur memadai, ada yang masih kekurangan layanan kesehatan; ada keluarga yang mampu mengakses pendidikan, ada pula anak-anak yang terancam putus sekolah karena persoalan biaya dan jarak.

Karena itu, kebijakan anggaran yang adil perlu mempertimbangkan kebutuhan, tingkat kerentanan, kesenjangan pelayanan, dan hambatan yang dihadapi masyarakat.

Dalam praktiknya, prinsip ini dapat diterjemahkan melalui penguatan layanan dasar, perlindungan sosial yang tepat sasaran, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, dukungan terhadap usaha mikro dan kecil, serta pembangunan infrastruktur yang menjangkau wilayah tertinggal.

Keadilan bukan berarti semua orang menerima hal yang sama tanpa melihat keadaan. Keadilan menuntut agar kebijakan memperhitungkan kebutuhan secara proporsional, berdasarkan data, aturan, dan kepentingan masyarakat.

Harta tidak boleh hanya berputar di kalangan yang kuat

Al-Qur’an mengingatkan dalam konteks pembagian harta fai:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

(QS Al-Hasyr [59]: 7, petikan ayat)

Ayat ini berbicara secara khusus mengenai pengaturan harta fai, sehingga tidak tepat jika seluruh anggaran negara disamakan begitu saja dengan harta fai. Namun, ayat tersebut mengandung pelajaran penting tentang distribusi kekayaan: pengelolaan sumber daya perlu memperhatikan risiko terkonsentrasinya manfaat pada kelompok yang telah kuat secara ekonomi.

Dalam kebijakan anggaran, pertanyaan ini menjadi sangat relevan. Apakah belanja pembangunan membuka kesempatan bagi masyarakat luas? Apakah pelaku UMKM mendapatkan akses yang wajar? Apakah petani, nelayan, pekerja informal, penyandang disabilitas, dan keluarga berpenghasilan rendah memperoleh dukungan sesuai kebutuhan? Apakah manfaat pembangunan tersebar secara lebih adil?

Anggaran yang berorientasi pada kemaslahatan seharusnya memperkuat kemampuan masyarakat untuk hidup mandiri. Bantuan sosial dapat menjadi penyangga ketika keluarga menghadapi kesulitan, sedangkan pendidikan, pelatihan, akses modal yang bertanggung jawab, infrastruktur ekonomi, dan pendampingan usaha dapat memperluas kesempatan untuk keluar dari kerentanan.

Dengan demikian, kebijakan anggaran tidak hanya membantu masyarakat bertahan, tetapi juga memperbesar kemampuan mereka untuk tumbuh dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Kemiskinan harus dijawab dengan perlindungan dan pemberdayaan

Al-Qur’an menggambarkan kebajikan tidak hanya melalui ibadah ritual, tetapi juga melalui kepedulian nyata terhadap sesama. Allah SWT berfirman:

وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ

“…dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya.”

(QS Al-Baqarah [2]: 177, petikan ayat)

Ayat ini menunjukkan bahwa kepedulian sosial merupakan bagian penting dari kebajikan. Dalam konteks pembangunan, perhatian kepada masyarakat yang menghadapi kesulitan tidak seharusnya menjadi pelengkap yang baru dipikirkan setelah seluruh prioritas lain terpenuhi.

Kesehatan, pendidikan, pangan, tempat tinggal yang layak, air bersih, dan perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan kebutuhan mendasar yang memengaruhi martabat manusia. Kebijakan anggaran perlu memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan tersebut secara terukur.

Pada saat yang sama, kemaslahatan sosial tidak berhenti pada bantuan sesaat. Program yang baik perlu dirancang agar masyarakat mempunyai kesempatan meningkatkan kemampuan, memperoleh pekerjaan yang layak, mengembangkan usaha, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupannya.

Dengan cara itu, perlindungan sosial dan pemberdayaan saling menguatkan: yang pertama menjaga masyarakat ketika menghadapi kerentanan, sedangkan yang kedua memperluas kapasitas mereka untuk membangun masa depan.

Perlu dibedakan pula sumber dan aturan penggunaannya. Dana APBN atau APBD, zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya memiliki dasar hukum serta ketentuan masing-masing. Prinsip kemaslahatan tidak menghapus batasan peruntukan dana yang telah ditetapkan oleh syariat atau peraturan perundang-undangan.

Dari penyerapan anggaran menuju manfaat yang nyata

Ukuran keberhasilan anggaran tidak seharusnya berhenti pada seberapa besar dana telah dibelanjakan. Penyerapan anggaran memang penting, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa kebutuhan masyarakat telah terpenuhi.

Pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan perlu dinilai melalui hasil yang dapat diperiksa. Apakah anak-anak memperoleh akses pendidikan yang lebih baik? Apakah layanan kesehatan menjangkau warga yang sebelumnya kesulitan? Apakah pendapatan dan produktivitas masyarakat meningkat? Apakah program bantuan menjangkau penerima yang tepat? Apakah lingkungan menjadi lebih aman dan berkelanjutan?

Pertanyaan-pertanyaan itu menuntut perencanaan berbasis data, indikator hasil yang jelas, pengawasan yang independen, serta pelaporan yang mudah dipahami masyarakat.

Keterlibatan warga juga penting. Masyarakat bukan hanya penerima manfaat, melainkan pihak yang memiliki pengetahuan tentang persoalan di lingkungannya. Musyawarah perencanaan, konsultasi publik, pemantauan program, dan mekanisme pengaduan yang efektif dapat membantu memperbaiki kualitas keputusan.

Dengan demikian, akuntabilitas anggaran bukan sekadar urusan administrasi. Ia merupakan cara memastikan bahwa sumber daya yang dikelola atas nama rakyat benar-benar menghasilkan manfaat bagi rakyat.

Kemaslahatan sebagai orientasi kebijakan

Jika ayat-ayat tentang amanah, keadilan, distribusi kekayaan, dan kepedulian sosial dibaca secara bersama, tampak sebuah orientasi moral yang saling melengkapi.

Amanah menuntut tanggung jawab dalam mengelola sumber daya. Keadilan menuntut agar keputusan tidak sewenang-wenang dan memperhatikan kebutuhan yang berbeda. Pesan distribusi dalam QS Al-Hasyr [59]: 7 mengingatkan tentang bahaya terkonsentrasinya kekayaan. Sementara itu, QS Al-Baqarah [2]: 177 menegaskan pentingnya kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.

Keempat pesan tersebut dapat menjadi landasan etis bagi penyusunan dan pengawasan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Bagi gerakan pemberdayaan masyarakat, termasuk Pusat Peranserta Masyarakat (PPM), perspektif ini mengundang perhatian pada dua hal sekaligus: kualitas kebijakan publik dan kemampuan masyarakat untuk ikut mengawal serta memanfaatkan kebijakan tersebut. Partisipasi warga perlu diperkuat agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai usulan, tetapi dapat ditelusuri dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.

Anggaran yang maslahat bukanlah anggaran yang sekadar tampak besar atau memiliki banyak kegiatan. Ia adalah anggaran yang disusun secara bertanggung jawab, dilaksanakan dengan integritas, diawasi secara terbuka, dan menghasilkan perbaikan kehidupan yang dapat dirasakan.

Amanah diukur dari manfaat

Pada akhirnya, anggaran merupakan cermin pilihan moral dalam pembangunan. Di balik setiap keputusan belanja terdapat pertanyaan mengenai prioritas, keadilan, dan tanggung jawab terhadap sesama.

Al-Qur’an mengajarkan bahwa amanah harus ditunaikan dan keadilan harus ditegakkan. Pesan itu mengajak para pengambil kebijakan untuk tidak memisahkan tata kelola anggaran dari tanggung jawab sosial. Pada saat yang sama, masyarakat perlu mengambil bagian dalam mengawasi dan memperjuangkan kebijakan yang terbuka, adil, serta berorientasi pada kebutuhan nyata.

Membaca anggaran melalui perspektif Qur’an bukan berarti menggantikan aturan fiskal dengan penafsiran agama. Sebaliknya, nilai-nilai Qur’ani memberi arah moral agar aturan dan instrumen pembangunan dijalankan dengan integritas dan keberpihakan kepada kemaslahatan.

Sebab, keberhasilan anggaran pada akhirnya bukan hanya terlihat dari angka yang dibelanjakan, melainkan dari amanah yang ditunaikan, ketimpangan yang dikurangi, dan kehidupan masyarakat yang semakin bermartabat.(syahida)

Example 120x600